Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN Bkj Jecki Hendri Susanto Abd. Gani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN Bkj
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jecki Hendri Susanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abd. Gani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.681.290,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.    Menyatakan Sah dan memiliki Kekuatan Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.465/7160/11/2017 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Selasa tanggal 28 November 2017 ;

3.    Menyatakan Sah dan memiliki Kekuatan Hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.  60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada hari Selasa tanggal 28 November 2017 ;

4.    Menyatakan Sah dan memiliki Kekuatan Hukum Surat-Surat Peringatan:
- Surat Peringatan Pertama……………………..……………..................Bukti P. 4. A
- Surat Peringatan Kedua………….....………………..……….………..Bukti P. 4. B
    - Surat Peringatan Ketiga …...……………….………….......…………..Bukti P. 4. C

5.    Menyatakan Sah Demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

6.    Menghukum Tergugat untuk Membayar Lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 52.681.290,- (Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Rupiah), dengan rincian pinjaman/kredit Tergugat sebagai berikut :

Plafond Pinjaman    :  Rp  60.000.000,-
Jangka Waktu        :  48  Bulan
Angsuran Perbulan    :  Rp  1.850.000,-
Tanggal Realisasi      :  28 November 2017
Tanggal Jatuh Tempo : 28 November 2021
Total Pinjaman yang harus dibayar Tergugat sampai dengan lunas sebesar
Rp 88.800.000,-   dengan rincian :
Pokok        :  Rp  60.000.000,-
Bunga        :  Rp  28.800.000,-
Total Pinjaman yang telah dibayar Tergugat selama 10 bulan sebesar Rp 18.500.000,-   dengan rincian :
Pokok        :  Rp  12.500.000,-
Bunga        :  Rp    6.000.000,-
Total Pinjaman Menunggak Tergugat selama 38 bulan sebesar Rp 70.300.000,-   dengan rincian :
Pokok        :  Rp  47.500.000,-
Bunga        :  Rp  22.800.000,-
Karena pinjaman tersebut telah masuk ke dalam kategori Daftar Hitam / Ekstra Komptabel, maka terdapat Penghapusan Bunga Pinjaman sebesar Rp 17.618.710,-

Sehingga Sisa Kewajiban Hutang yang harus dibayar Tergugat sampai lunas 38  bulan sebesar Rp 52.681.290,-   dengan rincian :
Pokok        :  Rp  47.500.000,-
Bunga        :  Rp    5.181.290,-

7.    Menyatakan Sah dan Berhak Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 56/2009 tanggal 30 Desember 2009 atas nama Abdul Gani sekaligus tanah / bangunan yang berdiri di  atasnya  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat ;

8.    Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi Beban Tergugat ;
    
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak