Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2019/PN Bkj Jecki Hendri Susanto Bahagia Sabar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2019/PN Bkj
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jecki Hendri Susanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bahagia Sabar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.980.821,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan memiliki Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor B.46/7773/1/2018 tanggal 29 Januari 2018 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Senin tanggal 29 Januari 2019 ;
3.Menyatakan sah memiliki Kekuatan Hukum Kwitansi penerimaan uang yang  diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.  80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan Isteri di atas materai yang cukup pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018.
4.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
  - Surat Peringatan Pertama………………………………….......Bukti P. 4. A
  - Surat Peringatan Kedua………….....……………………………….Bukti P. 4. B
  - Surat Peringatan Ketiga …...……………………….......Bukti P. 4. C
5.Menyatakan sah demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepadaPenggugat.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 68,980,821,- (enam puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah), dengan rincian pinjaman/kredit Tergugat sebagai berikut:
  Plafond Pinjaman   : 80,000,000,-
  Jangka Waktu       : 48 Bulan
  Angsuran Perbulan  : 2,466,700,-
  Tanggal Realisasi  : 29 Januari 2018
  Tanggal Jatuh Tempo: 29 Januari 2022
  Total Pinjaman yang harus dibayar Tergugat sampai dengan Lunas Rp. 118,401,600,- dengan rincian:
  Pokok        : Rp. 80,000,000,-
  Bunga        : Rp. 38,401,600
  Total Pinjaman yang telah dibayar Tergugat selama 14 (empat belas) bulan Rp. 34,535,639,- dengan rincian:
  Pokok        : Rp. 23,335,639,-
  Bunga        : Rp. 12,200,000,-
  Total pinjaman menunggak Tergugat salam 6 (Enam) Bulan Rp. 14,655,710,- dengan rincian:
  Pokok        : Rp.   9,855,710,-
  Bunga        : Rp.   4,800,000,-
  Sisa Kewajiban Hutang yang harus dibayar Tergugat sampai lunas 34 (tiga puluh empat) bulan Rp 83,865,961 dengan rincian:
  Pokok        : Rp  56,664,361,-
  Bunga        : Rp. 27,201,600,-
  Diskon Bunga : Rp. 14,885,140,-
  Total Pelunasan Setelah Diskon Bunga     : Rp. 68,980,821,-
7.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 126 tanggal 26 Juni 2012 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 408 tanggal 17 Juni 2016  atas nama RAMLI sekaligus tanah/ bangunan yang berdiri di atasnya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Leleng (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat,-
8.Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.    
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak