Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
59/Pid.Sus-LH/2025/PN Bkj | 1.MUHAMMAD SAIRI, S.H. 2.MOH. BARIS SIREGAR, S.H. |
Arian Alias Pak Sultan Bin Abdul Rahman | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu | ||||||
Nomor Perkara | 59/Pid.Sus-LH/2025/PN Bkj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1632/L.1.26/Eku.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : -----------Bahwa ia terdakwa ARIAN Alias PAK SULTAN Bin ABDUL RAHMAN baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal lain dalam bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 12.30 wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Desa Singgah Mulo Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues atau setidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren, “setiap orang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dan c”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 35 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang merubah ketentuan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 82 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |