| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU:
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin Alm. RASIDIN HISAB dengan bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan SAMSUDIN Alias UDIN Bin HUT SALEH (Dilakukan Penuntutan Terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di semak pinggir jalan Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya akan ada penjemputan Narkotika jenis Ganja dalam jumlah besar di wilayah Desa Agusen Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues, menanggapi informasi tersebut selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Gayo Lues di pimpin Kasatresnarkoba Iptu Bambang Pelis dan KBO Narkoba Ipda Jefri Handika langsung melakukan penyelidikan dengan cara membagi tim menjadi 4 (empat) tim dan melakukan penyisiran serta pemantauan di sekitar wilayah Desa Agusen dan sekitarnya.
- Bahwa kemudian pada hari yang sama hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib petugas kepolisian melihat ada 1 (satu) unit mobil asing dengan merk Toyota AVANZA warna hitam dengan nomor polisi BK 1184 AFT yang keluar dari Desa Agusen Kec. Blangekejeren Kab. Gayo Lues ke arah kota Blangkejeren, sehingga saat itu petugas kepolisian langsung membuntuti mobil tersebut dan melakukan koordinasi dengan tim lain untuk melakukan penyekatan jalan di tikungan pinggir jalan Desa Penggalangan Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Kemudian pada saat petugas kepolisian akan memberhentikan mobil tersebut di tikungan pinggir jalan Desa Penggalangan Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues, Terdakwa langsung memacu kendaraannya ke arah kota Blangkejeren sehingga petugas kepolisian pun langsung melakukan pengejaran dan sesampainya di penggalan jalan Desa Raklunung Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues 1 (satu) unit mobil asing dengan merk Toyota AVANZA warna hitam dengan nomor polisi BK 1184 AFT yang dikendarai oleh Terdakwa hilang kendali dan bertabrakan dengan mobil petugas yang melakukan pengejaran dan selanjutnya tergelincir kedalam parit disekitar lokasi, lalu pada pukul 20.00 Wib Terdakwa dan barang bukti berhasil diamankan dengan cara petugas kepolisian langsung membuka pintu mobil dan menemukan barang bukti berupa: a. 2 (dua) karung goni berisikan 19 (Sembilan belas) bal/bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban warna kuning dengan berat 36,85 kg (Tiga Puluh Enam Koma Delapan Puluh Lima Kilogram) dibangku bagian belakang mobil, b. 1 (satu) unit mobil Toyota AVANZA warna hitam dengan plat nomor polisi BK 1184 AFT nomor mesin: 2NR4D55659 nomor rangka: MHKAB1BY9RK106798, c. 1 (satu) buah STNK mobil merk AVANZA BK 1184 AFT nomor mesin: 2NR4D55659 nomor rangka: MHKAB1BY9RK106798, d. 1 (satu) unit handphone merk infinix, dan e. 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam, dan kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian ke ruang Satresnarkoba Polres Gayo Lues guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.
- Bahwa terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan Terdakwa telah dilakukan penimbangan yang tertuang pada Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 085/61047/BB/2025 tanggal 05 Juni 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah Unit Blangkejeren yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh MULYADI dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin Alm. RASIDIN 2 (Dua) karung yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik hitam dengan berat 36,85 Kg (Tiga Puluh Enam Koma Delapan Lima Kilogram). Kemudian terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4663/NNF/2025 tanggal 09 Juli 2025 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Dr. SUPIYANI, M. Si dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 191,96 (seratus sembilan puluh satu koma sembilan enam) gram milik Terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin Alm. RASIDIN HISAB dan saksi SAMSUDIN Alias UDIN Bin HUT SALEH adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 185 (seratus delapan puluh lima) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin Alm. RASIDIN HISAB dengan bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan SAMSUDIN Alias UDIN Bin HUT SALEH (Dilakukan Penuntutan Terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di semak pinggir jalan Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib JUL (DPO) menelfon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk datang ke lokasi penjemputan Narkotika jenis Ganja di Daerah Agusen, dan saat itu JUL (DPO) mengirimkan lokasi Maps tempat disimpannya ganja yang akan Terdakwa bawa dan Terdakwa pun langsung melanjutkan perjalanan mengikuti lokasi yang dikirimkan oleh JUL (DPO).
- Bahwa kemudian pada hari yang sama hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa sampai ke lokasi yang dikirimkan oleh JUL (DPO) yakni di pinggir jalan Desa Agusen Kec. Blangkejeren Kab. Gayo lues, dan sesampainya Terdakwa dilokasi Terdakwa bertemu JUL (DPO) dan 2 (dua) orang rekannya yang sudah menunggu, selanjutnya ketiga orang tersebut langsung memasukkan Narkotika jenis Ganja sebanyak 2 (dua) karung goni kedalam 1 (satu) unit mobil Toyota AVANZA warna hitam dengan plat nomor polisi BK 1184 AFT nomor mesin: 2NR4D55659 nomor rangka: MHKAB1BY9RK106798 sementara Terdakwa tetap berada di dalam mobil, setelah selesai memasukkan Narkotika jenis Ganja tersebut JUL (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “Abang ikutin aja aku dari belakang ya, biar aku sama UDIN ni yang ngawal di depan!” dan Terdakwa jawab “Oke bang!”.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung melanjutkan perjalanan keluar dari Kab. Gayo Lues atau tepatnya sampai dengan Kec. Pantan Cuaca Kab. Gayo Lues dengan mengikuti JUL (DPO) dan saksi UDIN yang berada didepan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik JUL (DPO) sebagai pengawal.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang dalam hal tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram.
- Bahwa terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan Terdakwa telah dilakukan penimbangan yang tertuang pada Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 085/61047/BB/2025 tanggal 05 Juni 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah Unit Blangkejeren yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh MULYADI dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin Alm. RASIDIN 2 (Dua) karung yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik hitam dengan berat 36,85 Kg (Tiga Puluh Enam Koma Delapan Lima Kilogram). Kemudian terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4663/NNF/2025 tanggal 09 Juli 2025 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Dr. SUPIYANI, M. Si dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 191,96 (seratus sembilan puluh satu koma sembilan enam) gram milik Terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin Alm. RASIDIN HISAB dan saksi SAMSUDIN Alias UDIN Bin HUT SALEH adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 185 (seratus delapan puluh lima) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|