| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU:
------- Bahwa Terdakwa MAHYUDIN Alias MUS Alias AGAM Bin Alm. IBRAHIM dengan bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi TEUKU JAMALUDDIN Alias POPON Bin Alm. T. ABDULLAH (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dan saksi SAMIHUS Alias MIUS Bin Alm. M. HUSEN AB pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada kurun waktu tahun 2025 di salah satu rumah terletak di Dusun Pati Ambang Desa Penampaan Uken Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:-----
- Bermula pada Hari Selasa Tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 15.30 Wib, Saksi SAMIHUS (telah diputus oleh Hakim PN Blangkejeren pada penuntutan terpisah) menghubungi saksi TEUKU JAMALUDDIN Alias POPON (Berkas Perkara Terpisah/Splitzing) dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 95 (Sembilan puluh lima) gram dengan harga Rp. 37.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Kemudian pada hari jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 08.00 wib, Saksi JAMALUDDIN Alias POPON menemui Terdakwa MAHYUDIN Alias MUS Alias AGAM Bin IBRAHIM yang saat itu berada di Kebun milik JOKO terletak di Kec. Idi Timur Kab. Aceh Timur dan menawarkan kepada Terdakwa pekerjaan untuk menjadi kurir mengantarkan Narkortika jenis Sabu sebanyak 95 (Sembilan puluh lima) gram kepada saksi SAMIHUS yang berada di Kabupaten Gayo Lues dengan upah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menerima tawaran tersebut. Kemudian saksi JAMALUDDIN Alias POPON menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan nomor handphone SAMIHUS kepada Terdakwa dan mengatakan bahwa sisa upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) akan dibayar oleh SAMIHUS lalu saksi JAMALUDDIN Alias POPON meniggalkan kebun milik JOKO tersebut.
- Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB selesai sholat Jumat, saksi JAMALUDDIN Alias POPON kembali mendatangi Terdakwa di kebun serta memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sudah di masukan ke dalam plastik dengan berkata kepada Terdakwa “ini sabunya bawakan ke Blangkejeren ya (sambil menggantungkan narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik warna kuning ke gantungan sepeda motor Terdakwa)” kemudian Terdakwa memasukkan 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika tersebut bagasi sepeda motor Honda Beat warna Merah yang Terdakwa kendarai dan berangkat menuju Blangkejeren.
- Selanjutnya pada di perjalanan setelah Terdakwa sampai di Desa Pining, Terdakwa menghubungi saksi SAMIHUS untuk meminta petunjuk jalan, setelah dipandu oleh saksi SAMIHUS kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan. Sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa kembali menghubungi saksi SAMIHUS dan mengatakan bahwa ia sudah sampai di Blangkejeren, kemudian saksi SAMIHUS mengatakan agar bertemu di jalan saja.
- Bahwa setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi SAMIHUS, Saksi SAMIHUS langsung mengajak Terdakwa ke rumah saksi SAMIHUS di Dusun Pati Ambang Desa Penampaan Uken Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues untuk istirahat dan makan. Sesampainya di rumah saksi SAMIHUS, Terdakwa langsung menyerahkan 1 bungkus sabu ukuran besar kepada Saksi SAMIHUS dengan cara meletakan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu tersebut di atas kompor milik saksi SAMIHUS kemudian saksi SAMIHUS menyerahkan uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan rincian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai upah pengiriman Terdakwa dan selebihnya sebagai uang pembayaran Narkotika jenis Sabu milik POPON. Kemudian saksi SAMIHUS mencoba narkotika sabu yang Terdakwa bawa tersebut, lalu saksi SAMIHUS meletakan bong di atas meja dekat Terdakwa yang sudah terisi sabu di dalam kaca pyrexnya untuk dikonsumsi bersama, pada saat Terdakwa hendak mengambil bong tersebut datang lah seorang laki – laki masuk ke dalam rumah saksi SAMIHUS sehingga Terdakwa pun tidak jadi menggunakan narkotika jenis sabu di dalam rumah saksi SAMIHUS dan Terdakwa pun langsung ijin pulang kepada SAMIHUS.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi SAMIHUS diamankan di Polres Gayo Lues karena ditemukan 9 paket sabu di dalam peci yang Saksi SAMIHUS gunakan saat itu. Atas dasar temuan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut Saksi SAMIHUS langsung diserahkan kepada Kasatresnarkoba beserta Anggota untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah Saksi SAMIHUS, lalu dari hasil penggeledahan tersebut Anggota Satresnarkoba kembali menemukan 4 bungkus Narkotika jenis abu sehingga total barang bukti yang di temukan dari Saksi SAMHUS berupa : 13 (tiga belas) bungkus Narkotika jenis sabu terdiri dari 1 bungkus besar, tiga bungkus sedang dan 9 bungkus kecil Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat keseluruhan 86,92 Gr (delapan puluh enam koma sembilan dua gram), kemudian oleh petugas Saksi bersama barang bukti langsung dibawa ke Ruang Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan, saksi SAMIHUS mengaku memperoleh Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara dibeli dari saksi TEUKU JAMALUDDIN Alias POPON dan yang mengantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut adalah Terdakwa MAHYUDIN Alias MUS Alias AGAM Bin Alm. IBRAHIM. Atas keterangan saksi SAMIHUS tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saksi TEUKU JAMALUDDIN Alias POPON pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 03.15 Wib di rumah Saksi POPON yang berada di Desa Sedebuk Timur Kec. Idi Timur Kab. Aceh Timur dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu ) bungkus Narkotika Jenis sabu seberat 0.22 Gr (nol koma dua puluh dua Gram), setelah diinterogasi Oleh Petugas, ditanyakan siapa yang mengantar sabu ke Gayo Lues kepada saksi SAMIHUS, Saksi JAMALUDDIN Alilas POPON mengaku bahwa Saksi JAMALUDDIN Alias POPON yang menyuruh Terdakwa mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada saksi SAMIHUS. Kemudian Saksi JAMALUDDIN Alias POPON dibawa ke rumah Terdakwa MAHYUDIN Alias AGAM Bin IBRAHIM (Alm) sesampainya di rumah Terdakwa yang berada Desa Ketapang Dua Kec. Idi Timur Kab. Aceh Timur, Petugas Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan, dari hasil Pengeledahan tidak di temukan barang bukti dari penguasan Terdakwa dan saat diinterogasi Terdakwa mengaku ada mengantarkan Narkotika jenis Sabu dengan paket ukuran besar kepada saksi SAMIHUS. Kemudian Terdakwa dan Saksi JAMALUDDIN Alias POPON beseta barang bukti dibawa ke kantor Polres Gayo Lues.
- Bahwa peran masing-masing pada perkara tindak pidana Narkotika yaitu saksi TEUKU JAMALUDDIN Alias POPON Bin Alm. T. ABDULLAH sebagai penjual Narkotika jenis Sabu, saksi SAMIHUS Alias MIUS Bin Alm. M. HUSEN dan Terdakwa MAHYUDIN Alias MUS Alias AGAM Bin Alm. IBRAHIM sebagai Kurir yang mengantarkan narkotika jenis sabu dari saksi JAMALUDIN Alias POPON yang berada di Kabupaten Aceh Timur kepada saksi SAMIHUS yang berada di Kabupaten Gayo Lues dengan Upah yang diberi oleh POPON sebanyak Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan upah yang diberi oleh SAMIHUS sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) jadi total upah yang Terdakwa dapat dari mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut adalah sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah atau pejabat berwenang manapun dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 1897/NNF/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram, yang dalam kesimpulan bahwa barang bukti milik atas nama Terdakwa SAMIHUS Alias MIUS Bin M. HUSEN AB adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa MAHYUDIN Alias MUS Alias AGAM Bin Alm. IBRAHIM dengan bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi TEUKU JAMALUDDIN Alias POPON Bin Alm. T. ABDULLAH (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dan saksi SAMIHUS Alias MIUS Bin Alm. M. HUSEN AB pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada kurun waktu tahun 2025 di salah satu rumah terletak di Dusun Pati Ambang Desa Penampaan Uken Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi SAMIHUS diamankan di Polres Gayo Lues karena ditemukan 9 paket sabu di dalam peci yang Saksi SAMIHUS gunakan saat itu. Atas dasar temuan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut Saksi SAMIHUS langsung diserahkan kepada Kasatresnarkoba beserta Anggota untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah Saksi SAMIHUS, lalu dari hasil penggeledahan tersebut Anggota Satresnarkoba kembali menemukan 4 bungkus Narkotika jenis abu sehingga total barang bukti yang di temukan dari Saksi SAMHUS berupa : 13 (tiga belas) bungkus Narkotika jenis sabu terdiri dari 1 bungkus besar, tiga bungkus sedang dan 9 bungkus kecil Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat keseluruhan 86,92 Gr (delapan puluh enam koma sembilan dua gram), kemudian oleh petugas Saksi bersama barang bukti langsung dibawa ke Ruang Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan, saksi SAMIHUS mengaku memperoleh Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara dibeli dari saksi TEUKU JAMALUDDIN Alias POPON dan yang mengantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut adalah Terdakwa MAHYUDIN Alias MUS Alias AGAM Bin Alm. IBRAHIM pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 18.00 WIB di rumah Saksi SAMIHUS yang terletak di Dusun Pati Ambang Desa Gele Kecamatan Bangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Atas keterangan saksi SAMIHUS tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saksi TEUKU JAMALUDDIN Alias POPON pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 03.15 Wib di rumah Saksi POPON yang berada di Desa Sedebuk Timur Kec. Idi Timur Kab. Aceh Timur dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu ) bungkus Narkotika Jenis sabu seberat 0.22 Gr (nol koma dua puluh dua Gram), setelah diinterogasi Oleh Petugas, ditanyakan siapa yang mengantar sabu ke Gayo Lues kepada saksi SAMIHUS, Saksi JAMALUDDIN Alilas POPON mengaku bahwa Saksi JAMALUDDIN Alias POPON yang menyuruh Terdakwa mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada saksi SAMIHUS. Kemudian Saksi JAMALUDDIN Alias POPON dibawa ke rumah Terdakwa MAHYUDIN Alias AGAM Bin IBRAHIM (Alm) sesampainya di rumah Terdakwa yang berada Desa Ketapang Dua Kec. Idi Timur Kab. Aceh Timur, Petugas Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan, dari hasil Pengeledahan tidak di temukan barang bukti dari penguasan Terdakwa dan saat diinterogasi Terdakwa mengaku ada mengantarkan Narkotika jenis Sabu dengan paket ukuran besar kepada saksi SAMIHUS. Kemudian Terdakwa dan Saksi JAMALUDDIN Alias POPON beseta barang bukti dibawa ke kantor Polres Gayo Lues.
- Bahwa Terdakwa MAHYUDIN Alias MUS Alias AGAM Bin Alm. IBRAHIM bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi TEUKU JAMALUDDIN Alias POPON Bin Alm. T. ABDULLAH dan saksi SAMIHUS Alias MIUS Bin Alm. M. HUSEN melakukan permufakatan jahat tindak pidana Narkotika yang mana peran masing-masing pada perkara tindak pidana Narkotika yaitu saksi TEUKU JAMALUDDIN Alias POPON Bin Alm. T. ABDULLAH sebagai penjual Narkotika jenis Sabu, saksi SAMIHUS Alias MIUS Bin Alm. M. HUSEN dan Terdakwa MAHYUDIN Alias MUS Alias AGAM Bin Alm. IBRAHIM sebagai Kurir yang mengantarkan narkotika jenis sabu dari saksi JAMALUDIN Alias POPON yang berada di Kabupaten Aceh Timur kepada saksi SAMIHUS yang berada di Kabupaten Gayo Lues dengan Upah yang diberi oleh POPON sebanyak Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan upah yang diberi oleh SAMIHUS sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) jadi total upah yang Terdakwa dapat dari mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut adalah sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah).
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 1897/NNF/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram, yang dalam kesimpulan bahwa barang bukti milik atas nama Terdakwa SAMIHUS Alias MIUS Bin M. HUSEN AB adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------- |