Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus-LH/2025/PN Bkj 1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2.MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
Arian Alias Pak Sultan Bin Abdul Rahman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 59/Pid.Sus-LH/2025/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1632/L.1.26/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arian Alias Pak Sultan Bin Abdul Rahman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

-----------Bahwa ia terdakwa ARIAN Alias PAK SULTAN Bin ABDUL RAHMAN baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal lain dalam  bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 12.30 wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari  tahun 2025 bertempat di Desa Singgah Mulo Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues atau setidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren, “setiap orang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dan c”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

 

  • Bahwa pada tanggal 17 Februari 2025 petugas Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Blangkejeren mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Blok Hutan Air Panas Desa Singah Mulo Kecamatan Puteri Betung Kabupaten Gayo Lues telah terjadi kegitan perambahan hutan dengan cara menebang pohon dengan menggunakan gergaji mesin menggunakan chainsaw yang mana Lokasi tersebut merupakan kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) ZONA rimba serata tidak masuk dalam wilayah kerja sama Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK). Kemudian atas dasar laporan tersebut Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) SPTN Wilayah III Blangkejeren bersama petugas kepolisian Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan dan melakukan patrol dilokasi perambahan tersebut dari tanggal 17 Februari s.d 20 Februari 2025.

 

  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 12.30 Tim Gabungan BBTNGL SPTN Wilayah III Blangkejeren bersama Polres Gayo Lues mendatangi Lokasi yang diduga menjadi sebagai Lokasi permabahan kawasan hutan yang pada saat itu Tim menemukan 4 (empat) orang yang berada didalam pondok yang salah satunya adalah pemilik lahan atas nama ARIAN Alias PAK SULTAN Bin ABDUL RAHMAN. Bahwa terdakwa ARIAN Alias PAK SULTAN Bin ABDUL RAHMAN benar telah melakukan penebangan sejak bulan Desember 2024 s.d. 19 Februari 2025. Yang mana kegiatannya dimulai dari penebangan pohon besar, memotong pohon serta ranting yang dilakukan menggunakan 1 (satu) gergaji mesin yang pada saat itu juga ditemukan alat yang digunakan untuk melakukan perambahan hutan dengan cara menebang berupa 2 (dua) unit gergaji mesin chainsaw dan 10 (sepuluh) liter minyak pertalite dalam jerigen, selanjutnya Tim mengamankan terdakwa dan barang bukti dan dibawa ke Polres Gayo Lues untuk proses hukum lebih lanjut. 

 

  • Bahwa terdakwa ARIAN ALIAS PAK SULTAN BIN ABDUL RAHMAN melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin tanpa ada izin dari Pejabat yang berwenang.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 35 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang merubah ketentuan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 82 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya