| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU:
------- Bahwa Terdakwa RABUSIN ARIGA LINGGA Alias RABUSIN Bin SYARIF pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 di Perkebunan Peteniken Desa Gajah yang berbatasan antara Desa Gajah dan Desa Uring Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “melakukan pencurian ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, saksi korban IYAN BENGKEL Alias IYAN KOMO Bin Alm. ALI MUNIR (untuk selanjutnya disebut saksi korban) melaksanakan kontrak pembelian kayu pinus/tusam yang berada di lahan kebun seluas ± 1 (satu) hektar milik saksi M. SUUD Alias AMAN JUL (untuk selanjutnya disebut saksi AMAN JUL) sebagaimana Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor:145/15/SK-HMT/UR/2025 yang terletak di Uten Gedok berbatasan antara Desa Gajah dan Desa Uring Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Bahwa pembelian seluruh kayu pinus/tusam milik saksi Aman Jul dengan nilai transaksi seharga Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dibuktikan dengan 1(satu) lembar kwitansi pembelian lahan kayu pinus dari Lokasi lahan saksi AMAN JUL tertanggal 27 Agustus 2024. Bahwa pada saat dilakukan transaksi pembelian kayu pinus/tusam tersebut disaksikan oleh saksi SABIT BIN DLIS yang bertempat di Bur Menyet Desa Uring Kec. Pining Kab. Gayo Lues
- Bahwa setelah saksi korban membeli kayu pinus/tusam di kebun tersebut, selanjutnya saksi SUKRI Alias AMAN WAHYUNI dan Sdr. DAUD merupakan pekerja yang mengolah kayu pinus/tusam menjadi bahan berupa broti dan papan milik saksi korban. Bahwa kayu pinus/tusam yang sudah diolah selanjutnya akan dibawa ke tempat usaha panglong kayu milik saksi korban. Bahwa usaha panglong kayu tersebut merupakan sumber mata pencaharian saksi korban.
- Bahwa untuk membawa hasil olahan kayu pinus/tusam dari lahan milik saksi Aman Jul yang terletak di Uten Gedok berbatasan antara Desa Gajah dan Desa Uring Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues menuju ke usaha panglong kayu milik saksi korban. Maka saksi korban harus terlebih dahulu melewati lahan Perkebunan milik keluarga Terdakwa. Bahwa pada saat saksi korban bersama-sama dengan pekerja nya yaitu Saksi Sabit Bin Dlis dan Sdr. Wak Medan membawa dan mengangkut sebanyak 4 (empat) ton kayu pinus/tusam yang sudah diolah melalui tanah orang tua Terdakwa, bahwa sebelumnya saksi korban sudah terlebih dahulu meminta izin kepada orangtua Terdakwa yakni saksi SARIF AMAN PATI (untuk selanjutnya disebut saksi AMAN PATI) dan istrinya. Bahwa pada saat itu istri saksi AMAN PATI ada meminta uang sebesar Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) agar saksi korban bisa keluar membawa kayu tersebut melalui jalan kebun mereka. Kemudian pada saat itu saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah). Bahwa setelah melewati kebun milik keluarga Terdakwa, selanjutnya saksi korban mengumpulkan kayu pinus hasil olahan tersebut di tepi Sungai Kali Gajah yang bertempat di Peteniken Desa Gajah yang berbatasan antara Desa Gajah dan Desa Uring Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues sebelum dilakukan pengangkutan ke tempat selanjutnya.
- Bahwa selanjutnya beberapa hari kemudian saat saksi korban hendak mengambil kembali kayu tersebut dari lokasi tepi Sungai Kali Gajah tersebut, saksi AMAN PATI dan istrinya melarang saksi korban untuk membawa kayu yang sudah dilangsir tersebut dan berkata “ini kayu saya yang kamu ambil dari lokasi kebun saya!”, lalu saksi korban menjawab “ ini kayu saya ambil dari lokasi saksi AMAN JUL mak”, kemudian orang tua Terdakwa berkata dengan nada emosi “jalan kebun saya pun sudah rusak”, lalu saksi korban meminta maaf dan pulang kerumah tanpa membawa kayu yang sudah diolah menjadi bahan tersebut dikarenakan takut.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 November 2024, Terdakwa RABUSIN ARIGA LINGGA Alias RABUSIN Bin SYARIF (yang untuk selanjutnya disebut Terdakwa) mengambil barang atau benda berupa kayu tusam milik saksi korban IYAN KOMO, yang mana sebanyak 15 ton kayu yang terdiri dari papan sebanyak 750 lembar, kayu berukuran 2 x 6 sebanyak 76 batang, kayu berukuran 2 x 3 sebanyak 150 batang dan kayu berukuran 2 x 4 sebanyak 56 batang, yang apabila diuangkan saksi korban telah mengalami kerugian sebesar ± Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
- Bahwa dari 15 ton kayu yang diambil oleh Terdakwa, sebanyak 4 (empat) ton kayu yang sebelumnya sudah saksi korban bawa dan kumpulkan di dekat Sungai Kali Gajah di Peteniken antara Desa Gajah dan Desa Uring Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues yang terdiri dari bermacam ukuran sementara sisanya sebanyak 11 (sebelas) ton kayu Terdakwa mengambil dari lahan kebun saksi Aman Jul yang berda di Benyet Desa Uring Kec. Pining Kab. Gayo Lues yang belum dilakukan pengangkutan oleh saksi korban. Bahwa diantara kayu yang diambil oleh Terdakwa tersebut sebanyak ± 2 (dua) ton kayu dijadikan tambahan bahan rumah kebun milik Terdakwa yang berlokasi ± 30 meter dari lokasi penumpukan kayu saksi korban IYAN KOMO yakni di Peteniken dekat Kali Aih Gajah Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues yang tidak lama kemudian rumah kebun tersebut sudah terbakar. Bahwa benar 1 (satu) buah kayu bentuk huruf T berukuran 2 x 6 cm dengan Panjang 80 cm, lebar 15 cm dalam keadaan terbakar dan disita dalam penguasaan Terdakwa. Bahwa sebagian kayu lagi telah dijual oleh Terdakwa.
- Bahwa beberapa hari kemudian saksi korban mendatangi saksi Sabit Bin Dlis dan mengatakan “sabit coba kamu cek kayu saya dilokasi karena kayu yang sudah saya langsir ke Kali Gajah yang dilarang bawa oleh orang tua Terdakwa” kemudian saksi SABIT mengecek ke lokasi tempat pengolahan kayu tersebut, Terdakwa bertemu dengan Saksi Sabit dan mengatakan “papan/kayu tersebut sudah tidak ada, sudah saya ambil”, kemudian Saksi Sabit mengecek kayu yang telah diolah dan benar bahwa kayu tersebut sudah tidak ada. Bahwa selanjutnya Saksi Sabit menemui saksi korban dan mengatakan kepada saksi korban “bang sudah habis kayu diatas yang sudah diolah, sudah diambil oleh Terdakwa” dan saksi korban berkata “yaudah”. Atas hal tersebut saksi korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gayo Lues.
- Bahwa mengolah kayu pinus/tusam menjadi bahan papan dan broti merupakan mata pencaharian saksi korban untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa RABUSIN ARIGA LINGGA Alias RABUSIN Bin SYARIF pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 di Peteniken Desa Gajah yang berbatasan antara Desa Gajah dan Desa Uring Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, saksi korban IYAN BENGKEL Alias IYAN KOMO Bin Alm. ALI MUNIR (untuk selanjutnya disebut saksi korban) melaksanakan kontrak pembelian kayu pinus/tusam yang berada di lahan kebun seluas ± 1 (satu) hektar milik saksi M. SUUD Alias AMAN JUL (untuk selanjutnya disebut saksi AMAN JUL) sebagaimana Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor:145/15/SK-HMT/UR/2025 yang terletak di Uten Gedok berbatasan antara Desa Gajah dan Desa Uring Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Bahwa pembelian seluruh kayu pinus/tusam milik saksi Aman Jul dengan nilai transaksi seharga Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dibuktikan dengan 1(satu) lembar kwitansi pembelian lahan kayu pinus dari Lokasi lahan saksi AMAN JUL tertanggal 27 Agustus 2024. Bahwa pada saat dilakukan transaksi pembelian kayu pinus/tusam tersebut disaksikan oleh saksi SABIT BIN DLIS yang bertempat di Bur Menyet Desa Uring Kec. Pining Kab. Gayo Lues
- Bahwa setelah saksi korban membeli kayu pinus/tusam di kebun tersebut, selanjutnya saksi SUKRI Alias AMAN WAHYUNI dan Sdr. DAUD merupakan pekerja yang mengolah kayu pinus/tusam menjadi bahan berupa broti dan papan milik saksi korban. Bahwa kayu pinus/tusam yang sudah diolah selanjutnya akan dibawa ke tempat usaha panglong kayu milik saksi korban. Bahwa usaha panglong kayu tersebut merupakan sumber mata pencaharian saksi korban.
- Bahwa untuk membawa hasil olahan kayu pinus/tusam dari lahan milik saksi Aman Jul yang terletak di Uten Gedok berbatasan antara Desa Gajah dan Desa Uring Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues menuju ke usaha panglong kayu milik saksi korban. Maka saksi korban harus terlebih dahulu melewati lahan Perkebunan milik keluarga Terdakwa. Bahwa pada saat saksi korban bersama-sama dengan pekerja nya yaitu Saksi Sabit Bin Dlis dan Sdr. Wak Medan membawa dan mengangkut sebanyak 4 (empat) ton kayu pinus/tusam yang sudah diolah melalui tanah orang tua Terdakwa, bahwa sebelumnya saksi korban sudah terlebih dahulu meminta izin kepada orangtua Terdakwa yakni saksi SARIF AMAN PATI (untuk selanjutnya disebut saksi AMAN PATI) dan istrinya. Bahwa pada saat itu istri saksi AMAN PATI ada meminta uang sebesar Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) agar saksi korban bisa keluar membawa kayu tersebut melalui jalan kebun mereka. Kemudian pada saat itu saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah). Bahwa setelah melewati kebun milik keluarga Terdakwa, selanjutnya saksi korban mengumpulkan kayu pinus hasil olahan tersebut di tepi Sungai Kali Gajah yang bertempat di Peteniken Desa Gajah yang berbatasan antara Desa Gajah dan Desa Uring Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues sebelum dilakukan pengangkutan ke tempat selanjutnya.
- Bahwa selanjutnya beberapa hari kemudian saat saksi korban hendak mengambil kembali kayu tersebut dari lokasi tepi Sungai Kali Gajah tersebut, saksi AMAN PATI dan istrinya melarang saksi korban untuk membawa kayu yang sudah dilangsir tersebut dan berkata “ini kayu saya yang kamu ambil dari lokasi kebun saya!”, lalu saksi korban menjawab “ ini kayu saya ambil dari lokasi saksi AMAN JUL mak”, kemudian orang tua Terdakwa berkata dengan nada emosi “jalan kebun saya pun sudah rusak”, lalu saksi korban meminta maaf dan pulang kerumah tanpa membawa kayu yang sudah diolah menjadi bahan tersebut dikarenakan takut.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 November 2024, Terdakwa RABUSIN ARIGA LINGGA Alias RABUSIN Bin SYARIF (yang untuk selanjutnya disebut Terdakwa) mengambil barang atau benda berupa kayu tusam milik saksi korban IYAN KOMO, yang mana sebanyak 15 ton kayu yang terdiri dari papan sebanyak 750 lembar, kayu berukuran 2 x 6 sebanyak 76 batang, kayu berukuran 2 x 3 sebanyak 150 batang dan kayu berukuran 2 x 4 sebanyak 56 batang, yang apabila diuangkan saksi korban telah mengalami kerugian sebesar ± Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
- Bahwa dari 15 ton kayu yang diambil oleh Terdakwa, sebanyak 4 (empat) ton kayu yang sebelumnya sudah saksi korban bawa dan kumpulkan di dekat Sungai Kali Gajah di Peteniken antara Desa Gajah dan Desa Uring Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues yang terdiri dari bermacam ukuran sementara sisanya sebanyak 11 (sebelas) ton kayu Terdakwa mengambil dari lahan kebun saksi Aman Jul yang berda di Benyet Desa Uring Kec. Pining Kab. Gayo Lues yang belum dilakukan pengangkutan oleh saksi korban. Bahwa diantara kayu yang diambil oleh Terdakwa tersebut sebanyak ± 2 (dua) ton kayu dijadikan tambahan bahan rumah kebun milik Terdakwa yang berlokasi ± 30 meter dari lokasi penumpukan kayu saksi korban IYAN KOMO yakni di Peteniken dekat Kali Aih Gajah Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues yang tidak lama kemudian rumah kebun tersebut sudah terbakar. Bahwa benar 1 (satu) buah kayu bentuk huruf T berukuran 2 x 6 cm dengan Panjang 80 cm, lebar 15 cm dalam keadaan terbakar dan disita dalam penguasaan Terdakwa. Bahwa sebagian kayu lagi telah dijual oleh Terdakwa.
- Bahwa beberapa hari kemudian saksi korban mendatangi saksi Sabit Bin Dlis dan mengatakan “sabit coba kamu cek kayu saya dilokasi karena kayu yang sudah saya langsir ke Kali Gajah yang dilarang bawa oleh orang tua Terdakwa” kemudian saksi SABIT mengecek ke lokasi tempat pengolahan kayu tersebut, Terdakwa bertemu dengan Saksi Sabit dan mengatakan “papan/kayu tersebut sudah tidak ada, sudah saya ambil”, kemudian Saksi Sabit mengecek kayu yang telah diolah dan benar bahwa kayu tersebut sudah tidak ada. Bahwa selanjutnya Saksi Sabit menemui saksi korban dan mengatakan kepada saksi korban “bang sudah habis kayu diatas yang sudah diolah, sudah diambil oleh Terdakwa” dan saksi korban berkata “yaudah”. Atas hal tersebut saksi korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gayo Lues.
- Bahwa mengolah kayu pinus/tusam menjadi bahan papan dan broti merupakan mata pencaharian saksi korban untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------
|