Dakwaan |
- DAKWAAN
---------- Bahwa Terdakwa NURLELA Alias LELA Binti ODENG pada hari Sabtu tanggal 28 November 2020 Sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2020 bertempat di belakang sebuah rumah yang beralamat di Dusun Uyem Tungel Desa Kutelintang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa setelah berada di Gayo Lues, ternyata dana untuk melaksanakan pekerjaan: PROGRAM PENCEPATAN PENINGKATAN TATA GUNA AIR WILAYAH ACEH belum tersedia sehingga pekerjaan juga belum terlaksana. Kemudian Terdakwa memiliki kesepakatan dengan KASIM untuk mengalihkan beberapa Pekerjaan kepada saksi RAMPAK dengan kesepakatan Ganti Rugi pekerjaan. Adapun pekerjaan yang dialihkan oleh Terdakwa kepada saksi RAMPAK berupa 5 (Lima) titik pekerjaan dengan data :
- No. SPMK : 022/II/PPBJ-DPKP/2020, nilai kontrak : Rp. 195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), pelaksanaan : CV Kurnia, Lokasi : Cane Toa Gayo Lues Rikit Gaib, waktu Pelaksanaan : 90 Hari, Tanggal Mulai : 10 Oktober 2020, tanggal berakir : 29 Desember 2020.
- No. SPMK : 023/II/PPBJ-DPKP/2020, nilai kontrak : Rp. 195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), pelaksanaan : CV Kurnia, Lokasi : Pinang Rugub Gayo Lues Rikit Gaib, waktu Pelaksanaan : 90 Hari, Tanggal Mulai : 10 Oktober 2020, tanggal berakir : 29 Desember 2020.
- No. SPMK : 024/II/PPBJ-DPKP/2020, nilai kontrak : Rp. 195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), pelaksanaan : CV Kurnia, Lokasi : Lukub Baru Gayo Lues Rikit Gaib, waktu Pelaksanaan : 90 Hari, Tanggal Mulai : 10 Oktober 2020, tanggal berakir : 29 Desember 2020.
- No. SPMK : 025/II/PPBJ-DPKP/2020, nilai kontrak : Rp. 195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), pelaksanaan : CV Kurnia, Lokasi : Rerebe Gayo Lues Dabun Gelang, waktu Pelaksanaan : 90 Hari, Tanggal Mulai : 10 Oktober 2020, tanggal berakir : 29 Desember 2020.
- No. SPMK : 032/II/PPBJ-DPKP/2020, nilai kontrak : Rp. 195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), pelaksanaan : Cv Telege Gayo, Lokasi : Porang Ayu Kec. Blangpegayon Kab. Gayo Lues, waktu Pelaksanaan : 90 Hari, Tanggal Mulai : 01Oktober 2020, tanggal berakir : 29 Desember 2020.
Adapun proyek pekerjaan yang dialihkan tersebut adalah pekerjaan milik Terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 27 November 2020 pukul sudah tidak ingat, Terdakwa menelpon saksi RAMPAK dengan kata – kata :
Terdakwa
|
:
|
Kak mau ke pekerjaan.
|
Saksi RAMPAK
|
:
|
Datang aja kerumah, disini kita cerita.
|
Kemudian Terdakwa pergi ke rumah RAMPAK yang beralamat di Desa Kutelintang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues dan di rumah tersebut Terdakwa bertemu dengan korban HAZARIA dikarenakan saksi RAMPAK dan Korban HAZARIA tinggal dalam 1 (satu) rumah, kemudian terjadi percakapan pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa
|
:
|
Ada kerjaan ni kak dari PUPR pusat
|
Korban
|
:
|
Jelas ke
|
Terdakwa
|
:
|
Jelas kak ada pagu anggaran dari APBN
|
Korban
|
:
|
Berapa pagu anggarannya
|
Terdakwa
|
:
|
Pagu Anggaranya Rp. 195.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) per satu titik pekerjaan
|
Korban
|
:
|
Ada kontrak nya
|
Terdakwa
|
:
|
Tidak ada kak karna pekerjaan ini kolektif
Banyak untungnya tu kak kalau kakak tidak ambil rugi
Saya jual sama kakak karna Saya tidak ada uang muka untuk mengerjakan pekerjaan tersebut
|
Korban
|
:
|
Jelas ke ni nanti tidak jelas
|
Terdakwa
|
:
|
Jelas kak nanti kontak nya pakai CV ku aja kakak kerjakan aja pekerjaan tu segala urusan pencairan urusan ku tu
|
Korban
|
:
|
Pikir – pikir te aku dulu
|
Kemudian keesokan harinya Sabtu tanggal 28 November 2020 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa NURLELA datang lagi kerumah Korban dengan menawarkan kegiatan tersebut dan terjadi percakapan sebagai berikut :
Terdakwa
|
:
|
Ambil aja kak rugi kakak tu
|
Korban
|
:
|
Kalau aku ambil pekerjaan itu, tidak ada nanti uang ku balik tidak
|
Terdakwa
|
:
|
Balik kak
|
Korban
|
:
|
Oke aku ambil ta
|
Terdakwa
|
:
|
Brarti untuk kakak 5 titik dengan harga per satu titik nya Rp. 57.000.000,- (Lima Puluh Tujuh Juta)
|
Kemudian Korban menyerahkan uang dengan jumlah Rp. 215.000.000,- (Dua Ratus Lima Belas Juta) untuk pembayaran ke 5 (Lima) titik proyek pekerjaan tersebut yang pembayarannya dilakukan melalui 2 (dua) tahapan antara lain :
-
-
- Penyerahan secara cash atau kontan sebesar Rp. 69.000.000.- (Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah) ; dan
- Transfer ke rekening milik saksi AZIS sebesar Rp. 146.000.000.- (Seratus Empat Puluh enam Juta Rupiah).
dan perjanjian untuk sisa Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) akan Korban lunasi setelah pencairan uang 100% proyek pekerjaan tersebut serta dengan kesepakatan di dalam pembelian Proyek tersebut apabila Proyek tersebut gagal atau tidak ada, maka uang Saksi akan di kembalikan pada bulan Februari 2021.
- Setelah kesepakatan disetujui, kemudian dibuatlah Kwitansi antara Terdakwa dengan saudari HAZARIA sebesar Rp. 215.000.000,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah) dengan bunyi Penitipan uang untuk pekerjaan kegiatan rehabilitasi irigasi/APBN sakker irigasi dan rawa apabila pekerjaan gagal uang akan dikembalikan bln februari 2021 kwitansi tersebut di buat pada tanggal 28 November 2020 yang Terdakwa tanda tangani sendiri.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memberikan Nomor DIPA Anggaran kepada Korban HAZARIA dan Terdakwa hanya memberikan Nomor SPMK pekerjaan kepada korban HAZARIA yaitu :
- No. SPMK : 022/II/PPBJ-DPKP/2020, nilai kontrak : Rp. 195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), pelaksanaan : CV Kurnia, Lokasi : Cane Toa Gayo Lues Rikit Gaib, waktu Pelaksanaan : 90 Hari, Tanggal Mulai : 10 Oktober 2020, tanggal berakir : 29 Desember 2020.
- No. SPMK : 023/II/PPBJ-DPKP/2020, nilai kontrak : Rp. 195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), pelaksanaan : CV Kurnia, Lokasi : Pinang Rugub Gayo Lues Rikit Gaib, waktu Pelaksanaan : 90 Hari, Tanggal Mulai : 10 Oktober 2020, tanggal berakir : 29 Desember 2020.
- No. SPMK : 024/II/PPBJ-DPKP/2020, nilai kontrak : Rp. 195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), pelaksanaan : CV Kurnia, Lokasi : Lukub Baru Gayo Lues Rikit Gaib, waktu Pelaksanaan : 90 Hari, Tanggal Mulai : 10 Oktober 2020, tanggal berakir : 29 Desember 2020.
- No. SPMK : 025/II/PPBJ-DPKP/2020, nilai kontrak : Rp. 195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), pelaksanaan : CV Kurnia, Lokasi : Rerebe Gayo Lues Dabun Gelang, waktu Pelaksanaan : 90 Hari, Tanggal Mulai : 10 Oktober 2020, tanggal berakir : 29 Desember 2020.
- No. SPMK : 032/II/PPBJ-DPKP/2020, nilai kontrak : Rp. 195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), pelaksanaan : Cv Telege Gayo, Lokasi : Porang Ayu Kec. Blangpegayon Kab. Gayo Lues, waktu Pelaksanaan : 90 Hari, Tanggal Mulai : 01Oktober 2020, tanggal berakir : 29 Desember 2020.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memberikan RAB (Rencana Anggaran Bangunan) kepada korban HAZARIA karena dalam pekerjaan tersebut tidak menggunakan RAB (Rencana Anggaran Bangunan) untuk acuan pekerjaannya. Lalu proses pengerjaan Pekerjaan : PROGRAM PENCEPATAN PENINGKATAN TATA GUNA AIR WILAYAH ACEH yang Terdakwa alihkan sebanyak 5 (Lima) titik kepada korban HAZARIA dengan menggunakan Proses pengerjaan Kontrak. Dalam hal ini pekerjaan tersebut dikontrakkan kepada CV. KURNIA dengan direktur adalah Terdakwa sendiri dimana Korban yang melaksanakan proyek pekerjaan tersebut berdasarkan petunjuk Terdakwa NURLELA bagaimana bentuk bangunan dan dengan menggunakan material apa dibangun pekerjaan tersebut. Terhadap ke-5 (Lima) titik pekerjaan yang Saksi kerjakan tersebut tidak didampingi Petugas Pelaksana kegiatan dimana konsultan untuk pekerjaan tersebut adalah Terdakwa NURLELA sendiri. Bahwa prosedur pekerjaan ke 5 (Lima) titik tersebut adalah dikerjakan dulu dengan menggunakan Uang pribadi korban. Setelah pekerjaan selesai 100% maka Terdakwa NURLELA akan membuat permohonan pencairan dana ke PUPR Pusat dan dana yang cair tersebut langsung 100% tersalur kepada Korban. Proyek pekerjaan pada 5 (Lima) titik tersebut sudah korban kerjakan sampai dengan 90%, namun dengan saat ini dana dari ke 5 (Lima) titik pekerjaan tersebut tidak ada tersalur kepada Korban. Sehingga Saksi melaporkan terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa NURLELA dengan dasar Terdakwa NURLELA menjual pekerjaan yang tidak ada pagu anggaran dengan bermacam bujuk rayu yang kepada korban.
- Bahwa niat Terdakwa menawarkan proyek Pekerjaan : PROGRAM PENCEPATAN PENINGKATAN TATA GUNA AIR WILAYAH ACEH kepada korban HAZARIA adalah untuk membantu membayar ganti rugi uang saksi KASIM yang dimintanya kepada saudara H. MUIM.
- Bahwa terkait Faktur Pajak Pembayaran Uang muka pekerjaan Program Percepatan Peningkatan tata guna air wilayah Aceh, pada tanggal 12 November 2020 yang membuatnya adalah RAHMAT SURYA LUBIS yang tidak lain adalah orang yang mengtasnamakan dirinya dari Kantor PUPR Pusat dan menawarkan proyek. Kemudian berdasarkan Faktur Pajak terkait Pembayaran Uang muka pekerjaan Program Percepatan Peningkatan tata guna air wilayah Aceh, pada tanggal 12 November 2020 tersebut Terdakwa bersama dengan saksi RAMPAK dan Korban HAZARIA mencetak Kode Billing, Berdasarkan hal tersebutlah membuat saksi RAMPAK dan korban HAZARIA percaya bahwa pekerjaan tersebut ada. Kemudian terkait Pajak Pembayaran Uang muka pekerjaan Program Percepatan Peningkatan tata guna air wilayah Aceh, pada tanggal 12 November 2020 uang pajaknya sebagaimana yang tertera di Kode Billing belum dibayarkan sampai dengan saat ini.
- Adapun uang sejumlah Rp. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah) yang Terdakwa terima dari korban HAZARIA telah Terdakwa gunakan untuk :
- Sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) diserahkan kepada saksi KASIM adalah untuk mengganti rugi pengurusan Proyek saksi KASIM.
- Sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) adalah untuk oprasional tim MC 0 dari Jakarta yang pada saat itu sempat memantau pekerjaan di Gayo Lues.
- Berdasarkan Surat Keterangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gayo Lues Nomor : 600.1/326/DPUPR-GL/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gayo Lues JAKARIA, S.Hut, M.P. yang pada pokoknya menerangkan bahwa :
- No. SPMK : 022/II/PPBJ-DPKP/2020, nilai kontrak : Rp. 195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), pelaksanaan : CV Kurnia, Lokasi : Cane Toa Gayo Lues Rikit Gaib, waktu Pelaksanaan : 90 Hari, Tanggal Mulai : 10 Oktober 2020, tanggal berakir : 29 Desember 2020.
- No. SPMK : 023/II/PPBJ-DPKP/2020, nilai kontrak : Rp. 195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), pelaksanaan : CV Kurnia, Lokasi : Pinang Rugub Gayo Lues Rikit Gaib, waktu Pelaksanaan : 90 Hari, Tanggal Mulai : 10 Oktober 2020, tanggal berakir : 29 Desember 2020.
- No. SPMK : 024/II/PPBJ-DPKP/2020, nilai kontrak : Rp. 195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), pelaksanaan : CV Kurnia, Lokasi : Lukub Baru Gayo Lues Rikit Gaib, waktu Pelaksanaan : 90 Hari, Tanggal Mulai : 10 Oktober 2020, tanggal berakir : 29 Desember 2020.
- No. SPMK : 025/II/PPBJ-DPKP/2020, nilai kontrak : Rp. 195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), pelaksanaan : CV Kurnia, Lokasi : Rerebe Gayo Lues Dabun Gelang, waktu Pelaksanaan : 90 Hari, Tanggal Mulai : 10 Oktober 2020, tanggal berakir : 29 Desember 2020.
- No. SPMK : 032/II/PPBJ-DPKP/2020, nilai kontrak : Rp. 195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), pelaksanaan : Cv Telege Gayo, Lokasi : Porang Ayu Kec. Blangpegayon Kab. Gayo Lues, waktu Pelaksanaan : 90 Hari, Tanggal Mulai : 01Oktober 2020, tanggal berakir : 29 Desember 2020;
Kontrak-kontrak tersebut diatas tidak terdaftar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gayo Lues TA 2020 maupun tahun-tahun sesudahnya.
- Bahwa adapun kerugian yang korban alami dari Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa NURLELA adalah :
- Uang pembelian ke 5 (Lima) titik pekerjaan Rp. 215.000.000,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah).
- Terkait pekerjaan ke 5 (Lima) titik yang sudah Korban kerjakan dengan dana yang sudah dikeluarkan sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Sehingga kerugian secara keseluruhan yang Korban alami adalah Rp. 465.000.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). --------------------------------------------- |