Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2026/PN Bkj 1.MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
2.Rafiqa Humaira Bawarith
1.SYAHADAT SYAUFI Alias SYAHADAT Bin Alm. USIN
2.ABD SALAM Bin Alm. ABD RAHMAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2026/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-548/L.1.26/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
2Rafiqa Humaira Bawarith
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHADAT SYAUFI Alias SYAHADAT Bin Alm. USIN[Penahanan]
2ABD SALAM Bin Alm. ABD RAHMAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. DAKWAAN   

--------- Bahwa Terdakwa SYAHADAT SYAUFI Alias SYAHADAT Bin Alm. USIN bersama-sama dengan Terdakwa ABDUL SALAM Bin ABDUL RAHMAN dan Saksi RISKI HANDOYO TRIPUTRA Alias RISKI Bin Alm. ABDUL GANI LATIF pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di komplek Batalion TP 855 yang beralamat di Desa Panglime Linting Kec. Dabun Gelang Kab. Gayo Lues atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gayo Lues yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 Wib, Saksi Riski Handoyo Triputra Alias Riski Bin Alm. Abdul Gani Latif (Berkas Splitsing) selaku satpam di Komplek Batalion TP 855 menjumpai Terdakwa I Syahadat Syaufi Alias Syahadat Bin Alm. Usin dirumahnya yang beralamat di Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Bahwa pada saat itu, saksi Riski Handoyo Triputra mengatakan kepada Terdakwa I Syahadat Syaufi Alias Syahadat Bin Alm. Usin “cik ada mobil pick up untuk mengambil semen”, lalu Terdakwa I Syahadat menjawab “ada mobil abang”, kemudian Saksi Riski Handoyo mengatakan “kalau memang ada bisa ke ambil semen di Batalion TP 855, semen tu mau dijual nanti kalau udah laku kukasih uang rokok sama uang minyak pakcik”, lalu Saksi Riski Handoyo menjawab “Nanti ku telpon pakcik”.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I Syahadat Syaufi meminjam 1 (satu) unit mobil Toyota/Kijang SID KF 70, Nomor Polisi: BL 175 HB, Nomor Rangka: MHF11KF7030040675, Nomor Mesin: 7K0618179, warna hitam modifikasi Pick Up milik Sdr. Abdiansyah yang merupakan tetangga Terdakwa I Syahadat Syaufi dengan tujuan untuk keperluan membawa keluarga Terdakwa menonton pacuan kuda keesokan harinya.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.00 Wib Saksi Risky Handoyo mendatangi rumah Terdakwa I Syahadat Syaufi untuk memastikan  ketersediaan mobil untuk mengangkut semen. Setelah saksi RISKY HANDOYO melihat 1 (satu) unit mobil Toyota/Kijang SID KF 70, Nomor Polisi: BL 175 HB, kemudian Terdakwa I Syahadat Syaufi mengatakan “apakah sekarang langsung kita langsir (mengangkut)”, lalu saksi Risky Handoyo menjawab “tunggu saya kabari, nanti kalau udah saya suruh gerak baru gerak, carikanlah anggota satu orang cik”, kemudian Terdakwa I Syahadat Syaufi bertanya “berapa ongkosnya” lalu Saksi Risky Handoyo menjawab “200 ribu semuanya”. Bahwa pada saat itu Terdakwa II Abd Salam sedang berada di rumah Terdakwa I Syahadat Syaufi, sehingga Terdakwa I Syahadat Syaufi mengajak Terdakwa II Abd Salam untuk mengangkut semen di Batalion TP 855.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 wib Saksi Riski Handoyo Triputra menelepon Terdakwa I Syahadat Syaufi dengan mengatakan “Mana cik, udah bisa pakcik ke atas, nanti lewat batalion tu ada kantin sebelah kiri, saya nunggu disitu cik”, lalu Terdakwa I Syahadat menjawab “Iya aku jalan situ, tunggu situ”. Bahwa pada saat Terdakwa I Syahadat Syaufi Alias Syahadat Bin Alm. Usin menelepon saksi Riski Handoyo, Terdakwa I Syahadat Syaufi Alias Syahadat Bin Alm. Usin menggunakan 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo Y18 warna Yellow Green, Nomor Imei (slot 1) 868124079171590 Nomor Imei (slot 2) 868124079171582.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 23.20 wib, Terdakwa I Syahadat Syaufi Alias Syahadat Bin Alm. Usin bersama Terdakwa II Abd Salam Bin Abdul Rahman dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam menjumpai saksi Riski Handoyo dikantin tersebut. Kemudian Terdakwa I Syahadat Syaufi Alias Syahadat Bin Alm. Usin, Terdakwa Ii Abd Salam Bin Abdul Rahman, Dan Saksi Riski Handoyo Triputra Alias Riski Bin Alm. Abdul Gani Latif makan indomie dan minum kopi dikantin tersebut. Selanjutnya, setelah makan indomie dan minum kopi, saksi Riski Handoyo Triputra mengatakan kepada Terdakwa I Syahadat “yok kita ambil semen tadi” dan Terdakwa I Syahadat Syaufi menjawab “ayuk”.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I Syahadat Syaufi Alias Syahadat Bin Alm. Usin Dan Terdakwa Ii Abd Salam Bin Abdul Rahman masuk ke dalam pekarangan Batalion TP 855 dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam, sedangkan saksi Riski Handoyo masuk ke dalam pekarangan Batalion TP 855 tersebut dengan berjalan kaki.
  • Bahwa sesampainya didepan pos pengamanan, Terdakwa I Syahadat Syaufi Alias Syahadat Bin Alm. Usin Dan Terdakwa Ii Abd Salam Bin Abdul Rahman berhenti, sementara saksi Riski Handoyo melihat situasi. Kemudian setelah saksi Riski Handoyo Triputra Alias Riski Bin Alm. Abdul Gani Latif memastikan situasi aman dan tidak ada penjaga di pos pengamanan tersebut, saksi Riski Handoyo Triputra Alias Riski Bin Alm. Abdul Gani Latif menjumpai Terdakwa I Syahadat Syaufi Alias Syahadat Bin Alm. Usin Dan Terdakwa Ii Abd Salam Bin Abdul Rahman dan mengambil alih mobil pick up warna hitam dengan cara saksi Riski Handoyo Triputra Alias Riski Bin Alm. Abdul Gani Latif mengendarai mobil pick up tersebut dalam keadaan lampu depan mobil dimatikan sampai ke tempat penyimpanan semen sedangkan Terdakwa I Syahadat Syaufi Alias Syahadat Bin Alm. Usin Dan Terdakwa Ii Abd Salam Bin Abdul Rahman berjalan kaki sampai ke tempat penyimpanan semen tersebut.
  • Bahwa pada hari yang sama yakni hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 Wib, Terdakwa I Syahadat Syaufi Alias Syahadat Bin Alm. Usin mengatakan kepada saksi Riski Handoyo Triputra Alias Riski Bin Alm. Abdul Gani Latif “Ini ke semennya bang?”, kemudian Saksi Riski Handoyo menjawab “Iya, ini semennya langsung muat terus”.
  • Bahwa pada saat itu, Terdakwa I Syahadat Syaufi Alias Syahadat Bin Alm. Usin bersama Terdakwa II Abd Salam Bin Abdul Rahman langsung bekerja memuat semen ke atas bak mobil pick up warna hitam, sementara posisi saksi Riski Handoyo Triputra Alias Riski Bin Alm. Abdul Gani Latif pada saat itu berada diatas bak mobil dengan posisi duduk diatas kepala mobil dengan tujuan untuk melihat dan memastikan situasi dalam keadaan aman pada saat Terdakwa I Syahadat Syaufi Alias Syahadat Bin Alm. Usin Dan Terdakwa Ii Abd Salam Bin Abdul Rahman memuat semen tersebut. Bahwa sekitar 20 menit s.d. 30 menit, Terdakwa I Syahadat Syaufi Alias Syahadat Bin Alm. Usin Dan Terdakwa Ii Abd Salam Bin Abdul Rahman selesai memuat semen tersebut ke atas bak mobil pick up dengan jumlah 30 sak semen padang ukuran 40 Kg.
  • Bahwa kemudian setelah selesai memuat semen tersebut, Terdakwa I Syahadat Syaufi Alias Syahadat Bin Alm. Usin Dan Terdakwa Ii Abd Salam Bin Abdul Rahman mengendarai mobil pick up tersebut untuk keluar dari komplek Batalion TP 855 tersebut sementara saksi Riski Handoyo Triputra Alias Riski Bin Alm. Abdul Gani Latif keluar dengan cara berjalan kaki. Bahwa sesampainya di pos pengamanan, mobil yang dikendarai oleh Terdakwa I Syahadat Syaufi Alias Syahadat Bin Alm. Usin Dan Terdakwa Ii Abd Salam Bin Abdul Rahman diberhentikan oleh satpam yaitu Saksi Soni Anggara Alias Soni Bin Herman Jansen. Kemudian saksi Riski Handoyo Triputra Alias Riski Bin Alm. Abdul Gani Latif mendatangi pos pengamanan dan mengatakan kepada saksi Soni Anggara Alias Soni Bin Herman Jansen “udah gak apa soni”, namun Saksi Soni Anggara tetap mengamankan para Terdakwa dan Saksi Risky Handoyo.
  • Bahwa tidak lama kemudian saksi Rusman Barik Zhabir Bin Barik Zhabir selaku pengawas dan penanggung jawab proyek pembangunan komplek Batalion TP 855 mendatangi komplek Batalion TP 855 setelah dihubungi oleh saksi Soni Anggara Bin Herman Jansen dan mengatakan “kemana mau dibawa semennya?” Saksi Risky Handoyo menjawab “mau saya jual pak” mendengar perkataan saksi Risky Handoyo tersebut saksi Rusman memarahi Saksi Risky Handoyo. Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa serta saksi Syahadat dan saksi Abdul Salam diamankan oleh anggota kepolisian dan di bawa ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari PT. Total Tanjung Indah yang merupakan vendor dalam pengerjaan dan pembangunan Komplek Batalion TP 855 untuk mengambil 30 (tiga puluh) sak Semen Padang yang berukuran 40 Kg.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, PT. Total Tanjung Indah mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).  

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya