Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Sah dan memiliki Kekuatan Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3519-01-002661-10-9 tanggal 12 Januari 2010 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2010;
3.Menyatakan Sah dan memiliki Kekuatan Hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2010;
4.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
- Surat Peringatan Pertama…………………………………................Bukti P. 4. A
- Surat Peringatan Kedua………….....………………………………..Bukti P. 4. B
- Surat Peringatan Ketiga …...………………………........…………..Bukti P. 4. C
5.Menyatakan Sah Demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
6.Menghukum Tergugat untuk Membayar Lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.35.279.400,- (Tiga puluh lima juta dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah), dengan rincian pinjaman/kredit Tergugat sebagai berikut:
Plafond Pinjaman : Rp 50.000.000,-
Jangka Waktu : 36 Bulan
Angsuran Perbulan : Rp 2.188.900,-
Tanggal Realisasi : 12 Januari 2010
Tanggal Jatuh Tempo : 12 Januari 2013
Total Pinjaman yang harus dibayar Tergugat sampai dengan lunas
Rp 78.800.400,- dengan rincian :
Pokok : Rp 50.000.000,-
Bunga : Rp 28.800.000,-
Total Pinjaman yang telah dibayar Tergugat selama 11 (Sebelas) bulan Rp 24.779.000,- dengan rincian :
Pokok : Rp 21.555.600,-
Bunga : Rp 3.223.400,-
Total Pinjaman Menunggak Tergugat selama 9 (Sembilan) Bulan
Rp 19.700.100,- dengan rincian :
Pokok : Rp 12.500.100,-
Bunga : Rp 7.200.000,-
Sisa Kewajiban Hutang yang harus dibayar Tergugat sampai lunas 16 Enam belas) bulan
Rp 34.321.300,- dengan rincian :
Pokok : Rp 22.222.400,-
Bunga : Rp 12.098.900,-
Kewajiban hutang yang harus dibayar Tergugat sampai lunas 16 (Enam belas) bulan karena pinjaman Tergugat telah masuk ke dalam katagori daftar hitam/ekstra komptabel ditambah tunggakan selama 9 (sembilan bulan) sehingga seluruhnya berjumlah 25 (Dua puluh lima) bulan, sejumlah Rp.54.021.400,- dengan rincian :
Tunggakan :Rp. 19.700.100,-
Kewajiban hutang : Rp 34.321.300,-
Penghapusan Bunga Hutang :
Diskon Bunga : Rp18.741.600,-
7.Menyatakan Sah dan Berhak Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 5 tanggal 12 Januari 2010 atas nama Sabirin, sekaligus tanah / bangunan yang berdiri di atasnya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
8.Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|