Dakwaan |
- DAKWAAN :
------ Bahwa Terdakwa SUARDIMAN SYAH Alias RIDHO Bin ARBIATA pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Juli 2024, bertempat di Desa Kong Bur Kecamatan Blang Pegayon Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan melakukan penganiayaan”. yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 17.30 wib Korban SITI SARAH dan saksi DEKA pergi ke Desa Kong Bur Kec. Blangpegayon Kab. Gayo Lues dengan maksud mencari Keberadaan Pacar Korban yaitu SAMIN (Nama Panggilan) dikarenakan SAMIN tidak pernah menghubungi Korban lagi dan tidak bisa dihubungi. Kemudian setelah tiba di Desa Kong Bur Kec. Blangpegayon Kab. Gayo Lues, Korban secara terus menerus menghubungi SAMIN melalui via Handphone, namun SAMIN tidak memberi jawaban setelah itu Korban dan DEKA Pergi menuju rumah teman SAMIN yang berada di Desa Kong Bur Kec. Blangpegayon Kab. Gayo Lues yaitu Tersangka SUARDIMANSYAH Alias RIDHO. Sesampainya di rumah Tersangka sekira pukul 18.00 WIB, korban langsung menanyakan kepada ibu Tersangka yaitu saksi SITI MARYAM dengan mengatakan “assalamualaikum makcik, ada gak samin?” kemudian Saksi SITI MARYAM menjawab “ada tek, masuk aja”, kemudian setelah itu Korban masuk ke rumah Tersangka dan meletakan helm (Berwarna hitam, merk HONDA) yang Korban gunakan di lantai rumah Tersangka, dan Korban melihat ada SAMIN dan Tersangka berada di kamar, kemudian Tersangka keluar dari kamarnya dan menanyakan kepada Korban “ngapain ko kesini, gak jelas ko”, kemudian Korban menjawab “aku nyarik SAMIN cuman”, kemudian Tersangka mengatakan “gak ada dia disini”, Korban menjawab “ada aku lihat dia di dalam tu”, kemudian Tersangka emosi/kesal dan langsung memukul Korban dengan menggunakan helm yang Korban bawa sebelumnya sebanyak 2 (dua) kali yang menyebabkan Korban merasa pening dan terjatuh, kemudian Korban menanyakan lagi kepada Tersangka dengan mengatakan “dimana SAMIN tadi” dan Tersangka mengatakan “gak dengar omongan ko, gak ada dia disini” kemudian Tersangka mengambil sebatang kayu lalu memukul di bagian pinggul Korban sebanyak 2 (dua) kali, Kemudian Korban berteriak/menangis. Selanjutnya Korban keluar dari rumah Tersangka dan mengajak DEKA untuk pulang. Atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan lalu melaporkan ke Mapolres Gayo Lues guna Proses lebih Lanjut.
- Berdasarkan Visum Et Repertum (VeR) Nomor : Peg.800/210/PKM/BKJ/VII/2025 dari Puskesmas Perawtan Kota Blangkejeren yang ditandatangani oleh dr. ELVI SUSANTI, tertanggal 22 Juli 2025, Hasil pemeriksaan pada korban ditemukan korban ditemukan :
- Pemeriksaan Luar :
PF: Bokong
Ditemukan 3 buah luka memar di bokong kiri, yaitu :
- Memar pertama berukuran panjang 12,0 cm dan lebar 1 cm.
- Memar kedua berukuran panjang 7,5 cm dan lebar 0,4 cm.
- Memar ketiga berukuran panjang 12,0 cm dan lebar 2,0 cm
- Pemeriksaan Dalam :
- (Tidak dilakukan pemeriksaan)
Dari hasil pemeriksaan SITI SARAH umur 32 Tahun seperti tersebut di atas diduga akibat trauma benda tumpul.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |