Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
------- Bahwa ia terdakwa TRI MENTARI ALIAS TARI BINTI SYUKRAN pada hari Rabu Tanggal 04 Juni 2025 Sekitar Pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Desa Kong Bur Kecamatan Blang Pegayon Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut :----------------------
- Bahwa berawal waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa dihubungi oleh saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli 1 (satu) Gram Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dimana uang tersebut akan di transfer oleh saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) ke rekening BSI milik terdakwa dengan nama Tri Mentari nomor rekening 1061524386. Lalu Narkotika jenis Sabu tersebut diantar ke sekitar stadion Seribu Bukit dan diserahkan kepada saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pulang tempat tinggalnya yang beralamat di Wisma Renggali tepatnya di Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Kemudian pada hari Kamis Tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues mengamankan saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Wisma Renggali yang beralamat di Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Saat saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) diamankan dan digeledah ditemukan 1 (satu) Buah Dompet warna Hitam merek Higmore di dalam nya di temukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat keseluruhan 1,36 Gr (Satu Koma Tiga Puluh enam) gram, 1 (Satu) Bungkus kecil narkotika Jenis sabu berat keseluruhan 0,06 Gr (Nol Koma nol enam gram), 1 (satu) Alat hisab sabu rakitan merek AGNER dia atas tempat tidur dan 1 (satu) Alat hisab sabu rakitan merek AGNER, 1 (satu) Unit HandPhone merk Samsung Galaxy A05S warna Hijau Muda dengan Nomor Ime :350169779130086 di dalam Kantong sebelah Kanan saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues menanyakan kepada saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) darimana mendapat Narkotika Jenis sabu tersebut lalu saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjawab dapat dari terdakwa. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues meminta nomor Handphone terdakwa kepada saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) lalu memberikan nomor tersebut selanjutnya saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dibawa oleh Tim Satresnarkoba Polres Gayo Lues. Selanjutnya pada sekira pukul 19.15 Wib terdakwa saat berada di dalam salon Zona Cantik yang beralamat di Desa Raklunung Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues terdakwa melihat beberapa anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues dan salah satu dari anggota tersebut berkata kepada terdakwa “ngapain kakak?” terdakwa menjawab “Mau cuci rambut” lalu salah satu dari anggota tersebut berkata kembali “Boleh periksa tas kakak?” terdakwa menjawab “Boleh” kemudian setelah menggeledah tas milik terdakwa, serta menggeledah isi dalam bagasi motor milik terdakwa ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merek ITEL warna hitam dengan Nomor Imei :355409392325027. Selanjutnya Terdakwa dibawa masuk kedalam mobil dimana dalam mobil tersebut ada saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa serta saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dibawa ke Polres Gayo Lues guna untuk dimintai keterangan.-------------------------------
- Bahwa terdakwa sebelumnya telah menjual Narkotika jenis Sabu kepada saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan harga Per 1 (satu) gram nya seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut yang pertama sudah di Tranfer ke rekening pribadi terdakwa di Bank Syariah Indonesia ( BSI) dengan Nomor rekening 1061524386 atas nama TRI MENTARI, namun untuk yang ke kedua belum di Kirim Oleh saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).--------------------------------
- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Sdr. MUHAMMAD FIKRI (DPO) dan terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu kepada saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).--------------------
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu.-------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 4661/NNF/2025 tanggal 09 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, dan Dr. SUPIYANI, M.Si serta HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan :
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,36 (satu koma tiga enam) gram.-----------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram, yang kemudian dalam kesimpulan bahwa barang bukti milik atas nama Tersangka LIZAUMA SAQBAN Bin ZAINAL ABINDIN (Alm) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren yang ditandatangani oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren atas nama Mulyadi dengan Nomor : 084/61047/BB/2025 tanggal 05 Juni 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 1,36 Gr (satu koma tiga puluh enam gram).
- 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,06 Gr (nol koma nol enam gram).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa TRI MENTARI ALIAS TARI BINTI SYUKRAN pada hari Rabu Tanggal 04 Juni 2025 Sekitar Pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Desa Kong Bur Kecamatan Blang Pegayon Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut :------------------------------------------------------
- Bahwa berawal waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa dihubungi oleh saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli 1 (satu) Gram Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dimana uang tersebut akan di transfer oleh saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) ke rekening BSI milik terdakwa dengan nama Tri Mentari nomor rekening 1061524386. Lalu Narkotika jenis Sabu tersebut diantar ke sekitar stadion Seribu Bukit dan diserahkan kepada saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pulang tempat tinggalnya yang beralamat di Wisma Renggali tepatnya di Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Kemudian pada hari Kamis Tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues mengamankan saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Wisma Renggali yang beralamat di Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Saat saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) diamankan dan digeledah ditemukan 1 (satu) Buah Dompet warna Hitam merek Higmore di dalam nya di temukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat keseluruhan 1,36 Gr (Satu Koma Tiga Puluh enam) gram, 1 (Satu) Bungkus kecil narkotika Jenis sabu berat keseluruhan 0,06 Gr (Nol Koma nol enam gram), 1 (satu) Alat hisab sabu rakitan merek AGNER dia atas tempat tidur dan 1 (satu) Alat hisab sabu rakitan merek AGNER, 1 (satu) Unit HandPhone merk Samsung Galaxy A05S warna Hijau Muda dengan Nomor Ime :350169779130086 di dalam Kantong sebelah Kanan saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues menanyakan kepada saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) darimana mendapat Narkotika Jenis sabu tersebut lalu saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjawab dapat dari terdakwa. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues meminta nomor Handphone terdakwa kepada saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) lalu memberikan nomor tersebut selanjutnya saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dibawa oleh Tim Satresnarkoba Polres Gayo Lues. Selanjutnya pada sekira pukul 19.15 Wib terdakwa saat berada di dalam salon Zona Cantik yang beralamat di Desa Raklunung Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues terdakwa melihat beberapa anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues dan salah satu dari anggota tersebut berkata kepada terdakwa “ngapain kakak?” terdakwa menjawab, “Mau cuci rambut” lalu salah satu dari anggota tersebut berkata kembali “Boleh periksa tas kakak?” terdakwa menjawab “Boleh” kemudian setelah menggeledah tas milik terdakwa, serta menggeledah isi dalam bagasi motor milik terdakwa lalu menemukan 1 (satu) Unit Handphone Merek ITEL warna hitam dengan Nomor Imei :355409392325027. Terdakwa dibawa masuk kedalam mobil dimana dalam mobil tersebut ada saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa serta saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dibawa ke Polres Gayo Lues guna untuk dimintai keterangan.--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa sebelumnya telah menjual Narkotika jenis Sabu kepada saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan harga Per 1 (satu) gram nya seharga Rp.850.000 -(delapan Ratus Lima Puluh ribu rupiah) dan uang tersebut yang pertama sudah di Tranfer ke rekening peribadi terdakwa di Bank Syariah Indonesia ( BSI) dengan Nomor rekening 1061524386 atas nama TRI MENTARI, namun untuk yang kedua belum di Kirim Oleh saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).--------------------------------
- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Sdr. MUHAMMAD FIKRI (DPO) dan terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu kepada saksi LIZAUMA SAQBAN BIN ZAINAL ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).--------------------
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu.------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 4661/NNF/2025 tanggal 09 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, dan Dr. SUPIYANI, M.Si serta HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan :
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,36 (satu koma tiga enam) gram.-----------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram, yang kemudian dalam kesimpulan bahwa barang bukti milik atas nama Tersangka LIZAUMA SAQBAN Bin ZAINAL ABINDIN (Alm) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren yang ditandatangani oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren atas nama Mulyadi dengan Nomor : 084/61047/BB/2025 tanggal 05 Juni 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 1,36 Gr (satu koma tiga puluh enam gram).
- 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,06 Gr (nol koma nol enam gram).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------ |