Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2019/PN Bkj Sera 1.Kamsar Aman kamirah Bin Saman
2.Melia Aman Duan Bin Saman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2019/PN Bkj
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sera
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kamsar Aman kamirah Bin Saman
2Melia Aman Duan Bin Saman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum surat Ikatan tertanggal 28 Mei 2012;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas rumah dan tanahnya serta sebidang tanah kebun yaitu:
  1. Adapun ukuran rumah lebar 4,5 meter dan panjang 14 meter, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Tait Aman Ras;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Salim Terangun;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan PLTMH;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan kolam Aman Samsiar
  1. Adapun ukuran kebun lebih kurang 1 ½ hekta, batas-batas tanah kebun adalah sebagai berikut:
  • Sebelah Timur berbatasan dengan kebun Aman Sapar;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Aman Marmas;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun Aman Kamirah;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Aman Inah;

Selanjutnya rumah lebar 4,5 meter dan panjang 14 meter dan kebun lebih kurang 1½ (satu setengah) hektar disebut sebagai objek perkara;

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menguasai rumah beserta isinya dan kebun adalah perbuatan melawan hukum;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II maupun orang lain yang bersangkutan dengan rumah dan tanahnya serta sebidang tanah kebun yaitu:
  1. Adapun ukuran rumah lebar 4,5 meter dan panjang 14 meter, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Tait Aman Ras;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Salim Terangun;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan PLTMH;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan kolam Aman Samsiar
  1. Adapun ukuran kebun lebih kurang 1 ½ hekta, batas-batas tanah kebun adalah sebagai berikut:
  • Sebelah Timur berbatasan dengan kebun Aman Sapar;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Aman Marmas;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun Aman Kamirah;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Aman Inah;

Selanjutnya rumah lebar 4,5 meter dan panjang 14 meter dan kebun lebih kurang 1½ (satu setengah) hektar disebut sebagai objek perkara, untuk segera mengosongkannya dari hak miliknya ataupun hak milik orang lain yang bersangkutan dengannya dan selanjutnya menyerahkannya kepada Penggugat selaku pemilik yang sah dalam keadaan kosong tanpa syarat dan ikatan apapun;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap harta kekayaan Tergugat I danTergugat II;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian moril yang dialami Penggugat tidak terhingga nilainya yang tidak dapat digantikan dengan materi, namun untuk kepastian hukum dapat diperhitungkan/ditaksir sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Kerugian Materil : Apabila tanah perkara dihargai dengan nilai mata uang rupiah sekarang ini bernilai sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dan hasil sewan rumah serta hasil kebun sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), sehingga total keseluruhan kerugian yang dialami Penggugat yaitu sejumlah Rp116.000.000,00 (seratus enam belas juta rupiah);
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan tetap;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verzet, Banding, maupun Kasasi;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggungrentenguntuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak