| Dakwaan |
- DAKWAAN
--------- Bahwa Ia Terdakwa HARAPAN EPENDI ALIAS PENDI BIN ADAM pada sekira siang hari di bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di Ruang Cabang Kampus Universitas Syiah Kuala Blangnangka yang beralamat di Jalan Lintas Blangkejeren-Terangin Desa Akul Kec. Blangjerango Kab. Gayo Lues atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gayo Lues yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbutkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi sekira pukul 10.00 Wib di awal bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Ruang Cabang Kampus Universitas Syiah Kuala Blangnangka (PSDKU USK GAYO) yang beralamat di Jalan Lintas Blangkejeren-Terangin Desa Akul Kec. Blangjerango Kab. Gayo Lues. Terdakwa Harapan Ependi Alias Pendi Bin Adam (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) yang merupakan honorer bertugas sebagai operator Prodi Manajemen dan Agroteknologi pada Cabang Kampus Universitas Syiah Kuala Blangnangka membuat Surat Keterangan dengan Nomor 156/KMS.W1-A16/SK/VII/2025 tanggal 4 Agustus 2025 perihal telah menyelesaikan rangkaian persidangan dengan perkara nomor: 111/Pdt.G/2024/MS.Bkl tanggal 9 Desember 2024, Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren nomor: 231/Pdt.P/2025/MS.Bkj tanggal 1 Agustus 2025 yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan menyatakan bahwa telah terjadi perceraian antara Harapan Ependi Bin Adam dengan Sahara Binti Ismail yang ditandatangani oleh Taufik Rahayu Syam, S.H.I.,M.S.I. selaku Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren.
- Bahwa Terdakwa membuat Surat Keterangan dengan Nomor 156/KMS.W1-A16/SK/VII/2025 tanggal 4 Agustus 2025 menggunakan 1 (satu) unit Komputer merk ASUS All-in-One PC warna hitam milik Cabang Kampus Universitas Syiah Kuala Blangnangka dengan cara membuka aplikasi Microsoft Word kemudian mengetik isi Surat Keterangan dengan Nomor 156/KMS.W1-A16/SK/VII/2025 tanggal 4 Agustus 2025. Bahwa Terdakwa membuat Kop Surat secara manual dengan cara mengetiknya dengan contoh Kop Surat dari sebuah dokumen Akta Cerai dari laman website Mahkamah Syar’iyah Kutacane sedangkan logo pada Surat Keterangan tersebut Terdakwa menyalinnya dari Website Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren di aplikasi Chrome lalu ditempelkan ke laman word surat keterangan tersebut. Kemudian Nomor Induk Pegawai serta Nama Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Terdakwa juga mendapatkannya dari Website Mahkamah Syar’iyah. Selanjutnya setelah selesai membuat Surat Keterangan dengan Nomor 156/KMS.W1-A16/SK/VII/2025 tersebut. Terdakwa mencetak surat keterangan tersebut menggunakan 1 (satu) unit Printer Merk EPSON M200 model C472A warna hitam milik Cabang Kampus Universitas Syiah Kuala Blangnangka. Kemudian Terdakwa membubuhi tanda tangan Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren dengan cara menirunya dengan tanda tangan asli Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang dilihat di Instagram resmi Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren. Selanjutnya Terdakwa menstempel surat keterangan tersebut dengan stempel yang terbuat dari gagang kayu warna kuning kenari yang sama persis sebagaimana stempel Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren. Bahwa Terdakwa sebelumnya mendapatkan 1 (satu) buah stempel yang terbuat dari gagang kayu warna kuning kenari dengan cara memesan stempel tersebut seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) di salah satu toko pembuatan spanduk dan stempel bernama Igun Spanduk yang beralamat di Pengkala Desa Kutalintang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues.
- Bahwa pada tahun 2018 Terdakwa bersama saksi Sahara Binti Ismail melangsungkan pernikahan dan dikaruniai seorang anak bernama Sdr. Muhammad Alfatih Ependi. Selanjutnya pada akhir tahun 2021 Terdakwa bersama saksi Sahara Binti Ismail telah melakukan perceraian secara agama, yang hingga saat ini antara Terdakwa dengan saksi Sahara Binti Ismail sudah tidak bersama dalam satu rumah. Bahwa perceraian antara Terdakwa bersama saksi Sahara Binti Ismail masih dalam proses persidangan di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren dan belum dikeluarkannya Surat Putusan Cerai oleh Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren.
- Bahwa pada tahun 2024 Terdakwa telah menikah siri (tidak tercatat di Kementrian Agama) dengan Sdr. Karmayani dan dikaruniai seorang anak bernama Sdr. Ahmad Alfathar Ependy.
- Bahwa dikarenakan proses perceraian antara Terdakwa dengan saksi Sahara Binti Ismail masih dalam proses persidangan dan belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Oleh karena itu antara Terdakwa dengan saksi Sahara Binti Ismail masih tercatat dalam 1 (satu) Kartu Keluarga yang sama. Maka Terdakwa membuat Surat Keterangan dengan Nomor 156/KMS.W1-A16/SK/VII/2025 tanggal 4 Agustus 2025 untuk mengajukannya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Gayo Lues guna memenuhi syarat untuk pengajuan perubahan data Kartu Keluarga Terdakwa bersama dengan Sdr. Karmayani. Sehingga anak antara Terdakwa dengan Sdr. Karmayani bisa mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta untuk mengklaim BPJS Kesehatan.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Sahara Binti Ismail yang berprofesi sebagai Guru mengalami ketidaksesuaian data antara Kartu Keluarganya dengan yang ada di aplikasi SIMPEG5. Mengetahui hal tersebut Saksi Sahara Binti Ismail mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Gayo Lues dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan bahwa Kartu Keluarga tersebut masih aktif akan tetapi terdapat perubahan data yang sebelumnya tercantum nama Saksi Shara Binti Ismail menjadi nama Sdr. Karmayani. Selanjutnya Saksi Sahara Binti Ismail mendatangi Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren dengan membawa salinan Surat Keterangan dengan Nomor 156/KMS.W1-A16/SK/VII/2025 tanggal 4 Agustus 2025 yang diperoleh dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Gayo Lues. Bahwa setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan surat keterangan tersebut oleh pihak Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren diketahui bahwa Terdakwa telah memalsukan dokumen surat keterangan perceraiannya. Selanjutnya terhadap kejadian tersebut Saksi Pandy Muhammad Bin Alm. Amir Pirus selaku Juru Sita pada Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren atas perintah Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren melaporkan Terdakwa ke Polres Gayo Lues guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Permintaan Pemeriksaan Laboratorium Forensik tanggal 26 Februari 2026 terhadap tanda tangan 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor 156/KMS.W1-A16/SK/VII/2025 tanggal 4 Agustus 2025 tentang Surat Keterangan Perceraian. Maka dikeluarkannya pengembalian berkas No. Lab: 1326/DTF/2026 tanggal 03 Maret 2026 dengan Nomor Surat:B/47III/Res.9/2026/Bidlabfor yang menerangkan bahwa barang bukti dokumen wajib memenuhi persyaratan teknis yaitu dokumen bukti yang dikirimkan adalah dokumen asli bukan merupakan tindasan karbon, faks ataupun fotocopy sesuai Perkap no. 10 tahun 2009 pasal 80 ayat 2. Berkaitan dengan hal tersebut, tanda tangan atas nama TAUFIK RAHAYU SYAM, S.H.I., M.S.I yang terdapat pada barang bukti tidak dapat dilakukan pemeriksaan secara teknis laboratoris kriminalistik, karena barang bukti tersebut bukan dokumen asli.
- Bahwa Terdakwa tidak berwenang dan tidak memiliki izin untuk membuat atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar yang mengatasnamakan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------- |