| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU:
------- Bahwa Terdakwa SELAMAT ALIAS GINTING BIN ALM. SEHSAHMAN pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Desa Uring Kec. Pining Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues terhadap saksi Arma Alias Etek Binti Rebudin dan saksi Jainudin Bin Alm. Samsul Bahri (Berkas Splitsing) yang diamankan pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 terkait asal usul Narkotika jenis Ganja yang ditemukan dari Saksi Arma dan Saksi Jainudin tersebut berasal dari Terdakwa Selamat Alias Ginting Bin Alm. Sehsahman (untuk selanjutnya disebut Terdakwa). Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan pengembangan ke rumah milik Terdakwa beralamat di Desa Uring Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues. Bahwa pada saat anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Timbangan merk SAR 25 KG, 1 (satu) buah pisau besar (parang), 1 (satu) pasang sepatu warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA dengan nomor IMEI : 351962306739505. Bahwa kemudian Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Gayo Lues guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 wib, Saksi Arma Alias Etek Binti Rabudin (untuk selanjutnya disebut Saksi Arma) mendatangi Terdakwa Selamat Alias Ginting Bin Alm Sehsahman (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) di kebun kemiri milik Terdakwa yang berada di pinggiran Desa Uring Kec. Pining Kab. Gayo Lues. Bahwa sebelumnya Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA beberapa kali dihubungi oleh Saksi Arma, akan tetapi karena terdapat gangguan sinyal maka Saksi Arma langsung mendatangi Terdakwa. Bahwa Saksi Arma mendatangi Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis Ganja dengan percakapan sebagai berikut, Saksi Arma menanyakan “jang ada ke barang (narkotika jenis Ganja), kemudian Terdakwa Ginting menjawab “ada arma, berapa kilogram sama mu’, lalu Saksi Arma menjawab “10 (sepuluh) kilogram”, kemudian Terdakwa Ginting mengatakan “oke besok ambil kemari jam 09.00 Wib” lalu Saksi Arma menjawab “oke jang besok saya kemari jam 09.00 Wib”.
- Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis Ganja dari ladang milik Sdr. IPUL Alias AMAN IWAN (DPO) yang berada di Pegunungan Desa Uring Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues dengan titik koordinat (N 04.00007) (E 097. 33308) seluas 800 Meter persegi. Bahwa Terdakwa mengenal Sdr. IPUL Alias AMAN IWAN (DPO) karena diberikan pekerjaan dan dijanjikan upah oleh Sdr. IPUL Alias AMAN IWAN (DPO) untuk melakukan penanaman bibit Narkotika jenis Ganja di lahan milik Sdr. IPUL Alias AMAN IWAN (DPO). Bahwa dikarenakan Terdakwa tidak pernah mendapatkan upah dari Sdr. IPUL Alias AMAN IWAN (DPO) setelah mengerjakan penanaman bibit Narkotika jenis Ganja. Oleh karena itu Terdakwa memanen dan mengambil tanpa sepengetahuan Sdr. IPUL Alias AMAN IWAN (DPO) sebanyak 50 (lima puluh) batang tanaman Narkotika jenis Ganja di lahan milik Sdr. IPUL Alias AMAN IWAN (DPO) untuk dijual dan diserahkan kepada Saksi Arma. Bahwa terdapat keseluruhan 450 (Empat Ratus Lima Puluh) batang tanaman Narkotika jenis Ganja dengan ketinggian rata-rata sekitar 2 s.d 3 (dua sampai dengan tiga) Meter Persegi di lahan milik Sdr. IPUL Alias AMAN IWAN (DPO). Bahwa setelah Terdakwa memanen 50 (lima puluh) batang tanaman Narkotika jenis Ganja di lahan milik Sdr. IPUL Alias AMAN IWAN (DPO) tersebut, kemudian Terdakwa membawa 50 (lima puluh) batang tanaman Narkotika jenis Ganja yang sudah dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam 2 (dua) karung goni ke kebun kemiri milik Terdakwa yang berada di pinggiran Desa Uring Kec. Pining Kab. Gayo Lues untuk keesokan harinya Terdakwa jual kepada saksi ARMA.
- Bahwa pada hari senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 wib, Saksi Arma bersama-sama dengan Saksi Jainudin Bin (Alm) Samsul Bahri (untuk selanjutnya disebut Saksi Jainuddin) mendatangi kebun kemiri milik Terdakwa yang berada di pinggiran Desa Uring Kec. Pining Kab. Gayo Lues. Kemudian Terdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) karung goni yang berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat 15,1 Kg (lima belas koma satu kilogram) yang belum di press kepada Saksi Arma. Bahwa Saksi Arma membeli Narkotika jenis Ganja dari Terdakwa dengan total seharga Rp. 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan bahwa pelunasan pembayaran Narkotika jenis Ganja tersebut akan diserahkan kepada Terdakwa setelah Saksi Arma berhasil mengantarkan dan menjual Narkotika jenis Ganja tersebut kepada Sdr. Zana (DPO). Selanjutnya setelah Terdakwa menyerahkan 2 (dua) karung goni yang berisikan narkotika jenis Ganja kepada Saksi Arma, kemudian Saksi Arma dan Saksi Jainuddin meninggalkan kebun kemiri milik Terdakwa dan pergi menuju Kabupaten Aceh Tengah.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren Nomor: 124/B/61047/IX/2025, tanggal 01 November 2025 yang ditandatangani oleh Mulyadi selaku Pengelola Pegadaian UPS Blangkejeren terhadap barang bukti An. SELAMAT ALIAS GINTING BIN ALM SEHSAHMAN berupa 6 (Enam) Batang tanaman Narkotika jenis Ganja, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat brutto seberat 1,5 Kg (satu koma lima) kilo gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium terhadap barang bukti Narkotika jenis ganja dalam perkara An. SELAMAT ALIAS GINTING BIN ALM SEHSAHMAN oleh Labfor Polda Sumatera Utara sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 79/NNF/2026, tanggal 06 Februari 2026, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1. Dr. Supiyani, M.Si dan 2. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., yang diketahui oleh Plt. Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan disimpulkan bahwa barang bukti yang telah dilakukan penyisihan berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 316,22 (tiga ratus enam belas koma dua puluh dua) gram narkotika jenis ganja An. SELAMAT ALIAS GINTING BIN ALM SEHSAHMAN tersebut mengandung positif jenis Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Ganja tersebut.
--- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa SELAMAT ALIAS GINTING BIN ALM. SEHSAHMAN pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Desa Uring Kec. Pining Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues terhadap saksi Arma Alias Etek Binti Rebudin dan saksi Jainudin Bin Alm. Samsul Bahri (Berkas Splitsing) yang diamankan pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 terkait asal usul Narkotika jenis Ganja yang ditemukan dari Saksi Arma dan Saksi Jainudin tersebut berasal dari Terdakwa Selamat Alias Ginting Bin Alm. Sehsahman (untuk selanjutnya disebut Terdakwa). Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan pengembangan ke rumah milik Terdakwa beralamat di Desa Uring Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues. Bahwa pada saat anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Timbangan merk SAR 25 KG, 1 (satu) buah pisau besar (parang), 1 (satu) pasang sepatu warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA dengan nomor IMEI : 351962306739505. Bahwa kemudian Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Gayo Lues guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 wib, Saksi Arma Alias Etek Binti Rabudin (untuk selanjutnya disebut Saksi Arma) mendatangi Terdakwa Selamat Alias Ginting Bin Alm Sehsahman (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) di kebun kemiri milik Terdakwa yang berada di pinggiran Desa Uring Kec. Pining Kab. Gayo Lues. Bahwa sebelumnya Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA beberapa kali dihubungi oleh Saksi Arma, akan tetapi karena terdapat gangguan sinyal maka Saksi Arma langsung mendatangi Terdakwa. Bahwa Saksi Arma mendatangi Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis Ganja dengan percakapan sebagai berikut, Saksi Arma menanyakan “jang ada ke barang (narkotika jenis Ganja), kemudian Terdakwa Ginting menjawab “ada arma, berapa kilogram sama mu’, lalu Saksi Arma menjawab “10 (sepuluh) kilogram”, kemudian Terdakwa Ginting mengatakan “oke besok ambil kemari jam 09.00 Wib” lalu Saksi Arma menjawab “oke jang besok saya kemari jam 09.00 Wib”.
- Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis Ganja dari ladang milik Sdr. IPUL Alias AMAN IWAN (DPO) yang berada di Pegunungan Desa Uring Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues dengan titik koordinat (N 04.00007) (E 097. 33308) seluas 800 Meter persegi. Bahwa Terdakwa mengenal Sdr. IPUL Alias AMAN IWAN (DPO) karena diberikan pekerjaan dan dijanjikan upah oleh Sdr. IPUL Alias AMAN IWAN (DPO) untuk melakukan penanaman bibit Narkotika jenis Ganja di lahan milik Sdr. IPUL Alias AMAN IWAN (DPO). Bahwa dikarenakan Terdakwa tidak pernah mendapatkan upah dari Sdr. IPUL Alias AMAN IWAN (DPO) setelah mengerjakan penanaman bibit Narkotika jenis Ganja. Oleh karena itu Terdakwa memanen dan mengambil tanpa sepengetahuan Sdr. IPUL Alias AMAN IWAN (DPO) sebanyak 50 (lima puluh) batang tanaman Narkotika jenis Ganja di lahan milik Sdr. IPUL Alias AMAN IWAN (DPO) untuk dijual dan diserahkan kepada Saksi Arma. Bahwa terdapat keseluruhan 450 (Empat Ratus Lima Puluh) batang tanaman Narkotika jenis Ganja dengan ketinggian rata-rata sekitar 2 s.d 3 (dua sampai dengan tiga) Meter Persegi di lahan milik Sdr. IPUL Alias AMAN IWAN (DPO). Bahwa setelah Terdakwa memanen 50 (lima puluh) batang tanaman Narkotika jenis Ganja di lahan milik Sdr. IPUL Alias AMAN IWAN (DPO) tersebut, kemudian Terdakwa membawa 50 (lima puluh) batang tanaman Narkotika jenis Ganja yang sudah dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam 2 (dua) karung goni ke kebun kemiri milik Terdakwa yang berada di pinggiran Desa Uring Kec. Pining Kab. Gayo Lues untuk keesokan harinya Terdakwa jual kepada saksi ARMA.
- Bahwa pada hari senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 wib, Saksi Arma bersama-sama dengan Saksi Jainudin Bin (Alm) Samsul Bahri (untuk selanjutnya disebut Saksi Jainuddin) mendatangi kebun kemiri milik Terdakwa yang berada di pinggiran Desa Uring Kec. Pining Kab. Gayo Lues. Kemudian Terdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) karung goni yang berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat 15,1 Kg (lima belas koma satu kilogram) yang belum di press kepada Saksi Arma. Bahwa Saksi Arma membeli Narkotika jenis Ganja dari Terdakwa dengan total seharga Rp. 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan bahwa pelunasan pembayaran Narkotika jenis Ganja tersebut akan diserahkan kepada Terdakwa setelah Saksi Arma berhasil mengantarkan dan menjual Narkotika jenis Ganja tersebut kepada Sdr. Zana (DPO). Selanjutnya setelah Terdakwa menyerahkan 2 (dua) karung goni yang berisikan narkotika jenis Ganja kepada Saksi Arma, kemudian Saksi Arma dan Saksi Jainuddin meninggalkan kebun kemiri milik Terdakwa dan pergi menuju Kabupaten Aceh Tengah.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren Nomor: 124/B/61047/IX/2025, tanggal 01 November 2025 yang ditandatangani oleh Mulyadi selaku Pengelola Pegadaian UPS Blangkejeren terhadap barang bukti An. SELAMAT ALIAS GINTING BIN ALM SEHSAHMAN berupa 6 (Enam) Batang tanaman Narkotika jenis Ganja, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat brutto seberat 1,5 Kg (satu koma lima) kilo gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium terhadap barang bukti Narkotika jenis ganja dalam perkara An. SELAMAT ALIAS GINTING BIN ALM SEHSAHMAN oleh Labfor Polda Sumatera Utara sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 79/NNF/2026, tanggal 06 Februari 2026, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1. Dr. Supiyani, M.Si dan 2. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., yang diketahui oleh Plt. Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan disimpulkan bahwa barang bukti yang telah dilakukan penyisihan berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 316,22 (tiga ratus enam belas koma dua puluh dua) gram narkotika jenis ganja An. SELAMAT ALIAS GINTING BIN ALM SEHSAHMAN tersebut mengandung positif jenis Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Jenis Ganja tersebut
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------- |