Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Bkj Baimah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Bkj
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Baimah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (nama, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun) pada Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) No. XE252730 tertanggal 20 November 2020, Yang dikeluarkan oleh KJRI Penang menjadi :

Nama : BAIMAH

Tempat Lahir : Kuta Batu I

Tanggal Lahir : 01 Juli 1976

  • Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon Kabupaten Aceh Tengah setelah menerima Salinan penetapan ini agar dapat dijadikan Persyaratan Administrasi Pembuatan/ Penerbitan Paspor Keberangkatan Ibadah Umroh pada Bulan Ramadhan 2025;
  • Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak