Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2026/PN Bkj 1.Rafiqa Humaira Bawarith
2.Ummi Muthia, S.H.
Yusuf Alias Usuf Bin Nur Hamid Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2026/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-353/L1.26.6/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rafiqa Humaira Bawarith
2Ummi Muthia, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yusuf Alias Usuf Bin Nur Hamid[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa YUSUF ALIAS USUF BIN NUR HAMID bersama-sama dengan Saksi ZULKARNAIN ALIAS ZUL BIN ABDUL RASYAD (dilakukan penuntutan secara terpisah), Pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di jalan terangun – Abdya tepatnya di Desa Reje Pudung Kecamatan Terangun Kabupaten  Gayo Lues. atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“ mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dengan cara memotong, memanjat untuk sampai pada Barang yang diambil, dan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”,perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa YUSUF ALIAS USUF BIN NUR HAMID berada dirumahnya yang beralamat di Desa Rerebe Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues,selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB terdakwa pergi menuju ke tempat kerja Saksi ZULKARNAIN ALIAS ZUL BIN ABDUL RASYAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) di kawasan pegunungan Terangun dengan membawa alat-alat berupa:
  • 1 (Satu) buah alat pemotong kabel berbentuk seperti tang Potong warna kuning; dan
  • 1 (Satu) buah alat pemotong kabel berbentuk seperti tang potong warna coklat;
  • Bahwa sesampainya di tempat Saksi ZULKARNAIN ALIAS ZUL BIN ABDUL RASYAD bekerja , terdakwa mengajak saksi untuk bersama-sama mengambil kabel listrik yang berada di jalan terangun – Abdya tepatnya Desa Reje Pudung Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues, dan ajakan tersebut disetujui oleh saksi ZULKARNAIN ALIAS ZUL BIN ABDUL RASYAD.
  • Bahwa kemudian Terdakwa YUSUF ALIAS USUF BIN NUR HAMID bersama-sama Saksi ZULKARNAIN ALIAS ZUL BIN ABDUL RASYAD berangkat menuju lokasi tiang listrik dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa jenis Satria F warna hitam tanpa body dan tanpa nomor polisi dengan membawa alat-alat pemotong kabel yang telah dipersiapkan Terdakwa sebelumnya.
  • Bahwa setibanya di lokasi tiang listrik pada waktu malam hari setelah matahari terbenam, Terdakwa YUSUF ALIAS USUF BIN NUR HAMID memanjat tiang listrik dengan membawa tang potong warna coklat, kemudian memotong kabel listrik jenis A3CS warna hitam yang terpasang di atas tiang listrik tersebut. Sedangkan, Saksi ZULKARNAIN ALIAS ZUL BIN ABDUL RASYAD berada dibawah tiang listrik dan bertugas memastikan situasi dalam keadaan aman serta memotong kabel listrik yang telah dipotong dari atas oleh Terdakwa YUSUF ALIAS USUF BIN NUR HAMID menjadi bagian-bagian yang lebih pendek dengan menggunakan tang potong warna kuning agar kabel tersebut mudah dibawa.
  • Bahwa barang yang diambil oleh Terdakwa YUSUF ALIAS USUF BIN NUR HAMID bersama Saksi ZULKARNAIN ALIAS ZUL BIN ABDUL RASYAD tersebut adalah 47 (Empat Puluh Tujuh) buah kabel Listrik jenis A3CS warna hitam dengan panjang 93 Cm  dan 1 (Satu) Buah kabel listrik jenis A3CS warna hitam dengan panjang ± 100 Meter milik Dinas Perindustrian ESDM Kabupaten Gayo Lues, yang terpasang di pinggir jalan umum serta diambil tanpa seizin dan sepengatuan pemiliknya, dengan maksud untuk dijual kepada pihak lain guna memperoleh keuntungan.
  • Bahwa setelah Terdakwa YUSUF ALIAS USUF BIN NUR HAMID dan Saksi ZULKARNAIN ALIAS ZUL BIN ABDUL RASYAD selesai memotong kabel listrik jenis A3CS warna hitam,Selang beberapa menit kemudian sekira pukul 20.00 WIB pada saat hendak mengambil dan membawa kabel listrik yang sudah dipotong, warga yang sedang melaksanakan patroli mengetahui perbuatan tersebut, kemudian mengamankan Terdakwa  YUSUF ALIAS USUF BIN NUR HAMID dan Saksi ZULKARNAIN ALIAS ZUL BIN ABDUL RASYAD beserta barang bukti berupa potongan kabel listrik yang selanjutnya diserahkan kepada  pihak kepolisian.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ZULKARNAIN ALIAS ZUL BIN ABDUL RASYAD tersebut, Dinas Perindustrian ESDM mengalami kerugian sebesar Rp. 16.500.000,- (Enam Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa YUSUF ALIAS USUF BIN NUR HAMID bersama-sama dengan Saksi ZULKARNAIN ALIAS ZUL BIN ABDUL RASYAD (dilakukan penuntutan secara terpisah)Pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di jalan terangun – Abdya tepatnya di Desa Reje Pudung Kecamatan Terangun Kabupaten  Gayo Lues. atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“ mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara memotong, memanjat untuk sampai pada Barang yang diambil, dan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”,perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwadengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa YUSUF ALIAS USUF BIN NUR HAMID berada dirumahnya yang beralamat di Desa Rerebe Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues,selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB terdakwa pergi menuju ke tempat kerja Saksi ZULKARNAIN ALIAS ZUL BIN ABDUL RASYAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) di kawasan pegunungan Terangun dengan membawa alat-alat berupa:
  • 1 (Satu) buah alat pemotong kabel berbentuk seperti tang Potong warna kuning; dan
  • 1 (Satu) buah alat pemotong kabel berbentuk seperti tang potong warna coklat;
  • Bahwa sesampainya di tempat Saksi ZULKARNAIN ALIAS ZUL BIN ABDUL RASYAD bekerja , terdakwa mengajak saksi untuk bersama-sama mengambil kabel listrik yang berada di jalan terangun – Abdya tepatnya Desa Reje Pudung Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues, dan ajakan tersebut disetujui oleh saksi ZULKARNAIN ALIAS ZUL BIN ABDUL RASYAD.
  • Bahwa kemudian Terdakwa YUSUF ALIAS USUF BIN NUR HAMID bersama-sama Saksi ZULKARNAIN ALIAS ZUL BIN ABDUL RASYAD berangkat menuju lokasi tiang listrik dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa jenis Satria F warna hitam tanpa body dan tanpa nomor polisi dengan membawa alat-alat pemotong kabel yang telah dipersiapkan Terdakwa sebelumnya.
  • Bahwa setibanya di lokasi tiang listrik Terdakwa YUSUF ALIAS USUF BIN NUR HAMID memanjat tiang listrik dengan membawa tang potong warna coklat, kemudian memotong kabel listrik jenis A3CS warna hitam yang terpasang di atas tiang listrik tersebut. Sedangkan, Saksi ZULKARNAIN ALIAS ZUL BIN ABDUL RASYAD berada dibawah tiang listrik dan bertugas memastikan situasi dalam keadaan aman serta memotong kabel listrik yang telah dipotong dari atas oleh Terdakwa YUSUF ALIAS USUF BIN NUR HAMID menjadi bagian-bagian yang lebih pendek dengan menggunakan tang potong warna kuning agar kabel tersebut mudah dibawa.
  • Bahwa barang yang diambil oleh Terdakwa YUSUF ALIAS USUF BIN NUR HAMID bersama Saksi ZULKARNAIN ALIAS ZUL BIN ABDUL RASYAD tersebut adalah 47 (Empat Puluh Tujuh) buah kabel Listrik jenis A3CS warna hitam dengan panjang 93 Cm  dan 1 (Satu) Buah kabel listrik jenis A3CS warna hitam dengan panjang ± 100 Meter milik Dinas Perindustrian ESDM Kabupaten Gayo Lues, yang terpasang di pinggir jalan umum serta diambil tanpa seizin dan sepengatuan pemiliknya, dengan maksud untuk dijual kepada pihak lain guna memperoleh keuntungan.
  • Bahwa setelah Terdakwa YUSUF ALIAS USUF BIN NUR HAMID dan Saksi ZULKARNAIN ALIAS ZUL BIN ABDUL RASYAD selesai memotong kabel listrik jenis A3CS warna hitam, Selang beberapa menit kemudian sekira pukul 20.00 WIB pada saat hendak mengambil dan membawa kabel listrik yang sudah dipotong, warga yang sedang melaksanakan patroli mengetahui perbuatan tersebut, kemudian mengamankan Terdakwa  YUSUF ALIAS USUF BIN NUR HAMID dan Saksi ZULKARNAIN ALIAS ZUL BIN ABDUL RASYAD beserta barang bukti berupa potongan kabel listrik yang selanjutnya diserahkan kepada  pihak kepolisian.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ZULKARNAIN ALIAS ZUL BIN ABDUL RASYAD tersebut, Dinas Perindustrian ESDM mengalami kerugian sebesar Rp. 16.500.000,- (Enam Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 ----------- Bahwa Terdakwa YUSUF ALIAS USUF BIN NUR HAMID bersama-sama dengan Saksi ZULKARNAIN ALIAS ZUL BIN ABDUL RASYAD (dilakukan penuntutan secara terpisah),Pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di jalan terangun – Abdya tepatnya di Desa Reje Pudung Kecamatan Terangun Kabupaten  Gayo Lues. atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“ mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”,perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwadengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa YUSUF ALIAS USUF BIN NUR HAMID berada dirumahnya yang beralamat di Desa Rerebe Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues,selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB terdakwa pergi menuju ke tempat kerja Saksi ZULKARNAIN ALIAS ZUL BIN ABDUL RASYAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) di kawasan pegunungan Terangun dengan membawa alat-alat berupa:
  • 1 (Satu) buah alat pemotong kabel berbentuk seperti tang Potong warna kuning; dan
  • 1 (Satu) buah alat pemotong kabel berbentuk seperti tang potong warna coklat;
  • Bahwa sesampainya di tempat Saksi ZULKARNAIN ALIAS ZUL BIN ABDUL RASYAD bekerja , terdakwa mengajak saksi untuk bersama-sama mengambil kabel listrik yang berada di jalan terangun – Abdya tepatnya Desa Reje Pudung Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues, dan ajakan tersebut disetujui oleh saksi ZULKARNAIN ALIAS ZUL BIN ABDUL RASYAD.
  • Bahwa kemudian Terdakwa YUSUF ALIAS USUF BIN NUR HAMID bersama-sama Saksi ZULKARNAIN ALIAS ZUL BIN ABDUL RASYAD berangkat menuju lokasi listrik dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa jenis Satria F warna hitam tanpa body dan tanpa nomor polisi dengan membawa alat-alat pemotong kabel yang telah dipersiapkan Terdakwa sebelumnya.
  • Bahwa setibanya di lokasi tiang listrik Terdakwa YUSUF ALIAS USUF BIN NUR HAMID memanjat tiang listrik dengan membawa tang potong warna coklat, kemudian memotong kabel listrik jenis A3CS warna hitam yang terpasang di atas tiang listrik tersebut. Sedangkan, Saksi ZULKARNAIN ALIAS ZUL BIN ABDUL RASYAD berada dibawah tiang listrik dan bertugas memastikan situasi dalam keadaan aman serta memotong kabel listrik yang telah dipotong dari atas oleh Terdakwa YUSUF ALIAS USUF BIN NUR HAMID menjadi bagian-bagian yang lebih pendek dengan menggunakan tang potong warna kuning agar kabel tersebut mudah dibawa.
  • Bahwa barang yang diambil oleh Terdakwa YUSUF ALIAS USUF BIN NUR HAMID bersama Saksi ZULKARNAIN ALIAS ZUL BIN ABDUL RASYAD tersebut adalah 47 (Empat Puluh Tujuh) buah kabel Listrik jenis A3CS warna hitam dengan panjang 93 Cm  dan 1 (Satu) Buah kabel listrik jenis A3CS warna hitam dengan panjang ± 100 Meter milik Dinas Perindustrian ESDM Kabupaten Gayo Lues, yang terpasang di pinggir jalan umum serta diambil tanpa seizin dan sepengatuan pemiliknya, dengan maksud untuk dijual kepada pihak lain guna memperoleh keuntungan.
  • Bahwa setelah Terdakwa YUSUF ALIAS USUF BIN NUR HAMID dan Saksi ZULKARNAIN ALIAS ZUL BIN ABDUL RASYAD selesai memotong kabel listrik jenis A3CS warna hitam, Selang beberapa menit kemudian sekira pukul 20.00 WIB pada saat hendak mengambil dan membawa kabel listrik yang sudah dipotong, warga yang sedang melaksanakan patroli mengetahui perbuatan tersebut, kemudian mengamankan Terdakwa  YUSUF ALIAS USUF BIN NUR HAMID dan Saksi ZULKARNAIN ALIAS ZUL BIN ABDUL RASYAD beserta barang bukti berupa potongan kabel listrik yang selanjutnya diserahkan kepada  pihak kepolisian.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ZULKARNAIN ALIAS ZUL BIN ABDUL RASYAD tersebut, Dinas Perindustrian ESDM mengalami kerugian sebesar Rp. 16.500.000,- (Enam Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

--------Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----

Pihak Dipublikasikan Ya