Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.B/2024/PN Bkj | 1.MUHAMMAD SAIRI, S.H. 2.HENDRA SALFINA PA, S.H. 3.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H. |
MUHAMMAD RENO Alias RENO Bin UMER | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.B/2024/PN Bkj | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 65/L.1.26/Eoh.2/01/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa terdakwa MUHAMMAD RENO Alias RENO Bin UMER pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 13.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan September Tahun 2023, bertempat di Pegunungan Leme Desa Leme Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren, dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain yaitu korban Kasmurni Binti Rudin, dihukum, pembunuhan direncanakan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa, korban dan mertua terdakwa (saksi Arfah Binti Nyak Usin) berangkat dari Desa Gumpang Lempuh Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues menuju Blangkejeren dengan tujuan untuk membayar angsuran sepeda motor,terdakwa mengenderai Sepeda motor Beat warna hitam Nomor Polisi BL 5814 BE sedangkan korban dan mertua terdakwa mengenderai sepeda motor jenis Vario warna hitam, sesampainya di Blangkejeren sekira pukul 11.00 Wib tepatnya di Desa Gele Kecamatan Blangkejeren korban dan mertua terdakwa singgah di showroom Honda untuk membayar angsuran sepeda motor, sedangkan terdakwa pamitan kepada mertuanya mau ke Desa Anak Reje Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues untuk menjemput anak terdakwa yang bernama Musdalifa, setelah terdakwa pulang dari Desa Anak Reje terdakwa menelepon korban dengan mengatakan “dimana dek”, dijawab oleh korban “lagi belanja bang” kemudian terdakwa mengatakan “setelah selesai belanja datang terus ke Balai Musyara, aku disini” langsung dijawab oleh korban” iya bang “, setelah korban dan mertua terdakwa selesai belanja langsung menuju Balai Musyara untuk menjumpai terdakwa yang telah menunggu di depan Balai Musyara, setelah korban bertemu dengan terdakwa selanjutnya terdakwa mengatakan kepada korban “dek yuk kerumah mamak (saksi Salamiah Alias Mak Ali Binti Geronong) tadi ditanyaknya dek sekalian jemput Musdalifa anak kita” kemudian dijawab korban “malas aku jumpa sama mamak tu bang” kemudian terdakwa mengatakan “jangan gitu dek yuk terus, ngak enak kita berantam aja” kemudian korban menjawab “ yuk ta “. Bahwa sebelum terjadinya pertengkaran antara terdakwa dan korban di Pengunungan Leme terdakwa sering bertengkar dan cekcok degan korban dan terdakwa sering merasa cemburu dan merasa curiga terhadap korban yang sering teleponan dengan laki-laki lain dan terdakwa pernah melontarkan kata-kata kepada korban “ko kalau sempat selingkuh atau teleponan sama cowok saya bunuh ko” dan sebelum terdakwa berangkat ke Gayo Lues terdakwa terlebih dahulu mengambil 1 (satu) bilah pisau dengan gagang kayu berwarna coklat tua dengan Panjang pisau 28 (dua puluh delapan) Cm dan lebar 2 ½ (dua koma setengah) Cm dan sarung pisau dilapisi dengan lakban warna merah yang terletak diatas meja dan menyimpannya di pinggang sebelah kiri. Bahwa sekira pukul 12.45 Wib terdakwa dan korban berangkat dari depan Balai Musyara Blangkejeren dengan tujuan ke Desa Anak Reje dengan mengenderai sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BL 5814 BE ditengah perjalanan terdakwa mengarahkan sepeda motor tersebut menuju Pegunungan Desa Leme Kecamatan Blangkejeren, dalam perjalanan korban bertanyak kepada terdakwa “ kemana kita bang, kenapa tidak ke porang tadi” langsung dijawab terdakwa “ ke Bur Leme kita jalan-jalan bentar ya dek “ kemudian dijawab oleh korban “ iya bang “. Bahwa sekira pukul 12.50 Wib Terdakwa dan korban sampai di Pegunungan Desa Leme, terdakwa menyuruh korban turun dari sepeda motor kemudian terdakwa dan korban duduk di samping sepeda motor tersebut dan timbul pertengkaran antara terdakwa dengan korban, Terdakwa “Dek kenapa kita selalu berantam” Korban, “ Apanya berantam bang, makanya jangan manja kali abang buat Musda tu, kalau manja abang buat gak sanggup adek ngurusnya” terdakwa, “Namanya pun anak-anak dek wajar kita manja waktu kecil”, Korban, “Kalau manja aku tidak sanggup ngurusnya, urus sendiri”, Terdakwa, “Tidak gitu dek, dia anak- anak dulu adek bilang mau ngurus dia”, Korban, “ Bang yuk balik lagi kita” Terdakwa, “ Bentar lagi dik nanti dirumah pun cemberut ko” kemudian korban berjalan kearah jalan selanjutnya terdakwa mengejar dari belakang pada saat terdakwa dan korban berhadapan terdakwa langsung mengatakan “ Bentar lagi pulang dik cerita bentar lagi dulu”, langsung dijawab korban “ Pulang lagi aja”, terdakwa, “ Bentar lagi dik, bentar kali baru nikah kita masak kaya gitu adik sama Musda tu”,Korban, “Kalau kayak gitu gak sanggup aku ngurusnya, keluarga kami tidak ada manja”, Terdakwa, “ Kemaren tu kenapa mulus kali dik, bentar kalilah baru nikah kita masak gini ko”, Korban, “ Aku gak sanggup ngurusnya kalau manja kali dia bang, kalau emang mau di manja-manja sama abang sekalian abang setubuhi dia”, mendengar perkataan tersebut, terdakwa langsung memukul kepala korban dengan menggunkan tangan terdakwa, setelah terdakwa memukul kepala korban kemudian korban melotot kepada terdakwa, pada saat itulah terdakwa langsung mengambil pisau dari pinggangnya sebelah kiri dan langsung menusukkan pisau tersebut mengarah ke perut korban, dimana pisau tersebut telah disiapkan terlebih dahulu dari rumah terdakwa yang berada di Desa Gumpang Lempuh Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues, selajutnya terdakwa mengarahkan Kembali pisau ke arah perut korban tapi langsung ditangkap korban dengan menggunakan tangannya, selanjutnya terdakwa menusukkan pisau tersebut kearah dada kiri dan dada kanan korban, selanjutnya terdakwa menusukkan pisau tersebut kembali kearah perut korban, kemudian terdakwa menusukkan pisau tersebut berulang kali ke tubuh korban dan korban langsung terjatuh dengan posisi tergeletak, setelah terdakwa melihat korban dalam keadaan tergeletak dan masih bernyawa kemudian terdakwa menusuk kembali perut korban berulang kali dan selanjutnya terdakwa meninggalkan korban dan terdakwa langsung berangkat ke Takengon. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban meninggal dunia seperti tertuang dalam Visum Et Refertum Nomor : 445/VER-0017/IX/2023 Tanggal 15 September 2023 yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Umum Muhammad Ali Kasim yang ditanda tangani oleh dr.FATIMAH SARAH Nip. 19890506 201903 2 006 dengan pemeriksaan sebagai berikut : Fakta dari pemeriksaan tubuh bagian luar : 1. Kepala - Daerah berambut : tidak ada kelainan. - Wajah : Tidak ada kelainan 2. Mata : tidak ada kelainan 3. Hidung : Bentuk Hidung : tidak ada kelainan - Permukaan kulit Hidung : Tidak ada kelainan - Luang Hidung : Tidak ada kelainan 4. Telinga : Bentuk Telinga : Tidak ada kelainan - Permukaan daun telinga : Tidak ada kelainan - Lubang telinga : Tidak ada kelainan 5. Mulut : - Bibir atas : Tidak ada kelianan - Bibir Bawah : Tidak ada kelainan - Selaput Lendir mulut : Tidak ada kelainan - Lidah : Tidak ada kelainan 6. Gigi Geligi : Tidak ada kelainan 7. Langit – Langit mulut : Tidak ada kelainan 8. Leher : Tidak ada kelainan 9. Bahu : Tidak ada kelainan bahu kanan dan kiri 10. Dada : - Luka robek di payudara kiri atas sejajar dengan puting susu ukuran panjang : 3 cm, Lebar : 1 cm, dalam 2 cm. - Luka robek di payudara kiri bawah kiri bawah sejajar dengan garis tengah tubuh ukuran panjang : 2cm, Lebar 0,5 cm, dalam 0,5 cm - Terdapat luka robek di payudara kiri mengarah ke ketiak , panjang : 2,4 cm, lemar 1cm, dalam 3cm. - Luka robek di payudara kanan sejajar dengan susu ukuran : panjang 2,5 cm, lebar 2 cm, dalam 1,5 cm. - Luka robek di payudara kanan atas ukuran : panjang : 1,8 Cm, Lebar 1 cm, dalam 1 cm. - Luka robek di payudara sejajar dengan garis tubuh, panjang 2 cn, lebar : 1cm, dalam 2,2 cm. - Luka robek di bawah ketiak kanan panjang : 2 cm, Lebar 1cm, dalam 3 cm - Terdapat 2 luka lebab di payudara kiri ukuran panjang : 1cm, Lebar 0,5 Cm, Panjang : 2cm, lebar : 2cm. 11. Punggung - Terdapat luka robek di punggung di bagian bawah sejajar dengan garis tengah tubuh ukuran panjang : 1,5 Cm, Lebar : 0,5 cm,dalam 1 cm 12. Pinggang : - Terdapat luka robek dipinggang kanan ukuran panjang : 2cm, Lebar : 1cm, Dalam : 1cm. - Luka robek di pinggang kiri ukuran Panjang : 1,5 cm, Lebar 0,5 cm, dalam : 1cm 13. Perut : - Terdapat luka robek di perut kiri atas ukuran panjang : 2,5 cm, Lebar : 0,5 cm, dalam 0,5 cm. - Luka robek di perut kiri sejajar dengan pusat ukuran panjang : 2cm, Lebar : 0,8 cm dalam : 0,5 cm. - Luka robek di perut kiri sejajar dengan pusat ukuran panjang : 2cm, Lebar : 0,8 cm, dalam 0,5 cm. - Luka robek di perut diatas pusat sejajar garis tengah tubuh panjang : 2cm, Lebar : 1 cm, dalam : 1cm. - Luka robek di perut kanan ukuran panjang : 2cm, Lebar : 1cm, dalam : 0,5 cm. 14. Bokong : tidak ada kelainan bokong sebelah kanan dan kiri 15. Dubur : tidak ada kelainan 16. Anggota gerak : - Terdapat luka robek di lengan kanan atas ukuran panjang : 5,5 cm, Lebar : 1,5 cm dalam : 2 cm. - Luka robek berjumlah dua ditangan kanan jari kelengking panjang : 2cm, Lebar 0,3 cm dalam : 0,3 cm, panjang : 1 cm, lebar : 0,3 cm, dalam 0,2 cm. - Luka robek tangan kanan jari manis panjang : 1,5 cm, Lebar : 0,5 cm, dalam : 0,2 cm. - Luka robek tangan kanan jari tengah Panjang : 2cm, Lebar : 0,5 cm, dalam : 0,3 cm. - Luka robek tangan kanan jari telunjuk panjang : 1cm, Lebar : 0,5 cm, dalam 0,1 cm. - Luka robek sela ibu jari dan telunjuk tangan kanan panjang : 2cm, Lebar : 0,5 cm, dalam : 0,3 cm. - Luka robek di jari tengah kiri jari telunjuk panjang : 1 cm, Lebar : 1cm, Dalam : 0,5 cm. - Terdapat luka robek di paha kanan bagian dalam panjang : 1 cm, Lebar : 0,5 cm, dalam 0,2 Cm. 17. Alat kelamin : tidak ada kelainan. 18. Tulang – tulang : Tidak ada kelainan Kesimpualan : Bedasarkan fakta yang ditemukan dan pemeriksaan atas jenazah tersebut, maka disimpulkan telah diperiksa jenazah seorang Perempuan berumur 32 tahun, kulit kuning langsat pada pemeriksaan luar ditemukan luka tusuk didada kanan dan kiri, daerah perut, anggota gerak atas dan paha kanan atas. Sebab kematian ruda paksa akibat luka tusuk. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Atau Kedua Bahwa terdakwa MUHAMMAD RENO Alias RENO Bin UMER pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 13.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan September Tahun 2023, bertempat di Pegunungan Leme Desa Leme Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren, menghilanhgkan jiwa orang lain yaitu korban Kasmurni Binti Rudin yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa, korban dan mertua terdakwa (saksi Arfah Binti Nyak Usin) berangkat dari Desa Gumpang Lempuh Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues menuju Blangkejeren dengan tujuan untuk membayar angsuran sepeda motor,terdakwa mengenderai Sepeda motor Beat warna hitam Nomor Polisi BL 5814 BE sedangkan korban dan mertua terdakwa mengenderai sepeda motor jenis Vario warna hitam, sesampainya di Blangkejeren sekira pukul 11.00 Wib tepatnya di Desa Gele Kecamatan Blangkejeren korban dan mertua terdakwa singgah di showroom Honda untuk membayar angsuran sepeda motor, sedangkan terdakwa pamitan kepada mertuanya mau ke Desa Anak Reje Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues untuk menjemput anak terdakwa yang bernama Musdalifa, setelah terdakwa pulang dari Desa Anak Reje terdakwa menelepon korban dengan menanyakan “dimana dek”, dijawab oleh korban “lagi belanja bang” kemudian terdakwa “ mengatakan setelah selesai belanja datang terus ke Balai Musyara, aku disini” langsung dijawab oleh korban” iya bang “, setelah korban dan mertua terdakwa selesai belanja langsung menuju Balai Musyara untuk menjumpai terdakwa yang telah menunggu di depan Balai Musyara, setelah korban bertemu dengan terdakwa selanjutnya terdakwa mengatakan kepada korban “ dek yuk kerumah mamak (saksi Salamiah Alias Mak Ali Binti Geronong) tadi ditanyaknya dek sekalian jemput Musdalifa anak kita “ kemudian dijawab korban “ malas aku jumpa sama mamak tu bang” kemudian terdakwa mengatakan “jangan gitu dek yuk terus, ngak enak kita berantam aja” kemudian korban menjawab “yuk ta “. Bahwa sekira pukul 12.45 Wib terdakwa dan korban berangkat dari depan Balai Musyara Blangkejeren dengan tujuan ke Desa Anak Reje dengan mengenderai sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BL 5814 BE ditengah perjalanan terdakwa mengarahkan sepeda motor tersebut menuju Pegunungan Desa Leme Kecamatan Blangkejeren, dalam perjalanan korban bertanyak kepada terdakwa “ kemana kita bang, kenapa tidak ke porang tadi” langsung dijawab terdakwa “ke Bur Leme kita jalan-jalan bentar ya dek” kemudian dijawab oleh korban “ iya bang “. Bahwa sekira pukul 12.50 Wib Terdakwa dan korban sampai di Pegunungan Desa Leme, terdakwa menyuruh korban turun dari sepeda motor kemudian terdakwa dan korban duduk di samping sepeda motor tersebut dan timbul pertengkaran antara terdakwa dengan korban, Terdakwa “ Dek kenapa kita selalu berantam” Korban, “ Apanya berantam bang, makanya jangan manja kali abang buat Musda tu, kalau manja abang buat gak sanggup adek ngurusnya” terdakwa, “Namanya pun anak-anak dek wajar kita manja waktu kecil”, Korban, “Kalau manja aku tidak sanggup ngurusnya, urus sendiri”, Terdakwa, “Tidak gitu dek, dia anak- anak dulu adek bilang mau ngurus dia”, Korban, “ Bang yuk balik lagi kita” Terdakwa, “ Bentar lagi dik nanti dirumah pun cemberut ko” kemudian korban berjalan kearah jalan selanjutnya terdakwa mengejar dari belakang pada saat terdakwa dan korban berhadapan terdakwa langsung mengatakan “ Bentar lagi pulang dik cerita bentar lagi dulu”, langsung dijawab korban “ Pulang lagi aja”, terdakwa, “ Bentar lagi dik, bentar kali baru nikah kita masak kaya gitu adik sama Musda tu”,Korban, “Kalau kayak gitu gak sanggup aku ngurusnya, keluarga kami tidak ada manja”, Terdakwa, “ Kemarentu kenapa mulus kali dik, bentar kalilah baru nikah kita maksak gini ko”, Korban, “ Aku gak sanggup ngurusnya kalau manja kali dia bang, kalau emang mau di manja-manja sama abang sekalian abang setubuhi dia”, mendengar perkataan tersebut, terdakwa langsung memukul kepala korban dengan menggunkan tangan terdakwa, setelah terdakwa memukul kepala korban kemudian korban melotot kepada terdakwa, pada saat itulah terdakwa langsung mengambil pisau dengan gagang kayu berwarna coklat tua dengan Panjang pisau 28 (dua puluh delapan) Cm dan lebar 2 ½ (dua koma setengah) Cm dan sarung pisau dilapisi dengan lakban warna merah dari pinggangnya sebelah kiri dan langsung menusukkan pisau tersebut mengarah ke perut korban, dimana pisau tersebut telah disiapkan terlebih dahulu dari rumah terdakwa yang berada di Desa Gumpang Lempuh Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues, selajutnya terdakwa mengarahkan Kembali pisau kearah perut korban tapi langsung ditangkap korban dengan menggunakan tangannya, selanjutnya terdakwa menusukkan pisau tersebut kearah dada kiri dan dada kanan korban, selanjutnya terdakwa menusukkan pisau tersebut kembali kearah perut korban, kemudian terdakwa menusukkan pisau tersebut berulang kali ke tubuh korban dan korban langsung terjatuh dengan posisi tergeletak, setelah terdakwa melihat korban dalam keadaan tergeletak dan masih bernyawa kemudian terdakwa menusuk kembali perut korban berulang kali dan selanjutnya terdakwa meninggalkan korban dan terdakwa langsung berangkat ke Takengon. Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban meninggal dunia seperti tertuang dalam Visum Et Refertum Nomor : 445/VER-0017/IX/2023 Tanggal 15 September 2023 yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Umum Muhammad Ali Kasim yang ditanda tangani oleh dr.FATIMAH SARAH Nip. 19890506 201903 2 006 dengan pemeriksaan sebagai berikut : Fakta dari pemeriksaan tubuh bagian luar : 1. Kepala - Daerah berambut : tidak ada kelainan. - Wajah : Tidak ada kelainan 2. Mata : tidak ada kelainan 3. Hidung : Bentuk Hidung : tidak ada kelainan - Permukaan kulit Hidung : Tidak ada kelainan - Luang Hidung : Tidak ada kelainan 4. Telinga : Bentuk Telinga : Tidak ada kelainan - Permukaan daun telinga : Tidak ada kelainan - Lubang telinga : Tidak ada kelainan 5. Mulut : - Bibir atas : Tidak ada kelianan - Bibir Bawah : Tidak ada kelainan - Selaput Lendir mulut : Tidak ada kelainan - Lidah : Tidak ada kelainan 6. Gigi Geligi : Tidak ada kelainan 7. Langit – Langit mulut : Tidak ada kelainan 8. Leher : Tidak ada kelainan 9. Bahu : Tidak ada kelainan bahu kanan dan kiri 10. Dada : - Luka robek di payudara kiri atas sejajar dengan puting susu ukuran panjang : 3 cm, Lebar : 1 cm, dalam 2 cm. - Luka robek di payudara kiri bawah kiri bawah sejajar dengan garis tengah tubuh ukuran panjang : 2cm, Lebar 0,5 cm, dalam 0,5 cm - Terdapat luka robek di payudara kiri mengarah ke ketiak , panjang : 2,4 cm, lemar 1cm, dalam 3cm. - Luka robek di payudara kanan sejajar dengan susu ukuran : panjang 2,5 cm, lebar 2 cm, dalam 1,5 cm. - Luka robek di payudara kanan atas ukuran : panjang : 1,8 Cm, Lebar 1 cm, dalam 1 cm. - Luka robek di payudara sejajar dengan garis tubuh, panjang 2 cn, lebar : 1cm, dalam 2,2 cm. - Luka robek di bawah ketiak kanan panjang : 2 cm, Lebar 1cm, dalam 3 cm - Terdapat 2 luka lebab di payudara kiri ukuran panjang : 1cm, Lebar 0,5 Cm, Panjang : 2cm, lebar : 2cm. 11. Punggung : - Terdapat luka robek di punggung di bagian bawah sejajar dengan garis tengah tubuh ukuran panjang : 1,5 Cm, Lebar : 0,5 cm,dalam 1 cm 12. Pinggang : - Terdapat luka robek dipinggang kanan ukuran panjang : 2cm, Lebar : 1cm, Dalam : 1cm. - Luka robek di pinggang kiri ukuran Panjang : 1,5 cm, Lebar 0,5 cm, dalam : 1cm 13. Perut : - Terdapat luka robek di perut kiri atas ukuran panjang : 2,5 cm, Lebar : 0,5 cm, dalam 0,5 cm. - Luka robek di perut kiri sejajar dengan pusat ukuran panjang : 2cm, Lebar : 0,8 cm dalam : 0,5 cm. - Luka robek di perut kiri sejajar dengan pusat ukuran panjang : 2cm, Lebar : 0,8 cm, dalam 0,5 cm. - Luka robek di perut diatas pusat sejajar garis tengah tubuh panjang : 2cm, Lebar : 1 cm, dalam : 1cm. - Luka robek di perut kanan ukuran panjang : 2cm, Lebar : 1cm, dalam : 0,5 cm. 14. Bokong : tidak ada kelainan bokong sebelah kanan dan kiri 15. Dubur : tidak ada kelainan 16. Anggota gerak : - Terdapat luka robek di lengan kanan atas ukuran panjang : 5,5 cm, Lebar : 1,5 cm dalam : 2 cm. - Luka robek berjumlah dua ditangan kanan jari kelengking panjang : 2cm, Lebar 0,3 cm dalam : 0,3 cm, panjang : 1 cm, lebar : 0,3 cm, dalam 0,2 cm. - Luka robek tangan kanan jari manis panjang : 1,5 cm, Lebar : 0,5 cm, dalam : 0,2 cm. - Luka robek tangan kanan jari tengah Panjang : 2cm, Lebar : 0,5 cm, dalam : 0,3 cm. - Luka robek tangan kanan jari telunjuk panjang : 1cm, Lebar : 0,5 cm, dalam 0,1 cm. - Luka robek sela ibu jari dan telunjuk tangan kanan panjang : 2cm, Lebar : 0,5 cm, dalam : 0,3 cm. - Luka robek di jari tengah kiri jari telunjuk panjang : 1 cm, Lebar : 1cm, Dalam : 0,5 cm. - Terdapat luka robek di paha kanan bagian dalam panjang : 1 cm, Lebar : 0,5 cm, dalam 0,2 Cm. 17. Alat kelamin : tidak ada kelainan. 18. Tulang – tulang : Tidak ada kelainan Kesimpualan : Bedasarkan fakta yang ditemukan dan pemeriksaan atas jenazah tersebut, maka disimpulkan telah diperiksa jenazah seorang Perempuan berumur 32 tahun, kulit kuning langsat pada pemeriksaan luar ditemukan luka tusuk didada kanan dan kiri, daerah perut, anggota gerak atas dan paha kanan atas. Sebab kematian ruda paksa akibat luka tusuk. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. Atau Ketiga Bahwa terdakwa MUHAMMAD RENO Alias RENO Bin UMER pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 13.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan September Tahun 2023, bertempat di Pegunungan Leme Desa Leme Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren, penganiayaan yang mengakibatkan mati yaitu korban Kasmurni Binti Rudin, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa, korban dan mertua terdakwa (saksi Arfah Binti Nyak Usin) berangkat dari Desa Gumpang Lempuh Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues menuju Blangkejeren dengan tujuan untuk membayar angsuran sepeda motor,terdakwa mengenderai Sepeda motor Beat warna hitam Nomor Polisi BL 5814 BE sedangkan korban dan mertua terdakwa mengenderai sepeda motor jenis Vario warna hitam, sesampainya di Blangkejeren sekira pukul 11.00 Wib tepatnya di Desa Gele Kecamatan Blangkejeren korban dan mertua terdakwa singgah di showroom Honda untuk membayar angsuran sepeda motor, sedangkan terdakwa pamitan kepada mertuanya mau ke Desa Anak Reje Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues untuk menjemput anak terdakwa yang bernama Musdalifa, setelah terdakwa pulang dari Desa Anak Reje terdakwa menelepon korban dengan menanyakan “dimana dek”, dijawab oleh korban “ lagi belanja bang” kemudian terdakwa “ mengatakan setelah selesai belanja datang terus ke Balai Musyara, aku disini” langsung dijawab oleh korban” iya bang “, setelah korban dan mertua terdakwa selesai belanja langsung menuju Balai Musyara untuk menjumpai terdakwa yang telah menunggu di depan Balai Musyara, setelah korban bertemu dengan terdakwa selanjutnya terdakwa mengatakan kepada korban “ dek yuk kerumah mamak (saksi Salamiah Alias Mak Ali Binti Geronong) tadi ditanyaknya dek sekalian jemput Musdalifa anak kita “ kemudian dijawab korban “ malas aku jumpa sama mamak tu bang” kemudian terdakwa mengatakan “ jangan gitu dek yuk terus, ngak enak kita berantam aja” kemudian korban menjawab “ yuk ta “. Bahwa sekira pukul 12.45 Wib terdakwa dan korban berangkat dari depan Balai Musyara Blangkejeren dengan tujuan ke Desa Anak Reje dengan mengenderai sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BL 5814 BE ditengah perjalanan terdakwa mengarahkan sepeda motor tersebut menuju Pegunungan Desa Leme Kecamatan Blangkejeren, dalam perjalanan korban bertanyak kepada terdakwa “ kemana kita bang, kenapa tidak ke porang tadi” langsung dijawab terdakwa “ ke Bur Leme kita jalan-jalan bentar ya dek “ kemudian dijawab oleh korban “ iya bang “. Bahwa sekira pukul 12.50 Wib Terdakwa dan korban sampai di Pegunungan Desa Leme, terdakwa menyuruh korban turun dari sepeda motor kemudian terdakwa dan korban duduk di samping sepeda motor tersebut dan timbul pembicaraan antara terdakwa dengan korban, Terdakwa “ Dek kenapa kita selalu berantam” Korban, “ Apanya berantam bang, makanya jangan manja kali abang buat Musda tu, kalau manja abang buat gak sanggup adek ngurusnya” terdakwa, “Namanya pun anak-anak dek wajar kita manja waktu kecil”, Korban, “Kalau manja aku tidak sanggup ngurusnya, urus sendiri”, Terdakwa, “Tidak gitu dek, dia anak- anak dulu adek bilang mau ngurus dia”, Korban, “ Bang yuk balik lagi kita” Terdakwa, “ Bentar lagi dik nanti dirumah pun cemberut ko” kemudian korban berjalan kearah jalan selanjutnya terdakwa mengejar dari belakang pada saat terdakwa dan korban berhadapan terdakwa langsung mengatakan “ Bentar lagi pulang dik cerita bentar lagi dulu”, langsung dijawab korban “ Pulang lagi aja”, terdakwa, “ Bentar lagi dik, bentar kali baru nikah kita masak kaya gitu adik sama Musda tu”,Korban, “Kalau kayak gitu gak sanggup aku ngurusnya, keluarga kami tidak ada manja”, Terdakwa, “ Kemarentu kenapa mulus kali dik, bentar kalilah baru nikah kita maksak gini ko”, Korban, “ Aku gak sanggup ngurusnya kalau manja kali dia bang, kalau emang mau di manja-manja sama abang sekalian abang setubuhi dia”, mendengar perkataan tersebut, terdakwa langsung memukul kepala korban dengan menggunkan tangan terdakwa, setelah terdakwa memukul kepala korban kemudian korban melotot kepada terdakwa, pada saat itulah terdakwa langsung mengambil pisau dengan gagang kayu berwarna coklat tua dengan Panjang pisau 28 (dua puluh delapan) Cm dan lebar 2 ½ (dua koma setengah) Cm dan sarung pisau dilapisi dengan lakban warna merah dari pinggangnya sebelah kiri dan langsung menusukkan pisau tersebut mengarah ke perut korban, dimana pisau tersebut telah disiapkan terlebih dahulu dari rumah terdakwa yang berada di Desa Gumpang Lempuh Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues, selajutnya terdakwa mengarahkan Kembali pisau kearah perut korban tapi langsung ditangkap korban dengan menggunakan tangannya, selanjutnya terdakwa menusukkan pisau tersebut kearah dada kiri dan dada kanan korban, selanjutnya terdakwa menusukkan pisau tersebut kembali kearah perut korban, kemudian terdakwa menusukkan pisau tersebut berulang kali ke tubuh korban dan korban langsung terjatuh dengan posisi tergeletak, setelah terdakwa melihat korban dalam keadaan tergeletak dan masih bernyawa kemudian terdakwa menusuk kembali perut korban berulang kali dan selanjutnya terdakwa meninggalkan korban dan terdakwa langsung berangkat ke Takengon. Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban meninggal dunia seperti tertuang dalam Visum Et Refertum Nomor : 445/VER-0017/IX/2023 Tanggal 15 September 2023 yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Umum Muhammad Ali Kasim yang ditanda tangani oleh dr.FATIMAH SARAH Nip. 19890506 201903 2 006 dengan pemeriksaan sebagai berikut : Fakta dari pemeriksaan tubuh bagian luar : 1. Kepala - Daerah berambut : tidak ada kelainan. - Wajah : Tidak ada kelainan 2. Mata : tidak ada kelainan 3. Hidung : Bentuk Hidung : tidak ada kelainan - Permukaan kulit Hidung : Tidak ada kelainan - Luang Hidung : Tidak ada kelainan 4. Telinga : Bentuk Telinga : Tidak ada kelainan - Permukaan daun telinga : Tidak ada kelainan - Lubang telinga : Tidak ada kelainan 5. Mulut : - Bibir atas : Tidak ada kelianan - Bibir Bawah : Tidak ada kelainan - Selaput Lendir mulut : Tidak ada kelainan - Lidah : Tidak ada kelainan 6. Gigi Geligi : Tidak ada kelainan 7. Langit – Langit mulut : Tidak ada kelainan 8. Leher : Tidak ada kelainan 9. Bahu : Tidak ada kelainan bahu kanan dan kiri 10. Dada : - Luka robek di payudara kiri atas sejajar dengan puting susu ukuran panjang : 3 cm, Lebar : 1 cm, dalam 2 cm. - Luka robek di payudara kiri bawah kiri bawah sejajar dengan garis tengah tubuh ukuran panjang : 2cm, Lebar 0,5 cm, dalam 0,5 cm - Terdapat luka robek di payudara kiri mengarah ke ketiak , panjang : 2,4 cm, lemar 1cm, dalam 3cm. - Luka robek di payudara kanan sejajar dengan susu ukuran : panjang 2,5 cm, lebar 2 cm, dalam 1,5 cm. - Luka robek di payudara kanan atas ukuran : panjang : 1,8 Cm, Lebar 1 cm, dalam 1 cm. - Luka robek di payudara sejajar dengan garis tubuh, panjang 2 cn, lebar : 1cm, dalam 2,2 cm. - Luka robek di bawah ketiak kanan panjang : 2 cm, Lebar 1cm, dalam 3 cm - Terdapat 2 luka lebab di payudara kiri ukuran panjang : 1cm, Lebar 0,5 Cm, Panjang : 2cm, lebar : 2cm. 11. Punggung - Terdapat luka robek di punggung di bagian bawah sejajar dengan garis tengah tubuh ukuran panjang : 1,5 Cm, Lebar : 0,5 cm,dalam 1 cm 12. Pinggang : - Terdapat luka robek dipinggang kanan ukuran panjang : 2cm, Lebar : 1cm, Dalam : 1cm. - Luka robek di pinggang kiri ukuran Panjang : 1,5 cm, Lebar 0,5 cm, dalam : 1cm 13. Perut : - Terdapat luka robek di perut kiri atas ukuran panjang : 2,5 cm, Lebar : 0,5 cm, dalam 0,5 cm. - Luka robek di perut kiri sejajar dengan pusat ukuran panjang : 2cm, Lebar : 0,8 cm dalam : 0,5 cm. - Luka robek di perut kiri sejajar dengan pusat ukuran panjang : 2cm, Lebar : 0,8 cm, dalam 0,5 cm. - Luka robek di perut diatas pusat sejajar garis tengah tubuh panjang : 2cm, Lebar : 1 cm, dalam : 1cm. - Luka robek di perut kanan ukuran panjang : 2cm, Lebar : 1cm, dalam : 0,5 cm. 14. Bokong : tidak ada kelainan bokong sebelah kanan dan kiri 15. Dubur : tidak ada kelainan 16. Anggota gerak : - Terdapat luka robek di lengan kanan atas ukuran panjang : 5,5 cm, Lebar : 1,5 cm dalam : 2 cm. - Luka robek berjumlah dua ditangan kanan jari kelengking panjang : 2cm, Lebar 0,3 cm dalam : 0,3 cm, panjang : 1 cm, lebar : 0,3 cm, dalam 0,2 cm. - Luka robek tangan kanan jari manis panjang : 1,5 cm, Lebar : 0,5 cm, dalam : 0,2 cm. - Luka robek tangan kanan jari tengah Panjang : 2cm, Lebar : 0,5 cm, dalam : 0,3 cm. - Luka robek tangan kanan jari telunjuk panjang : 1cm, Lebar : 0,5 cm, dalam 0,1 cm. - Luka robek sela ibu jari dan telunjuk tangan kanan panjang : 2cm, Lebar : 0,5 cm, dalam : 0,3 cm. - Luka robek di jari tengah kiri jari telunjuk panjang : 1 cm, Lebar : 1cm, Dalam : 0,5 cm. - Terdapat luka robek di paha kanan bagian dalam panjang : 1 cm, Lebar : 0,5 cm, dalam 0,2 Cm. 17. Alat kelamin : tidak ada kelainan. 18. Tulang – tulang : Tidak ada kelainan Kesimpualan : Bedasarkan fakta yang ditemukan dan pemeriksaan atas jenazah tersebut, maka disimpulkan telah diperiksa jenazah seorang Perempuan berumur 32 tahun, kulit kuning langsat pada pemeriksaan luar ditemukan luka tusuk didada kanan dan kiri, daerah perut, anggota gerak atas dan paha kanan atas. Sebab kematian ruda paksa akibat luka tusuk. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |