Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Bkj Iskandar Ismail 1.PT Rosin Trading International
2.Harun Sengul
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Bkj
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat /
Penggugat
NoNama
1Iskandar Ismail
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MP Anrico PasaribuIskandar Ismail
Tergugat
NoNama
1PT Rosin Trading International
2Harun Sengul
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rudi Pribadi, S.H.PT Rosin Trading International
2Rudi Pribadi, S.H.Harun Sengul
3Deddy Mayzarsyah S.H.PT Rosin Trading International
4Deddy Mayzarsyah S.H.Harun Sengul
5Tri Sandi Muji Areza, S.H, M.H.PT Rosin Trading International
6Tri Sandi Muji Areza, S.H, M.H.Harun Sengul
7Qinan Ghozali, S.H.PT Rosin Trading International
8Qinan Ghozali, S.H.Harun Sengul
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat;
  2. Memerintahkan Para Tergugat menunda pelaksanaan keputusan RUPS;
  3. Melarang pengalihan saham dan aset;
  4. Melarang perubahan Anggaran Dasar selama perkara berjalan.

 

B. DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat pemegang saham sah 6% (18.000 lembar);
  3. Menyatakan keputusan RUPS yang menghapus saham Penggugat batal dan tidak sah;
  4. Menyatakan tindakan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat memulihkan kedudukan hukum Penggugat;
  6. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp2.400.000.000,-;
  7. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,-;
  8. Menyatakan Para Tergugat telah lalai dan tidak beritikad baik karena mengabaikan Somasi I dan II;
  9. Memerintahkan audit forensik independen laporan keuangan tahun buku 2023–2025;
  10. Menghukum TERGUGAT I membuka seluruh dokumen keuangan 2023–2025;
  11. Meletakkan sita jaminan atas saham dan aset TERGUGAT I;
  12. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
  13. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
  14. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak