| Dakwaan |
- DAKWAAN
Pertama
---------- Bahwa Terdakwa SUYANTO Alias YANTO Bin SADENAN secara bersama-sama dengan saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Agustus tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam rentang waktu tahun 2018 bertempat di Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Agustus tahun 2018 saat terdakwa dengan saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bersama-sama tergabung sebagai member dalam bisnis YIPPI dan terdakwa meminta saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mencari anggota baru untuk bergabung dalam bisnis tersebut. Kemudian sekira bulan Agustus tahun 2018 terdakwa dihubungi oleh saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang menyampaikan bahwa ada rekannya yakni Saksi Korban SITI ASNAH Alias NENG Binti AMIRUDDIN RIDWAN (Alm) mau membeli mobil seharga Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), mengetahui hal tersebut Terdakwa bersama saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) timbul niat untuk memanfaatkan kebutuhan Saksi Korban atas 1 (satu) unit mobil tersebut agar uangnya bisa dimasukkan ke Bisnis YIPPI tanpa sepengetahuan Saksi Korban. Selanjutnya terdakwa mempersiapkan 1 (satu) unit mobil merek Toyota New Avanza untuk ditawarkan ke saksi korban. Lalu sekira bulan Agustus tahun 2018 Saksi Korban dan Saksi ZULKARNAIDI dibawa oleh saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) ke rumah terdakwa yang bertempat di Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Kemudian Saksi Korban melihat mobil dan memeriksa kondisi mobil tersebut yang mana pada saat itu terdakwa mengaku sebagai pemilik dari 1 (satu) unit mobil merek Toyota New Avanza G 1.3 MT dengan nomor polisi BK 1623 RN, warna putih, Nomor rangka : MHKM1BA3JFJ120167 dan Nomor Mesin : K3MG01169. Setelah memeriksa mobil tersebut Saksi Korban kembali ke Kota Medan kemudian Saksi ZULKARNAIDI yang merupakan suami Saksi Korban menyampaikan kepada Saksi Korban bahwa tertarik dengan mobil yang ditawarkan oleh saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) serta menanyakan tentang kelengkapan surat-surat mobil tersebut kepada saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan dijawab bahwa surat-surat kendaraan tersebut semuanya lengkap, nanti setelah pembayaran akan dibawa saat mengantarkan mobil tersebut ke Blangkejeren. Setelah Saksi Korban mendengarkan pernyataan tersebut Saksi Korban dan Saksi ZULKARNAIDI sepakat melakukan pembayaran pada esok harinya, selanjutnya pada esok harinya saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang ke penginapan Saksi Korban bersama Suami saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang bernama Saksi AGUSNARI DAMANIK yang kemudian Saksi Korban dan saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mendatangi gerai ATM Bank Mandiri terdekat untuk selanjutnya saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menyerahkan nomor rekening Bank atas nama Suyanto kepada Saksi Korban dan ketika itu juga Saksi Korban langsung mentransferkan uang sejumlah Rp.50.000.000-, (lima puluh juta rupiah) ke rekening atas nama Suyanto dikarenakan kartu ATM milik Saksi Korban telah mencapai limit transfer harian dan harus segera kembali ke Blangkejeren dikarenakan orang tua dari Saksi Korban sakit keras oleh karena itu kartu ATM milik Saksi Korban dititipkan ke saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan tujuan untuk pelunasan sisa pembayaran pembelian mobil yaitu senilai Rp.70.000.000-, (tujuh puluh juta rupiah). Selanjutnya sekitar seminggu kemudian, saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang ditemani oleh Saksi AGUSNARI DAMANIK ke rumah Saksi Korban yang beralamat di Desa Gele Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues dengan membawa mobil yang telah Saksi Korban beli, lalu karena sewaktu dilakukan serah terima mobil tersebut saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) hanya menyerahkan 1 (satu) unit mobil merek Toyota New Avanza G 1.3 MT dengan nomor polisi BK 1623 RN, warna putih, Nomor rangka : MHKM1BA3JFJ120167 dan Nomor Mesin : K3MG01169 dan STNK serta mengembalikan kartu ATM Bank Mandiri milik Saksi Korban, ketika itu suami Saksi Korban menanyakan buku hitam (BPKB Kendaraan) sebagaimana yang telah di janjikan akan dibawa ketika penyerahan unit kendaraan tersebut, akan tetapi pada saat itu saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengatakan “Buku hitam saya pinjam 2 (dua) tahun, abang tidak usah takut, tidak ada masalah kalau ada masalah hartaku yang menjadi jaminannya, Tolong saya bang” mendengar pernyataan saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tersebut Saksi Korban bersama Saksi ZULKARNAIDI menanyakan keperluan dari saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) meminjam BPKB tersebut akan tetapi saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tidak menjawab keperluannya selain berupaya meyakinkan Saksi Korban untuk tidak khawatir karena adanya harta saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebagai jaminannya apabila terjadi permasalahan di kemudian hari.--------------------------------------------------------------
- Bahwa uang sejumlah Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) yang seharusnya menjadi pembayaran tunai atas pembelian 1 (satu) unit mobil Avanza sebagaimana kesepakatan antara terdakwa melalui perantara saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan saksi korban, oleh terdakwa uang tersebut digunakan diantaranya Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk DP Kredit Mobil Avanza, Rp. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah) digunakan untuk Bisnis YIPPI, Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk uang makan dan tranportasi terdakwa dalam mengurus DP Kredit Mobil Avanza tersebut.--------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar lebih kurang 1 (satu) tahun kemudian, pada hari yang Saksi Korban tidak ingat lagi sekira bulan Desember tahun 2019 tiba-tiba Saksi Korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Saksi Hariadi dari PT. ADIRA FINANCE dan menanyakan kepada Saksi Korban tentang keberadaan 1 (satu) unit mobil merek Toyota New Avanza G 1.3 MT dengan nomor polisi BK 1623 RN, warna putih, Nomor rangka : MHKM1BA3JFJ120167 dan Nomor Mesin : K3MG01169, selanjutnya saksi Hariadi memberitahukan kepada Saksi Korban “bahwa tunggakan mobil sudah 5 (lima) bulan tidak dibayarkan” lalu Saksi Korban memberitahu bahwa mobil tersebut dibeli secara kontan melalui saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kemudian setelah saksi Hariadi menjelaskan kepada Saksi Korban bahwa kendaraan tersebut dalam status Kredit atas nama debitur orang lain bukan atas nama SUYANTO yang perjanjian kontraknya ditandatangani pada bulan Juli 2018 dan BPKB kendaraan berada pada PT. ADIRA FINANCE. Disaat itulah Saksi Korban menyadari bahwa saksi korban telah ditipu dan dirugikan oleh saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa. Selanjutnya Saksi Korban menghubungi saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk menanyakan tentang kebenaran informasi yang didapatkannya, tetapi pada saat itu saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) hanya mengatakan akan bertanggung jawab dan akan menyelesaikan permasalahan tersebut.------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada tanggal 20 Februari 2020 Terdakwa bersama saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mendatangi rumah Saksi Korban yang beralamat di Desa Gele Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues dengan tujuan untuk mengambil mobil Avanza warna putih tersebut lalu saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa menawarkan mobil honda Brio warna abu-abu rokok sebagai pegangan sementara sebelum uang Saksi korban di kembalikan oleh saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa. Pada saat itu Saksi Zulkarnaidi menanyakan kepada saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) apa jaminan yang bisa saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa berikan sebelum uang Saksi korban di kembalikan oleh saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Berdasarkan hal tersebut, kemudian saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) membuat surat pernyataan yang di dalam surat pernyataan tersebut pada pokoknya berisi saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) akan membayar uang sebesar Rp.120.000.000-, (Seratus Dua puluh Juta Rupiah) kepada Saksi ZULKARNAIDI selambat-lambatnya pada tanggal 30 mei 2020, serta terdakwa juga membuat surat pernyataan dengan saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bahwa akan membayar uang sebesar Rp.120.000.000-, (Seratus Dua puluh Juta Rupiah) kepada saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selambat-lambatnya pada tanggal 30 mei 2020.--------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Maret 2021 sewaktu Saksi ZULKARNAIDI dan Saksi Korban menginap disamping hotel Medan Banda Aceh, datang beberapa orang yang mengaku dari pihak jasa penagihan PT.Olivia Jaya Nusantara untuk tujuan menarik mobil Honda Brio. Pada waktu itu Saksi ZULKARNAIDI tidak bersedia kendaraan itu ditarik begitu saja dan mengajak mereka ke kediaman saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Gampong lampaseh, karena pada waktu itu saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tidak ditempat, Saksi ZULKARNAIDI membawa masalah itu ke kantor desa dan menceritakan kepada perangkat desa perihal kaitannya dengan saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), sehingga akhirnya proses penarikan mobil Brio Tersebut dilakukan proses serah terima kendaraan.--------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa melalui saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sudah ada mengembalikan uang saksi korban sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).--------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar + Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---
Atau
Kedua
---------- Bahwa Terdakwa SUYANTO Alias YANTO Bin SADENAN secara bersama-sama dengan saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Agustus tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam rentang waktu tahun 2018 bertempat di Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Agustus tahun 2018 saat terdakwa dengan saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bersama-sama tergabung sebagai member dalam bisnis YIPPI dan terdakwa meminta saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mencari anggota baru untuk bergabung dalam bisnis tersebut. Kemudian sekira bulan Agustus tahun 2018 terdakwa dihubungi oleh saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang menyampaikan bahwa ada rekannya yakni Saksi Korban SITI ASNAH Alias NENG Binti AMIRUDDIN RIDWAN (Alm) mau membeli mobil seharga Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), mengetahui hal tersebut Terdakwa bersama saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) timbul niat untuk memanfaatkan kebutuhan Saksi Korban atas 1 (satu) unit mobil tersebut agar uangnya bisa dimasukkan ke Bisnis YIPPI tanpa sepengetahuan Saksi Korban. Selanjutnya terdakwa mempersiapkan 1 (satu) unit mobil merek Toyota New Avanza untuk ditawarkan ke saksi korban. Lalu sekira bulan Agustus tahun 2018 Saksi Korban dan Saksi ZULKARNAIDI dibawa oleh saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) ke rumah terdakwa yang bertempat di Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Kemudian Saksi Korban melihat mobil dan memeriksa kondisi mobil tersebut yang mana pada saat itu terdakwa mengaku sebagai pemilik dari 1 (satu) unit mobil merek Toyota New Avanza G 1.3 MT dengan nomor polisi BK 1623 RN, warna putih, Nomor rangka : MHKM1BA3JFJ120167 dan Nomor Mesin : K3MG01169. Setelah memeriksa mobil tersebut Saksi Korban kembali ke Kota Medan kemudian Saksi ZULKARNAIDI yang merupakan suami Saksi Korban menyampaikan kepada Saksi Korban bahwa tertarik dengan mobil yang ditawarkan oleh saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) serta menanyakan tentang kelengkapan surat-surat mobil tersebut kepada saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan dijawab bahwa surat-surat kendaraan tersebut semuanya lengkap, nanti setelah pembayaran akan dibawa saat mengantarkan mobil tersebut ke Blangkejeren. Setelah Saksi Korban mendengarkan pernyataan tersebut Saksi Korban dan Saksi ZULKARNAIDI sepakat melakukan pembayaran pada esok harinya, selanjutnya pada esok harinya saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang ke penginapan Saksi Korban bersama Suami saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang bernama Saksi AGUSNARI DAMANIK yang kemudian Saksi Korban dan saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mendatangi gerai ATM Bank Mandiri terdekat untuk selanjutnya saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menyerahkan nomor rekening Bank atas nama Suyanto kepada Saksi Korban dan ketika itu juga Saksi Korban langsung mentransferkan uang sejumlah Rp.50.000.000-, (lima puluh juta rupiah) ke rekening atas nama Suyanto dikarenakan kartu ATM milik Saksi Korban telah mencapai limit transfer harian dan harus segera kembali ke Blangkejeren dikarenakan orang tua dari Saksi Korban sakit keras oleh karena itu kartu ATM milik Saksi Korban dititipkan ke saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan tujuan untuk pelunasan sisa pembayaran pembelian mobil yaitu senilai Rp.70.000.000-, (tujuh puluh juta rupiah). Selanjutnya sekitar seminggu kemudian, saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang ditemani oleh Saksi AGUSNARI DAMANIK ke rumah Saksi Korban yang beralamat di Desa Gele Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues dengan membawa mobil yang telah Saksi Korban beli, lalu karena sewaktu dilakukan serah terima mobil tersebut saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) hanya menyerahkan 1 (satu) unit mobil merek Toyota New Avanza G 1.3 MT dengan nomor polisi BK 1623 RN, warna putih, Nomor rangka : MHKM1BA3JFJ120167 dan Nomor Mesin : K3MG01169 dan STNK serta mengembalikan kartu ATM Bank Mandiri milik Saksi Korban, ketika itu suami Saksi Korban menanyakan buku hitam (BPKB Kendaraan) sebagaimana yang telah di janjikan akan dibawa ketika penyerahan unit kendaraan tersebut, akan tetapi pada saat itu saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengatakan “Buku hitam saya pinjam 2 (dua) tahun, abang tidak usah takut, tidak ada masalah kalau ada masalah hartaku yang menjadi jaminannya, Tolong saya bang” mendengar pernyataan saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tersebut Saksi Korban bersama Saksi ZULKARNAIDI menanyakan keperluan dari saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) meminjam BPKB tersebut akan tetapi saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tidak menjawab keperluannya selain berupaya meyakinkan Saksi Korban untuk tidak khawatir karena adanya harta saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebagai jaminannya apabila terjadi permasalahan di kemudian hari.--------------------------------------------------------------
- Bahwa uang sejumlah Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) yang seharusnya menjadi pembayaran tunai atas pembelian 1 (satu) unit mobil Avanza sebagaimana kesepakatan antara terdakwa melalui perantara saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan saksi korban, oleh terdakwa uang tersebut digunakan diantaranya Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk DP Kredit Mobil Avanza, Rp. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah) digunakan untuk Bisnis YIPPI, Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk uang makan dan tranportasi terdakwa dalam mengurus DP Kredit Mobil Avanza tersebut.--------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar lebih kurang 1 (satu) tahun kemudian, pada hari yang Saksi Korban tidak ingat lagi sekira bulan Desember tahun 2019 tiba-tiba Saksi Korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Saksi Hariadi dari PT. ADIRA FINANCE dan menanyakan kepada Saksi Korban tentang keberadaan 1 (satu) unit mobil merek Toyota New Avanza G 1.3 MT dengan nomor polisi BK 1623 RN, warna putih, Nomor rangka : MHKM1BA3JFJ120167 dan Nomor Mesin : K3MG01169, selanjutnya saksi Hariadi memberitahukan kepada Saksi Korban “bahwa tunggakan mobil sudah 5 (lima) bulan tidak dibayarkan” lalu Saksi Korban memberitahu bahwa mobil tersebut dibeli secara kontan melalui saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kemudian setelah saksi Hariadi menjelaskan kepada Saksi Korban bahwa kendaraan tersebut dalam status Kredit atas nama debitur orang lain bukan atas nama SUYANTO yang perjanjian kontraknya ditandatangani pada bulan Juli 2018 dan BPKB kendaraan berada pada PT. ADIRA FINANCE. Disaat itulah Saksi Korban menyadari bahwa saksi korban telah ditipu dan dirugikan oleh saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa. Selanjutnya Saksi Korban menghubungi saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk menanyakan tentang kebenaran informasi yang didapatkannya, tetapi pada saat itu saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) hanya mengatakan akan bertanggung jawab dan akan menyelesaikan permasalahan tersebut.------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada tanggal 20 Februari 2020 Terdakwa bersama saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mendatangi rumah Saksi Korban yang beralamat di Desa Gele Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues dengan tujuan untuk mengambil mobil Avanza warna putih tersebut lalu saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa menawarkan mobil honda Brio warna abu-abu rokok sebagai pegangan sementara sebelum uang Saksi korban di kembalikan oleh saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa. Pada saat itu Saksi Zulkarnaidi menanyakan kepada saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) apa jaminan yang bisa saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa berikan sebelum uang Saksi korban di kembalikan oleh saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Berdasarkan hal tersebut, kemudian saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) membuat surat pernyataan yang di dalam surat pernyataan tersebut pada pokoknya berisi saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) akan membayar uang sebesar Rp.120.000.000-, (Seratus Dua puluh Juta Rupiah) kepada Saksi ZULKARNAIDI selambat-lambatnya pada tanggal 30 mei 2020, serta terdakwa juga membuat surat pernyataan dengan saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bahwa akan membayar uang sebesar Rp.120.000.000-, (Seratus Dua puluh Juta Rupiah) kepada saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selambat-lambatnya pada tanggal 30 mei 2020.--------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Maret 2021 sewaktu Saksi ZULKARNAIDI dan Saksi Korban menginap disamping hotel Medan Banda Aceh, datang beberapa orang yang mengaku dari pihak jasa penagihan PT.Olivia Jaya Nusantara untuk tujuan menarik mobil Honda Brio. Pada waktu itu Saksi ZULKARNAIDI tidak bersedia kendaraan itu ditarik begitu saja dan mengajak mereka ke kediaman saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Gampong lampaseh, karena pada waktu itu saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tidak ditempat, Saksi ZULKARNAIDI membawa masalah itu ke kantor desa dan menceritakan kepada perangkat desa perihal kaitannya dengan saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), sehingga akhirnya proses penarikan mobil Brio Tersebut dilakukan proses serah terima kendaraan.--------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa melalui saksi FITRIATI Alias FITRI Binti ABDUL HAMID HUTAPEA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sudah ada mengembalikan uang saksi korban sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).--------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar + Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---
|