Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Bkj 1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
JAMALUDDIN Alias JAMAL Bin SALIM RAMADHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-449/L.1.26/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMALUDDIN Alias JAMAL Bin SALIM RAMADHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

KESATU

------- Bahwa Terdakwa JAMALUDDIN Alias JAMAL Bin SALIM RAMADHAN pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Desa Kampung Jawa Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatanyang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:----

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB tersangka meminta izin untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Silver Nomor Polisi BL 6328 BE, Nomor Rangka MH1JM8124PK803958 dan Nomor Mesin JM91E2804167 milik saksi HENDRA WIRA untuk membeli beras. Kemudian setelah saksi HENDRA WIRA memberikan izin lalu terdakwa langsung membawanya. Setelah itu terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah saksi IHSAN di Desa Bustanussalam Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Ketika bertemu dengan saksi IHSAN terdakwa mengatakan “Bang minta tolong dulu pinjamkan uang abang dulu kakak ipar saya lagi perlu uang untuk membayar sewa rumah/kontrakan, orang/pemilik kontrakan udah tidak pergi lagi dari rumah kakak ipar tu, karna kakak ipar tu harus membayar uang sewa rumahnya dan Sepeda Motor ini jadi jaminannya bang?”. Setelah saksi IHSAN menanyakan berapa, terdakwa menjawab “Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) bang soalnya segitu uang sewa rumahnya” dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepada saksi IHSAN. Namun ketika saksi IHSAN bertanya BPKB dan STNK sepeda motor tersebut, terdakwa beralasan “STNK/ BPKBnya belum keluar dari sorum dikarenakan Sepeda Motor ni baru diambil bang”. Setelah terdakwa mendapatkan uang Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) tersebut terdakwa menggunakan untuk bermain judi slot.
  • Pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 saksi HENDRA WIRA datang ke Polres Gayo Lues untuk membuat laporan tentang sepeda motornya yang telah dibawa oleh terdakwa. Atas laporan tersebut dan penyelidikan saksi DARIS dan saksi ADJIE yang masing-masing merupakan Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 00.10 WIB mengetahui keberadaan terdakwa. Kemudian sekira pukul 01.00 WIB Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues mengamankan terdakwa dirumahnya di Desa Kampung Jawa Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Lalu ketika dilakukan introgasi terdakwa mengakui jika Sepeda Motor tersebut telah dijadikan jaminan untuk meminjam uang kepada saksi IHSAN di Desa Bustanussalam Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues kemudian pergi ke rumah IHSAN. Di rumah saksi IHSAN Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan introgasi dan saksi IHSAN mengatakan benar terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat milik saksi HENDRA WIRA. Selanjutnya Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues langsung mengamankan terdakwa dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Silver Nomor Polisi BL 6328 BE, Nomor Rangka MH1JM8124PK803958 dan Nomor Mesin JM91E2804167 ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ---------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa JAMALUDDIN Alias JAMAL Bin SALIM RAMADHAN pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Desa Kampung Jawa Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:----

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB tersangka meminta izin untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Silver Nomor Polisi BL 6328 BE, Nomor Rangka MH1JM8124PK803958 dan Nomor Mesin JM91E2804167 milik saksi HENDRA WIRA untuk membeli beras. Kemudian setelah saksi HENDRA WIRA memberikan izin lalu terdakwa langsung membawanya. Setelah itu terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah saksi IHSAN di Desa Bustanussalam Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Ketika bertemu dengan saksi IHSAN terdakwa mengatakan “Bang minta tolong dulu pinjamkan uang abang dulu kakak ipar saya lagi perlu uang untuk membayar sewa rumah/kontrakan, orang/pemilik kontrakan udah tidak pergi lagi dari rumah kakak ipar tu, karna kakak ipar tu harus membayar uang sewa rumahnya dan Sepeda Motor ini jadi jaminannya bang?”. Setelah saksi IHSAN menanyakan berapa, terdakwa menjawab “Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) bang soalnya segitu uang sewa rumahnya” dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepada saksi IHSAN. Namun ketika saksi IHSAN bertanya BPKB dan STNK sepeda motor tersebut, terdakwa beralasan “STNK/ BPKBnya belum keluar dari sorum dikarenakan Sepeda Motor ni baru diambil bang”. Setelah terdakwa mendapatkan uang Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) tersebut terdakwa menggunakan untuk bermain judi slot.
  • Pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 saksi HENDRA WIRA datang ke Polres Gayo Lues untuk membuat laporan tentang sepeda motornya yang telah dibawa oleh terdakwa. Atas laporan tersebut dan penyelidikan saksi DARIS dan saksi ADJIE yang masing-masing merupakan Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 00.10 WIB mengetahui keberadaan terdakwa. Kemudian sekira pukul 01.00 WIB Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues mengamankan terdakwa dirumahnya di Desa Kampung Jawa Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Lalu ketika dilakukan introgasi terdakwa mengakui jika Sepeda Motor tersebut telah dijadikan jaminan untuk meminjam uang kepada saksi IHSAN di Desa Bustanussalam Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues kemudian pergi ke rumah IHSAN. Di rumah saksi IHSAN Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan introgasi dan saksi IHSAN mengatakan benar terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat milik saksi HENDRA WIRA. Selanjutnya Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues langsung mengamankan terdakwa dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Silver Nomor Polisi BL 6328 BE, Nomor Rangka MH1JM8124PK803958 dan Nomor Mesin JM91E2804167 ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya