Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2026/PN Bkj 1.MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
2.Rafiqa Humaira Bawarith
3.Putri Maisyarah, S.H.
ALICYA ARIGA Alias CIA Binti M.ALI JOHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2026/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-545/L.1.26/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
2Rafiqa Humaira Bawarith
3Putri Maisyarah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALICYA ARIGA Alias CIA Binti M.ALI JOHARI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL RAHMAN NASUTION, S.H.ALICYA ARIGA Alias CIA Binti M.ALI JOHARI
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Pertama

------- Bahwa terdakwa ALICYA ARIGA Alias CIA Binti M.ALI JOHARI pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 15.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di warung MAC CHIKEN yang beralamat di Desa Penampaan Uken Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat terdakwa diajak oleh saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan suami sirinya untuk makan bersama ke MAC CHIKEN depan BSI Blangkejeren kemudian terdakwa melihat saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) membawa 1 (satu) paket plastik warna putih lalu berangkat ke MAC CHIKEN dari rumah orang tua terdakwa yang berada di desa penampaan Uken Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues menggunakan motor merk MIO warna putih yang di pinjam saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dari pelanggan yang lagi ngopi di warung orang tua terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya saat di MAC CHIKEN depan Bank BSI Blangkejeren pada saat terdakwa sedang makan terdakwa melihat handphone milikya yakni 1 (satu) unit handphone warna hijau toska merk OPPO A18 dengan imei : 861827061123117 yang sebelumnya ada dipinjam oleh saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), karena saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tidak memiliki Hanphone. Kemudian setelah melihat WhatsApps (WA) terdakwa melihat pesan mencurigakan antara saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan MR. LOBOO. Kemudian terdakwa dengan rasa penasaran bertanya kepada saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dijawab ada urusan Bisnis lalu karena terdakwa masih penasaran dan bertanya sampai berulang-ulang sehingga bertanya secara terus menerus sampai saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjawab dengan nada tinggi marah dan mengaku bahwa berurusan terkait Narkotika jenis Sabu kemudian membuat terdakwa takut. Lalu terdakwa dimarahi oleh  saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) karena mencampuri urusanya serta saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berjanji bahwa ini adalah yang terakhir berurusan Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa. Kemudian terdakwa bertanya kepada saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) apakah paket yang berada di depan terdakwa ini juga ada sabu di dalam nya lalu saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjawab bahwa “iya di dalam itu ada narkotika jenis sabu yang nanti akan di berikan kepada Kurir CEO JEK Blangkejeren yang akan menjemputnya ke MAC CHIKEN Blangkejeren tempat terdakwa makan” kemudian terdakwa bertanya kembali “Kemana dan untuk siapa paket ini?” kemudian saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjawab “Paket ini untuk LIZAUMA yang berada di LAPAS II Blangkejeren” lalu pada saat terdakwa selesai makan datang saksi SYUARDI yang bekerja sebagai kurir/driver Ojek antar jemput dari  CEO JEK untuk mengambil paket dari saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Lalu setelah  saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melihat saksi SYUARDI, saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menyuruh terdakwa untuk memberikan paket makanan yang didalamnya juga ada Narkotika jenis Sabu yang sudah diketahui oleh terdakwa tersebut kepada saksi SYUARDI pada saat itu terdakwa menolak nya namun saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berkata “Aman tu udah di setel sama bg AZHARI jadi aman kan ko lihat aku lagi makan ni nyulangi anak mu ko terus yang antar kesana”. Selanjutnya saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memberikan uang kepada terdakwa Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk di berikan kepada kurir Gojek yakni saksi SYUARDI. Kemudian terdakwa sambil membawa paket makanan yang didalamnya juga ada Narkotika jenis Sabu yang sudah diketahui oleh terdakwa tersebut menemui saksi SYUARDI sambil berkata “Ko gojek nya di” saksi SYUARDI menjawab “Iya CIA” lalu terdakwa berkata “Ni paket nya di” sambil menyerahkan paket makanan yang didalamnya juga ada Narkotika jenis Sabu serta ongkos Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi SYUARDI.-----------------------------------
  • Bahwa selanjutnya saksi SYUARDI pergi ke Lapas Kelas 2B Blangkejeren untuk mengantarkan paket tersebut. Lalu paket tersebut saat sudah di dalam Lapas Kelas 2B Blangkejeren diterima oleh saksi FIRMAN ABADI yang merupakan petugas Lapas. Selanjutnya saksi FIRMAN ABADI melakukan pemeriksaan terhadap paket makanan tersebut karena pada setiap barang yang akan dimasukkan ke dalam Lapas wajib diperiksa oleh petugas. Saat paket makanan tersebut diperiksa ditemukan diantaranya 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kertas aluminiumfoil dengan berat 2,32 (dua koma tiga dua) Gram, 4 (empat) bungkus rokok merk 388, 1 (satu) bungkus kue HATTARI, 1 (satu) botol face wash merk kafh, 1 (satu) buah baju kaos warna Cream. Lalu saksi FIRMAN ABADI menghubungi anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues atas penemuan dari 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kertas aluminiumfoil dengan berat 2,32 (dua koma tiga dua) Gram tersebut.----------------------------------
  • Bahwa atas laporan tersebut Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penelusuran terhadap kepemilikan dari 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kertas aluminiumfoil dengan berat 2,32 (dua koma tiga dua) Gram tersebut dan menemukan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan milik Sdr. AZHARI (DPO) yang akan dikirim ke saksi LIZAUMA SAQBAN Bin ZAINAL ABINDIN (Alm) (dilakukan penunttan dalam berkas perkara terpisah) yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas 2B Blangkejeren dan menjadikan saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebagai perantara dalam mengirim Narkotika jenis Sabu tersebut.--------
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.-----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 82/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Pemeriksa SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T., dan Dr. SUPIYANI, M.Si terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan  1(satu) kertas aluminium berisi kristal putih dengan berat bruto 2,32 (dua koma tiga dua) gram dan berat netto 1,60 )satu koma enam nol) gram yang disita dari saksi atas nama FIRMAN ABADI, adalah benar benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren yang ditandatangani oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren atas nama Mulyadi dengan Nomor : 123/B/61047/VIII/2025 tanggal 27 November 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kertas aluminiumfoil dengan berat 2,32 (dua koma tiga dua) Gram.-----------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

------- Bahwa terdakwa ALICYA ARIGA Alias CIA Binti M.ALI JOHARI pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 15.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di warung MAC CHIKEN yang beralamat di Desa Penampaan Uken Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib personil Satresnarkoba Polres Gayo Lues menerima informasi dari petugas Lapas Kelas 2B Blangkejeren atas temuan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kertas aluminiumfoil dengan berat 2,32 (dua koma tiga dua) Gram. Kemudian setelah dilakukan penelusuran bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan paket yang akan dimasukkan ke dalam Lapas Kelas 2B Blangkejeren dimana paket tersebut merupakan paket yang diantar oleh saksi SYUARDI yang bekerja sebagai kurir/driver Ojek antar jemput dari  CEO JEK. Kemudian Satresnarkoba Polres Gayo Lues memeriksa saksi SYUARDI dan mengetahui bahwa paket tersebut dikirim oleh terdakwa dan saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya setelah dilakukan introgasi bahwa paket tersebut merupakan milik dari Sdr. AZHARI (DPO) yang akan dikirim ke saksi LIZAUMA SAQBAN Bin ZAINAL ABINDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas 2B Blangkejeren.------
  • Bahwa bermula saat terdakwa diajak oleh saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan suami sirinya untuk makan bersama ke MAC CHIKEN depan BSI Blangkejeren kemudian terdakwa melihat saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) membawa 1 (satu) paket plastik warna putih lalu berangkat ke MAC CHIKEN dari rumah orang tua terdakwa yang berada di desa penampaan Uken Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues menggunakan motor merk MIO warna putih yang saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pinjam sebentar dari pelanggan yang lagi ngopi di warung orang tua terdakwa. ------------------------------
  • Selanjutnya saat di MAC CHIKEN depan Bank BSI Blangkejeren pada saat terdakwa sedang makan terdakwa melihat handphone milikya yakni 1 (satu) unit handphone warna hijau toska merk OPPO A18 dengan imei : 861827061123117 yang sebelumnya ada dipinjam oleh saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), karena saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tidak memiliki Hanphone. Kemudian setelah melihat WhatsApps (WA) terdakwa melihat pesan mencurigakan antara saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan MR. LOBOO. Kemudian terdakwa dengan rasa penasaran bertanya kepada saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang mana awalnya mengaku ada urusan Bisnis lalu karena terdakwa masih penasaran dan bertanya sampai berulang-ulang sehingga bertanya secara terus menerus sampai saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjawab dengan nada tinggi marah dan mengaku bahwa berurusan terkait Narkotika jenis Sabu kemudian membuat terdakwa takut. Lalu terdakwa dimarahi oleh  saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) karena mencampuri urusanya serta saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berjanji bahwa ini adalah yang terakhir berurusan Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa. Kemudian terdakwa bertanya kepada saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) apakah paket yang berada di depan terdakwa ini juga ada sabu di dalam nya lalu saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjawab bahwa “iya di dalam itu ada narkotika jenis sabu yang nanti akan di berikan kepada Kurir CEO JEK Blangkejeren yang akan menjemputnya ke MAC CHIKEN Blangkejeren tempat terdakwa makan” kemudian terdakwa bertanya kembali “Kemana dan untuk siapa paket ini?” kemudian saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjawab “Paket ini untuk LIZAUMA yang berada di LAPAS II Blangkejeren” lalu pada saat terdakwa selesai makan datang saksi SYUARDI yang bekerja sebagai kurir/driver Ojek antar jemput dari  CEO JEK untuk mengambil paket dari saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Lalu setelah  saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melihat saksi SYUARDI, saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menyuruh terdakwa untuk memberikan paket makanan yang didalamnya juga ada Narkotika jenis Sabu tersebut kepada saksi SYUARDI pada saat itu terdakwa menolak nya namun saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berkata “Aman tu udah di setel sama bg AZHARI jadi aman kan ko lihat aku lagi makan ni nyulangi anak mu ko terus yang antar kesana”. Selanjutnya saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memberikan uang kepada terdakwa Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk di berikan kepada kurir Gojek yakni saksi SYUARDI. Kemudian terdakwa menemui saksi SYUARDI sambil berkata “Ko gojek nya di” saksi SYUARDI menjawab “Iya CIA” lalu terdakwa berkata “Ni paket nya di” sambil menyerahkan paket makanan yang didalamnya juga ada Narkotika jenis Sabu serta ongkos Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi SYUARDI.---
  • Bahwa selanjutnya saksi SYUARDI pergi ke Lapas Kelas 2B Blangkejeren untuk mengantarkan paket tersebut. Lalu paket tersebut saat sudah di dalam Lapas Kelas 2B Blangkejeren diterima oleh saksi FIRMAN ABADI yang merupakan petugas Lapas. Selanjutnya saksi FIRMAN ABADI melakukan pemeriksaan terhadap paket makanan tersebut karena pada setiap barang yang akan dimasukkan ke dalam Lapas wajib diperiksa oleh petugas. Saat paket makanan tersebut diperiksa ditemukan diantaranya 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kertas aluminiumfoil dengan berat 2,32 (dua koma tiga dua) Gram, 4 (empat) bungkus rokok merk 388, 1 (satu) bungkus kue HATTARI, 1 (satu) botol face wash merk kafh, 1 (satu) buah baju kaos warna Cream. Lalu saksi FIRMAN ABADI menghubungi anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues atas penemuan dari 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kertas aluminiumfoil dengan berat 2,32 (dua koma tiga dua) Gram tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman.--------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 82/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Pemeriksa SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T., dan Dr. SUPIYANI, M.Si terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan  1(satu) kertas aluminium berisi kristal putih dengan berat bruto 2,32 (dua koma tiga dua) gram dan berat netto 1,60 )satu koma enam nol) gram yang disita dari saksi atas nama FIRMAN ABADI, adalah benar benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren yang ditandatangani oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren atas nama Mulyadi dengan Nomor : 123/B/61047/VIII/2025 tanggal 27 November 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kertas aluminiumfoil dengan berat 2,32 (dua koma tiga dua) Gram.-------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------

Atau

Ketiga

------- Bahwa terdakwa ALICYA ARIGA Alias CIA Binti M.ALI JOHARI pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 15.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di warung MAC CHIKEN yang beralamat di Desa Penampaan Uken Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat terdakwa diajak oleh saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan suami sirinya untuk makan bersama ke MAC CHIKEN depan BSI Blangkejeren kemudian terdakwa melihat saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) membawa 1 (satu) paket plastik warna putih lalu berangkat ke MAC CHIKEN dari rumah orang tua terdakwa yang berada di desa penampaan Uken Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues menggunakan motor merk MIO warna putih yang dipinjam saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dari pelanggan yang lagi ngopi di warung orang tua terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya saat di MAC CHIKEN depan Bank BSI Blangkejeren pada saat terdakwa sedang makan terdakwa melihat handphone milikya yakni 1 (satu) unit handphone warna hijau toska merk OPPO A18 dengan imei : 861827061123117 yang sebelumnya ada dipinjam oleh saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), karena saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tidak memiliki Hanphone. Kemudian setelah melihat WhatsApps (WA) terdakwa melihat pesan mencurigakan antara saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan MR. LOBOO. Kemudian terdakwa dengan rasa penasaran bertanya kepada saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang dijawab ada urusan Bisnis lalu karena terdakwa masih penasaran dan bertanya sampai berulang-ulang sehingga bertanya secara terus menerus sampai saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjawab dengan nada tinggi marah dan mengaku bahwa berurusan terkait Narkotika jenis Sabu. Lalu terdakwa dimarahi oleh  saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) karena mencampuri urusannya serta saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berjanji bahwa ini adalah yang terakhir berurusan Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa. Pada saat itu terdakwa mengetahui adanya Narkotika jenis Sabu, namun tidak melaporkannya ke pihak yang berwajib. Kemudian terdakwa bertanya kepada saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) apakah paket yang berada di depan terdakwa ini juga ada Narkotika jenis Sabu di dalam nya lalu saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjawab bahwa “iya di dalam itu ada narkotika jenis sabu yang nanti akan di berikan kepada Kurir CEO JEK Blangkejeren yang akan menjemputnya ke MAC CHIKEN Blangkejeren tempat terdakwa makan” kemudian terdakwa bertanya kembali “Kemana dan untuk siapa paket ini?” kemudian saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjawab “Paket ini untuk LIZAUMA yang berada di LAPAS II Blangkejeren” lalu pada saat terdakwa selesai makan datang saksi SYUARDI yang bekerja sebagai kurir/driver Ojek antar jemput dari  CEO JEK untuk mengambil paket dari saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Lalu setelah  saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melihat saksi SYUARDI, saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menyuruh terdakwa untuk memberikan paket makanan yang didalamnya juga ada Narkotika jenis Sabu yang diketahui oleh terdakwa tersebut kepada saksi SYUARDI, pada saat itu terdakwa menolak nya namun saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berkata “Aman tu udah di setel sama bg AZHARI jadi aman kan ko lihat aku lagi makan ni nyulangi anak mu ko terus yang antar kesana”. Selanjutnya saksi RUDI IRAWAN ALIAS BATAK Bin SABIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memberikan uang kepada terdakwa Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk di berikan kepada kurir Gojek yakni saksi SYUARDI. Kemudian terdakwa sambil membawa paket makanan yang didalamnya juga ada Narkotika jenis Sabu yang diketahui oleh terdakwa tersebut pergi menemui saksi SYUARDI sambil berkata “Ko gojek nya di” saksi SYUARDI menjawab “Iya CIA” lalu terdakwa berkata “Ni paket nya di” sambil menyerahkan paket makanan yang didalamnya juga ada Narkotika jenis Sabu serta ongkos Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi SYUARDI.------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya saksi SYUARDI pergi ke Lapas Kelas 2B Blangkejeren untuk mengantarkan paket tersebut. Lalu paket tersebut saat sudah di dalam Lapas Kelas 2B Blangkejeren diterima oleh saksi FIRMAN ABADI yang merupakan petugas Lapas. Selanjutnya saksi FIRMAN ABADI melakukan pemeriksaan terhadap paket makanan tersebut karena pada setiap barang yang akan dimasukkan ke dalam Lapas wajib diperiksa oleh petugas. Saat paket makanan tersebut diperiksa ditemukan diantaranya 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kertas aluminiumfoil dengan berat 2,32 (dua koma tiga dua) Gram, 4 (empat) bungkus rokok merk 388, 1 (satu) bungkus kue HATTARI, 1 (satu) botol face wash merk kafh, 1 (satu) buah baju kaos warna Cream. Lalu saksi FIRMAN ABADI menghubungi anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues atas penemuan dari 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kertas aluminiumfoil dengan berat 2,32 (dua koma tiga dua) Gram tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 82/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Pemeriksa SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T., dan Dr. SUPIYANI, M.Si terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan  1(satu) kertas aluminium berisi kristal putih dengan berat bruto 2,32 (dua koma tiga dua) gram dan berat netto 1,60 )satu koma enam nol) gram yang disita dari saksi atas nama FIRMAN ABADI, adalah benar benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren yang ditandatangani oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren atas nama Mulyadi dengan Nomor : 123/B/61047/VIII/2025 tanggal 27 November 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kertas aluminiumfoil dengan berat 2,32 (dua koma tiga dua) Gram.-------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya