Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2026/PN Bkj 1.Rafiqa Humaira Bawarith
2.Putri Maisyarah, S.H.
JONAIDI EFENDI Alias JON Bin USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2026/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan : B-488/L.1.26/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rafiqa Humaira Bawarith
2Putri Maisyarah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONAIDI EFENDI Alias JON Bin USMAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

------- Bahwa ia terdakwa JONAIDI EFENDI Alias JON Bin USMAN pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Meloak Sepakat, Kec. Putri Betung, Kab. Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan “penganiayaan”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut:-------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026, Terdakwa bersama dengan saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI pergi ke Pasar Gumpang dengan tujuan untuk belanja, kemudian sekira pukul 10.30 WIB keduanya kembali ke rumah yang beralamat di Desa Meloak Sepakat, Kec. Putri Betung, Kab. Gayo Lues. Selanjutnya Terdakwa memotong rambut rambut anak Terdakwa yang berumur 3 (tiga) tahun, lalu Terdakwa menyuruh saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI untuk memandikan sang anak, namun saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI menolak. Kemudian Terdakwa membawa anak Terdakwa ke rumah orang tua Terdakwa yang berjarak sekira 80m (delapan puluh meter) dari rumah Terdakwa untuk dimandikan, dan sekira pukul 12.10 WIB Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa hendak makan namun tidak ada makanan yang disiapkan oleh saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI, lalu Terdakwa menanyakan kepada saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI “kenapa ko makan duluan?” (kenapa kamu makan duluan?), dan saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI menjawab “lapar aku”, Terdakwa berkata “akupun lapar dari tadi pagi tapi gak ko ajak makan”, saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI menjawab “iya masak dulu aku”. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa makan, dan pukul 15.00 WIB Terdakwa pergi ke rumah orang tua Terdakwa untuk istirahat;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa kembali ke rumah yang ditempati oleh Terdakwa dan saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI dan kemudian Terdakwa melihat kontak nama lelaki lain di hanphone milik saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI lalu Terdakwa membanting handphone tersebut sampai pecah. Selanjutnya Terdakwa mendorong saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI dan menyuruh saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI untuk mengemasi barang-barang saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI karena saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI akan dipulangkan ke rumah abang saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI. Saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI yang tak terima mencoba melawan dan terjadi cek-cok antara Terdakwa dan saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI, dan saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI berkata “buat terus surat pasahku”, Terdakwa berkata “tunggu di situ, biar ku ambil”, lalu Terdakwa pergi dari rumah;
  • Bahwa sekira pukul 18.15 WIB Terdakwa sampai di rumah abang saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI dan bertemu dengan istri dari abang saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI yaitu saksi MAIMUNAH Alias UNAH Binti Alm. ABDUL LATIF, Terdakwa berkata  “Surti sudah saya suruh pulang, jemputkan sekarang di rumah saya”, lalu saksi MAIMUNAH Alias UNAH Binti Alm. ABDUL LATIF menyuruh Terdakwa untuk masuk dan membicarakan permasalahan Terdakwa dan saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI, namun Terdakwa tidak mau dan langsung pulang;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa tiba di rumah Terdakwa lalu  berkata kepada saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI, “jangan ada yang tinggal”, kemudian saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI keluar rumah sambil membawa barang-barangnya lalu berkata kepada Terdakwa “Bawa sini hp mu, hp ku udah dua kamu banting, gak ikhlas aku”, Terdakwa menjawab “tidak”. Selanjutnya saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI memukul lengan Terdakwa dan kembali meminta handphone milik Terdakwa dan Terdakwa tetap tidak mau menyerahkan handphone Terdakwa. Kemudian saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI melempar mainan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memukul kepala saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI;
  • Bahwa kemudian tibalah saksi MAIMUNAH Alias UNAH Binti Alm. ABDUL LATIF di rumah Terdakwa dan melihat Terdakwa sedang memukul saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dengan cara dikepal, dan pukulan tersebut mengenai bagian kepala dilanjutkan dengan bagian tangan saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI berulang kali. Selanjutnya saksi MAIMUNAH Alias UNAH Binti Alm. ABDUL LATIF mencoba untuk melerai namun Terdakwa tidak mau berhenti memukul saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI. Kemudian saksi MAIMUNAH Alias UNAH Binti Alm. ABDUL LATIF berteriak meminta tolong dan datanglah saksi ALI HUSIN Alias PAK AFIS Bin Alm. SEHMAT yang langsung memisahkan Terdakwa dan saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI. Selanjutnya saksi MAIMUNAH Alias UNAH Binti Alm. ABDUL LATIF membawa saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI ke rumah saksi MAIMUNAH Alias UNAH Binti Alm. ABDUL LATIF, dan keesokannya tanggal 12 Januari 2026 saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gayo Lues;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindakannya tersebut dengan menggunakan tangan Terdakwa dan tidak ada menggunakan alat bantu;
  • Bahwa antara Terdakwa dan saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI terdapat hubungan pernikahan namun belum didaftarkan secara hukum negara;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum No: Peg.800/013/PKM/BKJ/I/2026 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Perawatan Kota Blangkejeren pada tanggal 12 Januari 2026 dan ditandatangani oleh dr. Siti Fatimah Shahra dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban SURTI HANDAYANI Binti Alm. MUSLIADI yaitu :

Pemeriksaan luar pada wajah :

  • Ditemukan benjol berwarna kemerahan di kepala atas sebelah kanan ukuran diameter 2x2 cm (dua kali dua sentimeter), dan terasa nyeri saat disentuh;
  • Ditemukan memar kebiruan di bagian bawah mata sebelah kiri ukuran diameter 3x1 cm (tiga kali satu sentimeter), terasa nyeri saat disentuh;
  • Ditemukan memar kemerahan di lengan atas bagian bawah tangan kanan dengan diameter 9x3 cm (sembilan kali tiga sentimeter);
  • Ditemukan memar kemerahan di lengan atas bagian bawah tangan kiri dengan diameter 6x2 cm (enam kali 2 sentimeter);

Dari hasil pemeriksaan tersebut di atas kemungkinan akibat benturan dengan benda keras dan tumpul.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------

Pihak Dipublikasikan Ya