1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan Sah dan Berharga semua Alat Bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini;
3.Menyatakan Sah menurut hukum PENGGUGAT adalah Pemilik satu-satunya atas sebidang tanah yang luasnya 4 Ha (Empat Hektar) yang terletak di Poa Bangka Dusun Blangtenggulun Wilayah Kampung Penggalangan Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, dengan batas-batas tanah adalah :
-Sebelah Timur berbatsan dengan : Tanah Jahar Am. Sige/ Tungku Kul
-Sebelah Barat berbatsan dengan : Arul Poa Bangka
-Sebelah Utara berbatsan dengan : Tanah Jahar Am. Sige
-Sebelah Selatan berbatsan dengan : Parit Aman Potong
4.Menyatakan Perbuatan para Tergugat melakukan Perampasan Tanah PENGGUGAT adalah Perbuatan melawan Hukum;
5.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II maupun orang lain yang bersangkutan dengannya agar segera meninggalkan Tanah Kebun yang merupakan hak milik PENGGUGAT dan menyerahkannya kepada PEBNGGUGAT;
6.Menghukum para Tergugat untuk membayar Ongkos Perkara.
Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. |