Petitum |
PRIMAIR
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah objek Perkara;
3.Menyatakan secara hukum sebidang tanah kebun berisi tanaman sere wangi yang terletak di Kampung Peparik Gaib, Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo Lues, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
-Utara berbatas dengan jalan lingkar Blang Tasik, kolam Sdr. H. Muhammad Aman Oda dan Alur kecil dengan ukuran ± 210 meter;
-Selatan berbatas dengan alur kelit dengan ukuran ± 231 meter;
-Timur berbatas dengan Tanah haji Jata dan Tanah Alm. Sulaiman Aman Muhammad, Tanah Usman Alias Aman Seh (Tergugat I), Ali Amad Alias Aman Jum (Tergugat II), Udin Alias Aman Salim (Tergugat III), serta Jailani Alias Aman Sidin (Tergugat IV) dengan ukuran ± 150 meter;
-Barat berbatas dengan alur kecil dengan ukuran ± 50 meter;
(Dalam hal ini disebut Tanah Objek Perkara) adalah sah hak milik dari Penggugat;
4.Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli tanggal 31 Desember 2018 khusus atas Tanah Objek Perkara batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum;
5.Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV menjual tanah objek perkara, Tergugat V menguasai sebagian tanah objek perkara dan Tergugat VI membeli, menguasai/menduduki tanah objek perkara tanpa hak adalah perbuatan melawan
hukum (onrechtmatige daad);
6.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi atas kerugian Penggugat sebesar Rp77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
7.Menghukum Tergugat VI dan Para Tergugat lainnya maupun orang lain yang bersangkutan atau berkaitan dengan sebidang tanah kebun berisi tanaman sere wangi yang terletak di Kampung Peparik Gaib, Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo Lues, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
-Utara berbatas dengan jalan lingkar Blang Tasik, kolam Sdr. H. Muhammad Aman Oda dan Alur kecil dengan ukuran ± 210 meter;
-Selatan berbatas dengan alur kelit dengan ukuran ± 231 meter;
-Timur berbatas dengan Tanah haji Jata dan Tanah Alm. Sulaiman Aman Muhammad, Tanah Usman Alias Aman Seh (Tergugat I), Ali Amad Alias Aman Jum (Tergugat II), Udin Alias Aman Salim (Tergugat III), serta Jailani Alias Aman Sidin (Tergugat IV) dengan ukuran ± 150 meter;
-Barat berbatas dengan alur kecil dengan ukuran ± 50 meter;
(Dalam hal ini disebut Tanah Objek Perkara) untuk segera mengosongkan dari sekalian benda/barang-barangnya baik bergerak atau tidak bergerak dan terlepas dari segala beban yang membebaninya atas biaya Tergugat VI dan Para Tergugat lainnya maupun orang lain yang bersangkutan dengannya dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;
8.Menghukum Tergugat VI membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari bila Tergugat VI lalai menjalankan putusan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dijalankannya putusan dan/atau lunas dibayar;
9.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
10.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya Verzet, banding maupun kasasi;
11.Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR |