Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menganti Tahun Lahir anak dari pemohon pada akta kelahiran dan Kartu Keluarga, Tahun lahir anak dari pemohon dari 17 Juni 2016, menjadi 17 Juni 2018,
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blangkejeren setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak dari pemohon kalau akta kelahiran dan Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Gayo Lues;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|