Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2019/PN Bkj Jecki Hendri Susanto Abd. Rahman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2019/PN Bkj
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jecki Hendri Susanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abd. Rahman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.705.572,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan memiliki Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor B.25/7773/1/2018 tanggal 23 Januari 2018 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2018;
3.Menyatakan sah memiliki Kekuatan Hukum Kwitansi penerimaan uang yang  diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.  40.000.000,- (Empat puluh juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan Isteri di atas materai yang cukup pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2018.
4.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
  - Surat Peringatan Pertama………………………………….......Bukti P. 4. A
  - Surat Peringatan Kedua………….....……………………………….Bukti P. 4. B
  - Surat Peringatan Ketiga …...……………………….......Bukti P. 4. C
5.Menyatakan sah demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 32,705,572,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus lima ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah), dengan rincian pinjaman/kredit Tergugat sebagai berikut:
  Plafond Pinjaman  : 40,000,000,-
  Jangka Waktu      :  36 Bulan
  Angsuran Perbulan :  1,591,200,-
  Tanggal Realisasi :  23 Januari 2018
  Tanggal Jatuh Tempo: 23 Januari 2021
  Total Pinjaman yang harus dibayar Tergugat sampai dengan Lunas Rp. 57,283,200 dengan rincian:
  Pokok        : Rp. 40,000,000,-
  Bunga        : Rp. 17,283,200,-
  Total Pinjaman yang telah dibayar Tergugat selama 13 (tiga belas) bulan Rp. 20,605,000,- dengan rincian:
  Pokok        : Rp. 14,365,000,-
  Bunga        : Rp.   6,240,000,-
  Total pinjaman menunggak Tergugat salam 7 (Tujuh) Bulan Rp. 11,217,000,- dengan rincian:
  Pokok        : Rp.   7,857,000,-
  Bunga        : Rp.   3,360,000,-
  Sisa Kewajiban Hutang yang harus dibayar Tergugat sampai lunas 23 (dua puluh tiga) bulan Rp 36,597,600 dengan rincian:
  Pokok                            : Rp  25,635,000,-
  Bunga                            : Rp. 10,962,200,-
  Diskon Pemberian Keringanan Bunga        : Rp.   3,892,028,-
  Total Pelunasan setelah keringanan Bunga    : Rp. 32,705,572,-
7.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 02 tanggal 11 Mei 2010 atas nama ABD. RAHMAN sekaligus tanah/ bangunan yang berdiri di atasnya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Leleng (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat,-
8.Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.    
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak