Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Bkj Iskandar Ismail 1.PT Rosin Trading International
2.Harun Sengul
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Bkj
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat /
Penggugat
NoNama
1Iskandar Ismail
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MP Anrico PasaribuIskandar Ismail
Tergugat
NoNama
1PT Rosin Trading International
2Harun Sengul
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat;
  2. Memerintahkan Para Tergugat menunda pelaksanaan keputusan RUPS;
  3. Melarang pengalihan saham dan aset;
  4. Melarang perubahan Anggaran Dasar selama perkara berjalan.

 

B. DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat pemegang saham sah 6% (18.000 lembar);
  3. Menyatakan keputusan RUPS yang menghapus saham Penggugat batal dan tidak sah;
  4. Menyatakan tindakan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat memulihkan kedudukan hukum Penggugat;
  6. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp2.400.000.000,-;
  7. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,-;
  8. Menyatakan Para Tergugat telah lalai dan tidak beritikad baik karena mengabaikan Somasi I dan II;
  9. Memerintahkan audit forensik independen laporan keuangan tahun buku 2023–2025;
  10. Menghukum TERGUGAT I membuka seluruh dokumen keuangan 2023–2025;
  11. Meletakkan sita jaminan atas saham dan aset TERGUGAT I;
  12. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
  13. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
  14. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak