| Dakwaan |
- DAKWAAN :
------- Bahwa Terdakwa Darma Syah Putra Alias Darma Bin Dahman secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri bersama dengan saksi ZULFIKAR Alias ZUL Bin KARDINATA (Alm) dan Saksi SYAIFULLAH Alias IPUL Bin H. ADIS (Alm) (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di SPBU 16.246.501 PT. KARMILA CHANDRA UTAMA Desa Rema Tue Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa 05 November 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor merek: Honda Beat, dengan nomor polisi: BL 3825 BG, warna: Hitam Merah, Tahun Pembuatan: 2024, Nomor Mesin: JM81E3125385, Nomor Rangka :MH1JM013XRK12680 dengan membawa 2 (dua) buah Jerigen warna putih yang kosong dengan tujuan SPBU 16.246.501 PT. KARMILA CANDRA UTAMA yang beralamat di Desa Rema Tue Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues untuk membeli bahan bakar minyak jenis pertalite. Kemudian Terdakwa tiba sekira 09.10 Wib dan langsung mengantri di mesin pengisi BBM / dispenser, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ZULFIKAR selaku Operator dengan bahasa Gayo “me nisi (Mau Mengisi)”. Kemudian Saksi ZULFIKAR Selaku Operator langsung memprogram pengisian dengan jumlah +/- 33 liter untuk masing-masing jerigen. Kemudian memasukkan pompa kedalam jerigen dan menekan tombol pada pompa minyak sehingga bahan bakar minyak jenis Pertalite tersebut masuk ke dalam jerigen Terdakwa dengan jumlah 33 liter yang disetel pada mesin dispenser serta dilakukan pengisian secara bergantian dari 1 jerigen ke jerigen yang lainnya. Setelah 2 (dua) buah jerigen yang Terdakwa bawa tersebut penuh, Terdakwa kemudian menutup jerigen tersebut dan hendak pergi meninggalkan SPBU. Lalu ZULFIKAR mengatakan “Sen E (Uang Nya)” dan Terdakwa menjawab “Taring, Ku Rai Kejeb Ta, Agakku Nge Was Kantong Kuni (Tinggal, Aku Ambil Sebentar, Aku Pikir Sudah Ku Masukkan Dalam Katong)”. Kemudian Saksi ZULFIKAR mengatakan “Enti Mokot (Jangan Lama)” dan Terdakwa meninggalkan SPBU untuk membawa jerigen tersebut ke rumahnya yang beralamat di Dusun Kemat Desa Rema Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues untuk dijual kembali serta mengambil uang untuk membayar BBM tersebut. Namun ketika di perjalanan, Terdakwa bertemu dengan Anggota Kepolisian yang kemudian mengamankan Terdakwa karena membawa BBM bersubsidi jenis pertalite tanpa memiliki ijin. Kemudian Terdakwa dibawa kembali ke SPBU 16.246.501 PT. KARMILA CANDRA UTAMA pada sekitar pukul 10.00 Wib Terdakwa melihat saksi SAIFULLAH Alias IPUL Bin H. ADIS (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) sedang mengantri untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis pertalite menggunakan jerigen tanpa menanyakan izin untuk kegiatan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dan atau penyediaan dan penditribusiannya diberikan penugasan pemerintah berjenis pertalite menggunakan 1 (satu) unit becak motor merek Verza dengan nomor polisi BL 3279 BD warna Hitam Merah, No. Mesin: Kco2E 1068896. Kemudian Saksi ZULFIKAR mengisi dua derijen tersebut dengan masing-masing berisi 33 Liter Pertalite dengan total 66 Liter Pertalite yang diangkut dengan becak motor yang dinaiki oleh saksi SAIFULLAH Alias IPUL Bin H. ADIS (Alm). Selanjutnya pada saat mengisi derijen yang kedua hendak selesai, Saksi ZULFIKAR bersama saksi SAIFULLAH Alias IPUL Bin H. ADIS (Alm) diamankan oleh anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dan atau penyediaan dan penditribusiannya diberikan penugasan pemerintah sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU 16.246.501 PT. KARMILA CHANDRA UTAMA Desa Rema Tue Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues yang pada saat itu. Selanjutnya Terdakwa, Saksi SYAIFULLAH dan saksi ZULFIKAR beserta barang bukti dibawa ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa terdakwa yang tidak memiliki ijin untuk kegiatan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya BBM berjenis Pertalite terdakwa belum membayar harga dari 66 Liter tersebut, dimana Tersangka membeli BBM jenis Pertalite dari operator ZULFIKAR dengan harga Rp. 10.500 per liter, menggunakan jerigen untuk dijual kembali seharga Rp. 12.000–Rp. 13.000. Kejadian ini telah berlangsung tiga kali tanpa izin pengelola SPBU.
---- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang ------------------------------- |