Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai tanah perkara adalah tanpa hak dan melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah menurut hukum Tanah kebun (Tanah Objek Perkara) berdasarkan surat jual beli antara (Alm) Ralin dengan (Alm) Kasim Emp. Seribunge tertanggal 29 Maret 1983 di Desa Kong Bur Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Aceh Tenggara, sesuai dengan Surat Jual Beli dan sekarang menjadi Desa Tetingi Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues, dengan ukuran perkiraan ± 2 ha, (2 hektar) dan batas-batas sebagai berikut:
- Barat berbatas dengan Aih Sekat;
- Timur berbatas dengan Parik Atas;
- Utara berbatas dengan Tanah Aman Jemerin ;
- Selatan berbatas dengan Arul ;
adalah hak milik Alm. Ralin dan Almh. Seripah selanjutnya menjadi hak milik (1. SERI BANI Penggugat I, 2. ILYAS Penggugat II, 3. MATNAWI Penggugat III, 4. ATI Penggugat IV, 5. SAPTURI Penggugat V, dan 6. SARI RAHAYU Penggugat VI,) selaku anak kandung dari Alm. Ralin dan almh. Seripah;
- Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli pada Tahun 2012 khusus atas Tanah Objek Perkara antar Tergugat II dan Tergugat I batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah objek Perkara;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai/menduduki tanah objek perkara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat I, dan II, secara tanggung renteng membayar ganti rugi atas kerugian selama 10 tahun ke Para Penggugat sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I segera menyerahkan dan mengosongkan Tanah Objek Perkara yang terletak di Desa Tetingi Kec. Blangpegayon Kab. Gayo Lues, dengan ukuran di perkirakan ± 2 ha (dua Hektar) dengan batas-batas sebagai tersebut;
- Barat berbatas dengan Aih Sekat;
- Timur berbatas dengan Parik Atas;
- Utara berbatas dengan Tanah Aman Jemerin ;
- Selatan berbatas dengan Arul ;
dari hak miliknya ataupun dari milik orang lain, sekalian benda/barang-barangnya baik bergerak atau tidak bergerak dan terlepas dari segala beban yang membebaninya atas biaya Tergugat I dan menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;
- Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari bila Tergugat I lalai menjalankan putusan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dijalankannya putusan dan/atau lunas dibayar;
- Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya Verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, para Penggugat mohon dengan hormat putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |