Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2024/PN Bkj 1.HENDRA SALFINA PA, S.H.
2.Maulana Fajri Adrian, S.H.
AIDIL MA’RUF bin ALI RG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2024/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-26/L.1.26/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRA SALFINA PA, S.H.
2Maulana Fajri Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AIDIL MA’RUF bin ALI RG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHARDI, S.H.AIDIL MA’RUF bin ALI RG
2Abdul Rahman NasutionAIDIL MA’RUF bin ALI RG
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AIDIL MA'RUF bin ALI RG pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 bertempat di Penginapan AMD yang beralamat di Jalan Takengon-Blangkejeren Dusun Bemung, Desa Bustanussalam, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk mengadili perkara atas perbuatan pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa perbuatan Terdakwa bermula pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 yang pada hari tersebut Terdakwa hendak mencari rumah sewa (kos) dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Vario (dijadikan barang bukti pada perkara dengan Laporan Polisi No : LP/B/147/VIII/2023/SPKT/POLRES ACEH TENGGARA/POLDA ACEH). Sesampainya di penginapan AMD yang beralamat di Jln. Takengon-Blangkejeren Dusun Bemung, Desa Bustanussalam, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Terdakwa menginap di kamar pada lantai 2 penginapan.
  • Bahwa karena telah menginap di penginapan tersebut Terdakwa mengetahui bahwasanya kamar pemilik penginapan bersebelahan dengan kamar mandi yang Terdakwa gunakan selama menginap disana. Selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 03 September 2023 berniat mencuri dan mencari jalan untuk masuk ke kamar penginapan yang berada di sebelah kamar Terdakwa menginap. Sekira pukul 17.00 WIB setelah Terdakwa memastikan bahwa keadaan aman kemudian mencoba membuka pintu kamar  pemilik penginapan tersebut, karena pintu kamar tersebut dalam keadaan terkunci selanjutnya Terdakwa menuju ke kamar mandi dan kemudian langsung memanjat dinding kamar mandi yang tembus ke kamar mandi kamar pemilik penginapan tersebut.
  • Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam kamar tersebut kemudian Terdakwa mencari barang yang bisa dijual dan pada saat itu juga melihat 1 (satu) buah kunci sepeda motor yang terletak di bawah baju di dalam lemari pada kamar tersebut. Bahwa pada saat menemukan kunci Sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa langsung berpikir bahwa kunci sepeda motor tersebut adalah kunci sepeda motor Honda ADV yang terparkir di depan kamar pemilik penginapan tersebut dan Terdakwa langsung keluar memanjat kembali dinding yang berada di kamar mandi tersebut. Selanjutnya Terdakwa langsung membereskan barang di kamarnya menginap dan mengantarkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario ke samping bengkel yang berada di Kota Blangkejeren tersebut. Selanjutnya Terdakwa kembali menaiki becak untuk menjemput 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda ADV dengan Nomor Polisi: BL 5079 BE dan No Rangka: MH1KFB111PK034791 No Mesin: KFB1E1034821 Tahun Pembuatan 2023 warna Hitam Merah, identitas pemilik a.n. sdr. MASUDIN yang keberadaan sepeda motor tersebu masih di Penginapan AMD di Dusun Bemung Desa Bustanussalam Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues.
  • Bahwa Terdakwa langsung mengambil dan mengendarai Sepeda Motor ADV pergi ke Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara dan Terdakwa menginap di sebuah Kos yang beralamat di Jalan terminal Pusat Kota Kutecane Kab. Aceh Tenggara dengan tujuan menyimpan sepeda motor yang telah diambil.
  • Bahwa sdr. MASUDIN bin ISMAIL selaku pemilik sepeda motor merk Honda ADV menyadari sepeda motornya tidak berada lagi di parkiran penginapan AMD. Setelah dilakukan pencarian dan tidak kunjung menemukan sepeda motornya tersebut, selanjutnya sdr. MASUDIN bersama sdr. M. RUHUL IRMALYN BEN bin alm. INDUS BEN melapor ke Polres Gayo untuk membuat Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/69/X/2023/SPKT/POLRES GAYO LUES/POLDA ACEH.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira Pukul 16.00 WIB bertempat di sebuah cafe yang beralamat di Jalan Terminal lama Pusat Kota Kutacane Kab. Aceh Tenggara, Terdakwa hendak pergi menemui pacarnya menggunakan 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda ADV dengan Nomor Polisi: BL 5079 BE dan No Rangka: MH1KFB111PK034791 No Mesin: KFB1E1034821 Tahun Pembuatan 2023 warna Hitam Merah. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa didatangi oleh Anggota Polres gayo Lues yaitu sdr. DIANDRA alias DIAN. Selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan interogasi dan pemeriksaan terkait kepemilikan 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda ADV dengan Nomor Polisi: BL 5079 BE dan No Rangka: MH1KFB111PK034791 No Mesin: KFB1E1034821 Tahun Pembuatan 2023 warna Hitam Merah. Pada saat pemeriksaan tersebut Terdakwa tidak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan sepeda motor tersebut dan ternyata identitas sepeda motor tersebut sesuai dengan identitas kendaraan yang tertera pada Laporan Polisi denga Nomor : Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/X/2023/SPKT/POLRES GAYO LUES/POLDA ACEH Tanggal 20 Oktober 2023 oleh Pelapor atas nama sdr. M. RUHUL IRMALYN BEN. Berdasarkan hal tersebut selanjutnya Terdakwa diamakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Gayo Lues.

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya