| Dakwaan |
- DAKWAAN
--------- Bahwa Ia Terdakwa RISKY HANDOYO TRIPUTRA BIN ALM ABDUL GANI bersama-sama dengan Saksi Syahadat Syaufi Bin Usin dan saksi Abdul Salam Bin Abdul Rahman pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di komplek Batalion TP 855 yang beralamat di Desa Panglime Linting Kec. Dabun Gelang Kab. Gayo Lues atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gayo Lues yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa Risky Handoyo Bin Alm Abdul Gani (Selanjutnya disebut dengan Terdakwa) yang berprofesi sebagai satpam di Komplek Batalion TP 855 melihat dari Pos Satpam bahwa PT. Total Tanjung Indah selaku Vendor dalam pembangunan Komplek Batalion TP 855, memasukkan barang berupa semen yang Terdakwa tidak tahu pasti jumlahnya ke Komplek Batalion TP 855. Bahwa melihat banyaknya sak semen yang dimasukkan ke Komplek Batalion TP 855 membuat Terdakwa berniat melakukan pencurian terhadap beberapa sak semen tersebut. Bahwa mengingat barang yang hendak Terdakwa curi merupakan barang berat yang dalam proses pengangkutannya memerlukan alat angkut. Oleh karena itu, Terdakwa ingin mengangkut semen tersebut menggunakan mobil Pick Up.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira 12.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi Syahadat Syaufi Bin Usin (selanjutnya disebut dengan saksi Syahadat) menggunakan Telepon melalui Whatsapp dengan mengatakan “cik, ada mobil?”, kemudian Saksi Syahadat menjawab “untuk apa?”, lalu Terdakwa mengatakan ““mau melangsir semen ni, mau ku mainkan”, kemudian Saksi Syahadat menjawab “pakai mobil kita saja”, lalu terdakwa mengatakan “yaudah nanti malam kita mainkan”. Bahwa sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa menjumpai saksi Syahadat di rumah nya yang beralamat di Desa Porang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Sesampainya di rumah saksi Syahadat, Terdakwa menjumpai saksi Syahadat dan mengatakan “ada mobil tadi kan cik?”, lalu saksi Syahadat menjawab “mobil kita aja”, kemudian Terdakwa mengatakan “yaudah nanti malam ku telfon ya cik datang langsung ke proyek”. Bahwa Setelah percakapan tersebut selesai kemudian Terdakwa pulang ke kediaman Terdakwa.
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa menelpon saksi Syahadat dengan mengatakan “Mana cik, udah bisa pakcik ke atas, nanti lewat batalion tu ada kantin sebelah kiri, aku nunggu disitu cik”, lalu saksi Syahadat menjawab “Iya aku jalan situ, tunggu situ”. Bahwa setelah percakapan tersebut kemudian Terdakwa menutup telepon seluler dan menunggu di kantin tepatnya di depan Komplek Proyek Pembangunan Batalion TP 855 sesuai dengan kesepakatan Terdakwa dengan saksi Syahadat. Tidak lama kemudian sekira pukul 23.20 Wib saksi Syahadat dan saksi Abdul Salam Bin Abdul Rahman (selanjutnya disebut dengan saksi Abdul Salam) datang dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota/Kijang SID KF 70, Nomor Polisi: BL 175 HB, Nomor Rangka: MHF11KF7030040675, Nomor Mesin: 7K0618179, warna hitam modifikasi Pick Up milik Sdr. Abdiansyah yang dipinjam oleh saksi Syahadat. Kemudian saksi Syahadat dan saksi Abdul Salam menjumpai Terdakwa di kantin tersebut, setelah berjumpa ketiganya makan indomie dan minum kopi terlebih dahulu di kantin tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi Syahadat “yuk kita ambil semen tadi” kemudian saksi Syahadat menjawab “Ayuk”. Kemudian saksi Syahadat dan saksi Abdul Salam masuk ke dalam pekarangan Batalion TP 855 tersebut dengan menggunakan mobil pick up warna hitam sedangkan Terdakwa masuk ke dalam pekarangan batalion TP 855 dengan berjalan kaki. Bahwa sesampainya di depan pos pengamanan, saksi Syahadat dan saksi Abdul Salam berhenti sedangkan Terdakwa memastikan situasi aman dan tidak ada yang berjaga di pos pengamanan tersebut. selanjutnya Terdakwa menjumpai saksi Syahadat dan saksi Abdul Salam lalu mengambil alih mobil Pick up warna hitam tersebut dengan cara Terdakwa mengendarai mobil Pick Up tersebut dengan keadaan lampu mobil Terdakwa matikan dengan tujuan agar tidak ada yang melihat. sedangkan saksi Syahadat dan saksi Abdul Salam berjalan kaki sampai ke tempat penyimpanan semen sekira pukul 00.00 Wib, kemudian saksi syahadat bertanya ““Ini ke semennya ki?”, lalu Terdakwa menjawab “Iya, ini semennya langsung muat terus”. Mendengar perkataan Terdakwa tersebut, kemudian saksi Syahadat dan saksi Abdul Salam langsung mengangkut semen dan meletakkannya ke dalam bak mobil Pick up warna hitam. Sedangkan posisi Terdakwa berada di atas bak mobil dengan posisi duduk di atas kepala mobil dengan tujuan sambil memastikan situasi aman pada saat saksi Syahadat dan saksi Abdul Salam memuat semen tersebut. Bahwa semen padang ukuran 40 Kg tidak terletak di dalam gudang atau ruangan yang tertutup akan tetapi tertumpuk di depan bangunan rumah komandan batalion, dan untuk masuk ke tempat Semen padang ukuran 40 Kg hanya melalui pintu utama dan melewati pos pengamanan saja.
- Bahwa sekitar 30 Menit saksi Syahadat dan saksi Abdul Salam selesai memuat semen tersebut ke dalam bak mobil pick up dengan jumlah 30 sak semen padang berukuran 40 Kg. Kemudian saksi Syahadat dan saksi Abdul Salam mengendarai mobil pick up tersebut untuk keluar dari komplek Batalion TP 855 sedangkan Terdakwa keluar dengan cara berjalan kaki. Sesampainya Terdakwa di pos pengamanan, Terdakwa melihat bahwa mobil pick up warna hitam yang di kendarai saksi Syahadat dan saksi Abdul Salam sudah di berhentikan oleh saksi Soni Anggara Bin Herman Jansen selaku satpam yang menjaga pos tersebut. Melihat hal tersebut kemudian Terdakwa menghampiri saksi Soni Anggara Bin Herman Jansen dan Terdakwa mengatakan “udah gak apa soni” akan tetapi saksi Soni Anggara Bin Herman Jansen tetap mengamankan saksi Syahadat dan saksi Abdul Salam.
- Bahwa selanjutnya saksi Rusman Barik Zhabir Bin Barik Zhabir selaku pengawas dan penanggung jawab proyek pembangunan komplek Batalion TP 855 mendatangi komplek Batalion TP 855 setelah dihubungi oleh saksi Soni Anggara Bin Herman Jansen dan mengatakan “kemana mau dibawa semennya?” Terdakwa menjawab “mau saya jual pak” mendengar perkataan Terdakwa tersebut saksi RUSMAN memarahi Terdakwa. Bahwa sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa serta saksi Syahadat dan saksi Abdul Salam diamankan oleh anggota kepolisian dan di bawa ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari PT. Total Tanjung Indah yang merupakan vendor dalam pengerjaan dan pembangunan Komplek Batalion TP 855 untuk mengambil 30 (tiga puluh) sak Semen Padang yang berukuran 40 Kg.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Total Tanjung Indah mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------- |