Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2024/PN Bkj 1.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2.Maulana Fajri Adrian, S.H.
1.HENDRA SYAHPUTRA bin H. SELAMAT
2.SAPUAN BARUNA Alias PUAN Bin SELAMAT
3.ARAPI SYAHPUTRA bin H.M.KASIM
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2024/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 233 /L.1.26/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2Maulana Fajri Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SYAHPUTRA bin H. SELAMAT[Penahanan]
2SAPUAN BARUNA Alias PUAN Bin SELAMAT[Penahanan]
3ARAPI SYAHPUTRA bin H.M.KASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

Bahwa Terdakwa I HENDRA SYAHPUTRA bin H. SELAMAT (selanjutnya disebut Terdakwa I), Terdakwa II SAPUAN BARUNA bin H. SELAMAT (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Terdakwa III ARAPI SYAHPUTRA bin M. KASIM (selanjutnya disebut Terdakwa III) pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira dini hari bermula pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat pada suatu rumah yang dihuni oleh korban FATMAWATI binti alm. HASAN BASRI yang beralamat di Pasar Centong Bawah, Desa Durin, Kecamatan Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk mengadili perkara atas perbuatan “pencurian tabung gas di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa perbuatan para Terdakwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, sekira pukul 23.30 WIB. Pada saat itu Terdakwa I lewat di depan Bale Musara kemudian berjumpa dengan Terdakwa III. kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa III untuk mengambil tabung gas elpiji di daerah Desa Durin, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa III berhenti di depan salah satu rumah di daerah Desa tersebut dan Terdakwa III langsung memanjat pagar beton dan masuk kedalam perkarangan suatu rumah, disaat yang bersamaan Terdakwa I bertugas mengawasi orang dari luar agar perbuatan mereka tidak diketahui.
  • Bahwa sesampainya di dalam rumah Terdakwa III mengambil tabung gas dari perkarangan rumah tersebut sebanyak 4 (empat) buah tabung Gas dengan rincian 2 (buah) tabung gas 12 kg, 1 (satu) buah tabung gas 6 kg, dan 1 (satu) buah tabung gas 3 kg. setelah berhasil mengambil tabung gas tersebut kemudian Terdakwa I dan Terdakwa III membawa terlebih dahulu sebanyak 2 (dua) tabung gas ke rumah Terdakwa III bertempat di Bale Musara, Desa Durin Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Untuk 2 (dua) tabung gas 12 kg masih ditinggalkan dan tidak langung dibawa pada saat itu juga.
  • Bahwa kemudian datang Terdakwa II ke rumah Terdakwa III yang pada saat itu Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk menjemput tabung gas berat 12 kg yang telah dicuri menggunakan becak sepeda motor (becak motor) yang telah dibawa Terdakwa II sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa III bergerak menuju Pasar Centong Bawah Desa Durin dan menaikan tabung gas yang telah diaambil oleh Terdakwa I dan Terdakwa III. Pada saat perjalanan untuk membawa tabung gas yang telah dicuri, Terdakwa I dan Terdakwa II dicegat oleh Tim Opsnal Polres Gayo Lues yang saat itu melakukan patroli malam hari. Pada saat interogasi tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II akhirnya mengakui tabung gas tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian dan terungkap ada peran serta Terdakwa III dalam pencurian gas tersebut. Tim Opsnal selanjutnya melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya berhasil menangkap Terdakwa III pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023.
  • Bahwa sdri. FATMAWATI menyadari tabung-tabung gas miliknya telah hilang pada pagi hari saat hendak memasak. Api kompor yang digunakan sehari-hari tidak menyala dan saat dicek tabung-tabung gas miliknya tidak lagi pada tempatnya. Berdasarkan hal tersebut selanjutnya korban melapor ke Polres Gayo Lues untuk membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/76/XII/2023/SPKT/POLRES GAYO LUES/POLDA ACEH, tanggal 15 Desember 2023. Bahwa kerugian yang ditanggung oleh korban akibat dari perbuatan para Terdakwa ± Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa I pernah menjalani hukuman pidana penjara atas perbuatan tindak pidana pencurian pada tahun 2017 dan Terdakwa III pernah menjalani hukuman pidana penjara atas perbuatan tindak pidana pencurian pada tahun 2017 dan penggelapan pada tahun 2019
  • Bahwa sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa II merupakan hasil curian. Sepeda motor dicuri dari rumah sdri. SURYATI bin alm. TAHMEN pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira Pukul 01.30 WIB bertempat di Desa Penampaan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya