Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2024/PN Bkj 1.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2.Maulana Fajri Adrian, S.H.
1.ARWIN RUSDI Alias RUSDI Bin M. KASIM
2.SAHARUDIN alias BULET bin alm. HUSIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2024/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-270/L.1.26/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2Maulana Fajri Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARWIN RUSDI Alias RUSDI Bin M. KASIM[Penahanan]
2SAHARUDIN alias BULET bin alm. HUSIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

----------Bahwa Terdakwa I ARWIN RUSDI bin M. KASIM (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II SAHARUDIN bin alm. HUSIN (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Tower site Agusen Bkj2t7 beralamat di beralamat di Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk mengadili perkara atas perbuatan “pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa perbuatan para Terdakwa bermula pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WIB mengambil barang/benda milik PT. Mitratel Telkom Indonesia yang terletak di Tower site Agusen Bkj2t7. Bahwa barang/benda yang diambil oleh para Terdakwa, yaitu :
  1. 12 (Dua Belas) buah Batre Fiamm 2 V 2000ah;
  2. 25 (Dua Puluh Lima) meter Kabel Power; dan
  3. 2 (Dua) buah besi tower.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa bermula memasuki lahan tower dan akses masuk para Terdakwa melalui bagian pagar yang sudah rusak dan memotong beberapa bagian kawatnya agar dapat masuk, setelah berhasil masuk kemudian para Terdakwa  mengambil 2 (dua) buah besi tower terlebih dahulu.
  • Bahwa disamping tower tersebut terdapat bangunan berwarna putih yang dikelilingi oleh pagar dan pintu pagar. Kondisi bangunan tersebut tertutup namun tidak terkunci sehingga para Terdakwa masuk dengan cara membuka pintu pagar dan pintu bangunan tersebut
  • Bahwa sesampainya di dalam bangunan terdapat kotak besi panjang dengan posisi tertutup rapat kemudian para Terdakwa membuka paksa kotak tersebut dengan menggunakan 2 (dua) buah kayu, di dalam kotak tersebut terdapat 12 (Dua Belas) batre kemudian para Terdakwa mengambil batre tersebut secara paksa dengan menggunakan kayu setelah selesai mengambil batre kemudian mengambil kabel dari tempat batre tersebut.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut selanjutnya para Terdakwa meletakkan barang hasil curian ke mobil  milik Terdakwa I dan membawannya ke bangunan Terdakwa I yang beralamat di Desa Porang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB, para Terdakwa menjual barang-barang yang telah diambil tersebut kepada saudara NDUT (Nama Alias) yang bekerja sebagai botot yang beralamat di Desa Aih Bobo,  Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
  • Bahwa dari hasil penjualan tersebut para Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 8.456.000,- (Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah). Bahwa uang tersebut dibagi oleh Terdakwa I dengan pembagian sebesar Rp. 6.056.000,- (Enam Juta Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) untuk dirimya dan untuk Terdakwa II sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Uang bagian uang yang diterima Terdakwa I sebesar Rp. 6.056.000,- (Enam Juta Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) digunakan untuk membayar kredit mobil sebesar Rp. 3.959.000,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan lebihnya Rp. 2.097.000,- (Dua Juta Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa diketahui oleh sdr. SALIM bin alm. ABU BAKAR selaku penjaga sehari-hari tower. Sdr SALIM baru mengetahuinya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB pada saat melakukan pengecekan terhadap tower tersebut, pada saat pengecekan ditemukan barang-barang milik PT. Mitratel (DMT) yang beralamat di Gerhana Merah Putih Lantai 6 Jln. Putri hijau No. 01 Medan, Sumatra Utara tidak lagi pada tempatnya dan kemudian langsung menghubunggi sdr. M. IDRUS ARIGAN selaku PIC Area Aceh Tenggara dan Gayo Lues. Selanjutnya sdr. M. IDRUS membuat laporan ke Polres Gayo Lues dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/79/XII/2023/ SPKT.SATRESKRIM / POLRES GAYO LUES / POLDA ACEH, tanggal 19 Desember  2023. Bahwa berdasarkan laporan polisi sdr. M. IDRUS, Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian mendapatkan informasi hingga menemukan Terdakwa I terlebih dahulu. Berdasarkan interogasi terhadap Terdakwa I kemudian dilakukan pengembangan yang mengarah Terdakwa II yang telibat dalam pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa I. Bahwa dari para Terdakwa dilakukan penyitaan  berupa 1 (satu) buah kabel power dengan panjang ± 10 meter dan1 (Satu) unit Mobil Dengan Nomor Polisi : BL 8398 BY, Merk/ Type : Daihatsu / Gran Max PU AC PS 1, Jenis / Model : Mobil Barang / Pick Up, tahun : 2023, No Rangka : MHKP3FA1JPK028837, Nomor Mesin : 2NR4A55477, Isi Selinder : 1500 – CC, Ultra Black, Atas Nama : ARWIN RUSDI yang digunakan oleh Terdakwa dalam tindak pidananya. Selanjutnya para Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa kerugian yang di alami oleh PT. Mitratel (DMT) akibat perbuatan para Terdakwa sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).

-----Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya