Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU:
------- Bahwa Terdakwa SENIMAH Alias IMAH Binti Alm. SARIPUDDIN bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi ALIAH Alias BIBIK ALIAH Binti Alm. MUHAMMAD JAMIL (Penuntutan Dilakukan Terpisah/Splitzing) pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 Sekira pukul 10.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2025 bertempat di Dusun Ume Paya Desa Raklunung Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:----------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa menghubungi DWI HERAWATI Alias MELI (DPO) melalui Handphone untuk memesan Narkotika jenis Ekstasi dan terjadi kesepakatan antara Terdakwa dan DWI HERAWATI bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per butir. Kemudian sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa langsung mengirim uang ke rekening BCA milik DWI HERAWATI yang sudah ada Terdakwa simpan sebelumnya sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) melalui akun BSI Mobile milik Terdakwa untuk pembayaran Ekstasi tersebut.
- Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menjemput Narkotika jenis Ekstasi yang dikirim oleh DWI HERAWATI dalam bentuk paket berisi pampers bayi melalui mobil Travel di terminal Blangkejeren. Setelah mendapatkan Paket berisi Narkotika jenis Ekstasi tersebut, Terdakwa langsung menghubungi Saksi ALIAH Alias BIBIK ALIAH Binti Alm. MUHAMMAD JAMIL dengan maksud untuk menitipkan Ekstasi tersebut pada Saksi ALIAH dan langsung pergi ke rumah saksi ALIAH yang berada di Dusun Ume Paya Desa Raklunung Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Selanjutnya sekira pukul 10.10 WIB, sesampainya di rumah saksi ALIAH tersebut, Terdakwa mendapati bahwa saksi ALIAH tidak berada di rumahnya sehingga Terdakwa kemudian menghubungi saksi ALIAH dan mengatakan “Bik ini barang ku titipkan, ku buat di bawah bantal” dan Terdakwa menjawab “Iya”, kemudian Terdakwa meletakkan 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dengan total 30 (tiga puluh) butir pil ekstasi di bawah bantal di kamar tidur saksi ALIAH lalu Terdakwa meninggalkan rumah tersebut.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 06.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Bebuling Desa Palok Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues, tiba – tiba datang Anggota Kepolisian mendatangi rumah Terdakwa dan menanyakan apakah benar Terdakwa bernama IMAH, dan saat itu Terdakwa jawab “Iya”, kemudian petugas memberitahu jika telah mengamankan rekan Terdakwa yaitu Saksi ALIAH yang saat diamankan Saksi ALIAH mengaku bahwa Narkotika jenis Ekstasi yang ditemukan darinya adalah milik Terdakwa, kemudian petugas langsung mengamankan Terdakwa berserta 1 (satu) Unit Handphone merk IPHONE 13 PRO MAX warna biru dengan nomor IMEI : 352990483450637 dari Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa, saksi ALIAH beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Gayo Lues untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa sudah melakukan aktivitas jual beli Narkotika jenis Ekstasi sejak ± 1 (satu) tahun terakhir, dan Terdakwa membeli Narkotika jenis Ekstasi tersebut dengan menggunakan uang Terdakwa sendiri, sedangkan Saksi ALIAH berperan menjualkan Narkotika jenis Ekstasi milik Terdakwa dan mendapatkan keuntungan dari hasil menjualkan Narkotika jenis Ekstasi dari Terdakwa tersebut. Terdakwa biasanya menjual Narkotika jenis Ekstasi tersebut dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) s/d 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per butirnya.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I.
- Bahwa terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan terdakwa telah dilakukan penimbangan yang tertuang pada Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 062/61047/BB/I/2025 tanggal 26 April 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Blangkejeren yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh MULYADI dengan kesimpulan 28 Butir Narkotika jenis Ekstasi merk GRANAT warna ungu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat netto 9,08 (Sembilan koma nol delapan gram) dan berat bruto 9,86 (Sembilan koma delapan enam) gram. Kemudian terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan dengan berat 3,50 (tiga koma lima nol) gram untuk dilakukan pemeriksaan yang tertuang pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3410/NNF/2025 tanggal 02 Juni 2025 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan Sumpah Jabatan oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) butir tablet berwarna ungu dan berlogo ”GRANAT” dengan berat netto 3,50 (tiga koma lima nol) gram milik Terdakwa atas nama ALIAH Alias BIBIK ALIAH Binti MUHAMMAD JAMIL (Alm) dan SENIMAH Alias IMAH Binti SARIPUDDIN (Alm) adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 2,85 (dua koma delapan lima) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa SENIMAH Alias IMAH Binti Alm. SARIPUDDIN bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi ALIAH Alias BIBIK ALIAH Binti Alm. MUHAMMAD JAMIL (Penuntutan Dilakukan Terpisah/Splitzing) pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 Sekira pukul 10.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2025 bertempat di Dusun Ume Paya Desa Raklunung Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara“tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufkatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sekira pukul 23.30 WIB Personil Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu Caffe yang terletak di bukit Cinta Desa Penggalangan Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika. Menanggapi informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi, kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB petugas melihat 2 orang berjenis kelamin 1 (satu) orang laki – laki dan 1 (Satu) orang perempuan sedang duduk di depan Caffe dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga petugas langsung mendatangi keduanya untuk dilakukan pemeriksaan dan saat diperiksa tidak ditemukan barang bukti Narkotika dari keduanya saat itu, namun saat diintrogasi oleh petugas kedua orang bernama SITI SARAH Binti ABU BAKAR (alm) dan SAHLAN Bin LAHAT mengaku bahwa baru saja menggunakan Narkotika jenis Ekstasi yang mana Narkotika jenis Ekstasi tersebut sudah habis dikonsumsi oleh keduanya dan kepada petugas SITI SARAH dan SAHLAN mengaku mendapatkan Narkotika jenis Ekstasi dari seseorang bernama ALIAH Alias BIBIK ALIAH Binti Alm. MUHAMMAD JAMIL warga Desa Raklunung Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Atas pengakuan dari kedua orang tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan meminta SITI SARAH dan SAHLAN untuk menunjukkan rumah Saksi ALIAH. Kemudian sekira pukul 04.50 WIB, setelah mengetahui rumah dan memastikan posisi Saksi ALIAH, petugas mengamankan Saksi ALIAH ALIAH Alias BIBIK ALIAH Binti Alm. MUHAMMAD JAMIL di rumahnya yang terletak di Dusun Ume Paya Desa Raklunung Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah dengan didampingi oleh Pengulu Desa Raklunung, dan setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa : 28 butir Narkotika jenis Ekstasi merk GRANAT warna ungu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat netto 9,08 Gr (sembilan koma nol delapan Gram) dan berat bruto 9,86 Gr (sembilan koma delapan puluh enam gram) yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kota rokok merk ABS dari dalam lemari kamar rumah, dan 1 (Satu) unit Handphone merk SAMSUNG galaxy A02S warna HITAM dengan nomor IMEI : 352432725134422 dari tangan Saksi ALIAH. Setelah dilakukan interogasi singkat, Saksi ALIAH mengaku bahwa barang bukti Narkotika jenis Ekstasi yang ditemukan petugas tersebut adalah milik seseorang bernama SENIMAH Alias IMAH warga Desa Palok Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues, selanjutnya berdasarkan pengakuan dari Saksi ALIAH tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Terdakwa SENIMAH di rumahnya yang terletak di Dusun Bebuling Desa Palok Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues sekira pukul 06.00 WIB. Kemudian kepada petugas Terdakwa mengaku bahwa benar Narkotika jenis Ekstasi yang ditemukan dalam penguasaan Saksi ALIAH adalah Narkotika jenis Ekstasi yang sebelumnya dititipkan oleh Terdakwa. Selanjutnya dari penguasaan Terdakwa petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk IPHONE 13 PRO MAX warna biru dengan nomor IMEI : 352990483450637. Selanjutnya Terdakwa, Saksi ALIAH beserta barang bukti dibawa ke Polres Gayo Lues guna proses penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan terdakwa telah dilakukan penimbangan yang tertuang pada Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 062/61047/BB/I/2025 tanggal 26 April 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Blangkejeren yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh MULYADI dengan kesimpulan 28 Butir Narkotika jenis Ekstasi merk GRANAT warna ungu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat netto 9,08 (Sembilan koma nol delapan gram) dan berat bruto 9,86 (Sembilan koma delapan enam) gram. Kemudian terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan dengan berat 3,50 (tiga koma lima nol) gram untuk dilakukan pemeriksaan yang tertuang pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3410/NNF/2025 tanggal 02 Juni 2025 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan Sumpah Jabatan oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) butir tablet berwarna ungu dan berlogo ”GRANAT” dengan berat netto 3,50 (tiga koma lima nol) gram milik Terdakwa atas nama ALIAH Alias BIBIK ALIAH Binti MUHAMMAD JAMIL (Alm) dan SENIMAH Alias IMAH Binti SARIPUDDIN (Alm) adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 2,85 (dua koma delapan lima) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |