Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2024/PN Bkj 1.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2.Maulana Fajri Adrian, S.H.
1.IRWANSYAH Alias IWAN Bin SYARIFUDIN
2.BAINUDIN Alias BAY Bin BUHARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2024/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-210/L.1.26/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2Maulana Fajri Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANSYAH Alias IWAN Bin SYARIFUDIN[Penahanan]
2BAINUDIN Alias BAY Bin BUHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

----------Bahwa Terdakwa I IRWANSYAH alias IWAN bin SYARIFUDDIN dan Terdakwa II BAINUDIN alias BAY bin BUHARI pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira dini hari pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Puskesmas Puteri Betung yang dihuni oleh para korban, antara lain sdri. ANNISA KARNA PAHLEVI binti KARNACIPTALLAH, sdri. JESIKA RINA binti ABDAN, dan sdri. SRI AYYUNIA NINGSIH SYAM binti SYAMSIR HALIK beralamat di Jln. Kutecane-Blangkejeren, Desa Uning Pune, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk mengadili perkara atas perbuatan “pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa perbuatan para Terdakwa bermula pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira Pukul 22.00 WIB, Terdakwa I  IRWANSYAH alias IWAN bin SYARIFUDIN(selanjutnya disebut Terdakwa I) yang berangkat dari Kabupaten Aceh Tenggara menuju ke Kabupaten Gayo Lues menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor merek Megapro (telah masuk dalam Daftar Pencarian Barang) bersama dengan Terdakwa II BAINUDIN Bin BUHARI (selanjutnya disebut Terdakwa II). Selanjutnya sekira dini hari Pukul 02.30 WIB ketika berada dekat dengan  Puskesmas Putri Betung sepeda motor yang dikendarai tersebut mogok dan para Terdakwa berhenti untuk memperbaiki sepeda motor.
  • Bahwa pada saat Terdakwa I memperbaiki sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa II hendak mencari obat bisul di Puskesmas tersebut, namun Terdakwa II tidak mendapatkan obat karena tidak menemukan orang di puskesmas tersebut. Berdasarkan hal tersebut Terdakwa I berinisiatif membantu dengan cara masuk terlebih dahulu ke area dalam Puskesmas.
  • Bahwa pada saat masuk ke area Puskesmas tersebut, Terdakwa I melihat jendela rumah dalam keadaan sedikit terbuka, di saat itulah timbul niat Terdakwa I untuk melakukan pencurian. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke arah jendela dan membukanya menggunakan obeng, dengan obeng tersebut Terdakwa I membuka dan merusak baut pengait jendela sehingga jendela terbuka lebar dan kemudian Terdakwa memanjat dan masuk ke dalam rumah tersebut.
  • Bahwa pada saat di dalam rumah dan memasuki kamar, Terdakwa I melihat para korban dalam kondisi tidur. Melihat kondisi tersebut Terdakwa I kemudian mengambil :
  1. 1 (satu) Unit Handphone OPPO RENO,
  2. 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y21,
  3. 2 (dua) unit Power Bank
  4. 1 (satu) unit headset TWS.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut selanjutnya Terdakwa I ke luar dari kamar, ketika hendak keluar dan membuka pintu rumah tersebut Terdakwa I melihat 1 (satu) unit sepeda motor terparkir dengan kunci motor yang tergantung di stopkontak motor. Selanjutnya Terdakwa I mengambil dan mendorong sepeda motor tersebut ke depan Puskesmas tepatnya di tempat sepeda motor milik Terdakwa I yang saat itu dijaga oleh Terdakwa II.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk untuk mengendarai sepeda motor yang telah diambil untuk dibawa ke arah Kutecane, Kabupaten Aceh Tenggara dan kamipun langsung pergi bersamaan. Sesampainya di rumah milik Terdakwa II, 1 (satu) Unit Handphone OPPO RENO diserahkan oleh Terdakwa I kepada Terdakwa II dan (2) dua buah Power Bank dititipkan oleh Terdakwa I di rumah milik Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I kembali ke rumahnya.
  • Bahwa pada hari Minggu Tanggal 10 Desember sekira Pukul 15.00 WIB Terdakwa I bersama Terdakwa II mengendarai sepeda motor dari daerah Lawe Sepilang menuju ke Desa Kran, pada saat di perjalanan keduanya dihampiri oleh Anggota Polres Gayo Lues yang kemudian melakukan interogasi terhadap Terdakwa I terkait peristiwa dan perbuatan tindak pidana pencurian  terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor beserta 2 (dua) Unit Handphone, 2 (dua) Buah Power Bank dan 1 (satu) Buah Handsed TWS pada hari Kamis Tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 03.00 Wib dari Puskesmas Putri Betung yang beralamat di Desa Uning Pune Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues. Pada saat interogasi tersebut para Terdakwa mengakui perbuatannya kemudian para Terdakwa diamankan oleh Anggota Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap para korban ± Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana----

Pihak Dipublikasikan Ya