Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2025/PN Bkj 1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2.MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
SAMSUDIN Alias UDIN Bin HUT SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2025/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1856/L.1.26.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUDIN Alias UDIN Bin HUT SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ABDUL RAHMAN NASUTIONSAMSUDIN Alias UDIN Bin HUT SALEH
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

KESATU:

------- Bahwa Terdakwa SAMSUDIN Alias UDIN Bin HUT SALEH dengan bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin Alm. RASIDIN HISAB (Dilakukan Penuntutan Terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di semak pinggir jalan Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Bahwa setelah diamankannya saksi MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin Alm. RASIDIN HISAB pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 20.00 Wib dipinggir jalan lintas Blangkejeren – Kutacane tepatnya di Desa. Raklunung Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di ruang Satresnarkoba Polres Gayo Lues. Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, petugas kepolisian mendapatkan informasi dari saksi MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin Alm. RASIDIN HISAB bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut dari wilayah Desa Agusen dari Terdakwa dan JUL (DPO). Selanjutnya atas pengakuan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan pengembangan dan mencari Terdakwa dan JUL (DPO). Lalu pada tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 04.00 Wib setelah petugas kepolisian memastikan posisi target, petugas kepolisian pun mendatangi rumah orang tua Terdakwa yang terletak di Dusun Imem Desa Badak Kec. Dabun Gelang Kab. Gayo Lues. Namun setelah Terdakwa mengetahui kedatangan petugas kepolisian, Terdakwa langsung melakukan upaya melarikan diri dengan cara berlari ke area persawahan yang ada disekitar rumah Terdakwa, selanjutnya setelah dilakukan pengejaran oleh petugas kepolisian Terdakwa berhasil ditangkap dan langsung diamankan oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa pada saat Terdakwa diamankan, petugas kepolisian tidak ada menemukan barang bukti dari Terdakwa dan saat petugas menanyakan Handphone milik Terdakwa yang di duga digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan JUL (DPO) dalam hal tindak pidana Narkotika jenis Ganja, Terdakwa mengaku jika Handphone miliknya VIVO y 19 warna putih hilang terjatuh saat Terdakwa berusaha melarikan diri dari petugas ketika akan di tangkap, dan saat di telusuri rute pelarian Terdakwa yang berlari ke area pesawahan di sekitar rumah Terdakwa 1 (satu) unit Handphone VIVO y 19 warna putih milik Terdakwa tidak ditemukan dan saat dihubungi nomor Handphone tersebut sudah tidak aktif. Namun Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa adalah turut serta membantu proses pengangkutan Narkotika jenis Ganja dengan cara membantu memuat Narkotika jenis ganja ke dalam 1 (satu) unit mobil TOYOTA AVANZA warna hitam dengan plat nomor polisi BK 1184 AFT nomor mesin: 2NR4D55659 nomor rangka: MHKAB1BY9RK106798 bersama dengan JUL (DPO) yang dimana 1 (satu) unit mobil TOYOTA AVANZA warna hitam dengan plat nomor polisi BK 1184 AFT nomor mesin: 2NR4D55659 nomor rangka: MHKAB1BY9RK106798 dikendarai oleh Saksi MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin Alm. RASIDIN HISAB yang bertugas sebagai orang yang membawa dan mengangkut Narkotika jenis Ganja dari Kabupaten Gayo Lues menuju Medan Sumatera Utara atas perintah SOPO (DPO).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang maupun dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan Terdakwa telah dilakukan penimbangan yang tertuang pada Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 085/61047/BB/2025 tanggal 05 Juni 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah Unit Blangkejeren yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh MULYADI dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik saksi MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin Alm. RASIDIN 2 (Dua) karung yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik hitam dengan berat 36,85 Kg (Tiga Puluh Enam Koma Delapan Lima Kilogram). Kemudian terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4663/NNF/2025 tanggal 09 Juli 2025 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Dr. SUPIYANI, M. Si dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa:

1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 191,96 (seratus sembilan puluh satu koma sembilan enam) gram milik saksi MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin Alm. RASIDIN HISAB dan Terdakwa SAMSUDIN Alias UDIN Bin HUT SALEH adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 185 (seratus delapan puluh lima) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.

 

-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa SAMSUDIN Alias UDIN Bin HUT SALEH dengan bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin Alm. RASIDIN HISAB (Dilakukan Penuntutan Terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di semak pinggir jalan Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Bahwa pada saat Terdakwa diamankan pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 04.00 Wib di rumah orang tua Terdakwa yang terletak di Dusun Imem Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues, petugas kepolisian tidak ada menemukan barang bukti dari Terdakwa dan saat petugas menanyakan Handphone milik Terdakwa yang di duga digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan JUL (DPO) dalam hal tindak pidana Narkotika jenis Ganja, Terdakwa mengaku jika Handphone miliknya VIVO y 19 warna putih hilang terjatuh saat Terdakwa berusaha melarikan diri dari petugas ketika akan diamankan, dan saat di telusuri rute pelarian Terdakwa yang berlari ke area pesawahan di sekitar rumah Terdakwa 1 (satu) unit Handphone VIVO y 19 warna putih milik Terdakwa tidak ditemukan dan saat di hubungi nomor Handphone tersebut sudah tidak aktif. Namun Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa adalah turut serta membantu proses pengangkutan Narkotika jenis Ganja dengan cara membantu memuat Narkotika jenis ganja ke dalam 1 (satu) unit mobil TOYOTA AVANZA warna hitam dengan plat nomor polisi BK 1184 AFT nomor mesin: 2NR4D55659 nomor rangka: MHKAB1BY9RK106798 bersama dengan JUL (DPO) yang dimana 1 (satu) unit mobil TOYOTA AVANZA warna hitam dengan plat nomor polisi BK 1184 AFT nomor mesin: 2NR4D55659 nomor rangka: MHKAB1BY9RK106798 dikendarai oleh Saksi MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin Alm. RASIDIN HISAB yang bertugas sebagai orang yang membawa dan mengangkut Narkotika jenis Ganja dari Kabupaten Gayo Lues menuju Medan Sumatera Utara atas perintah SOPO (DPO).
  • Bahwa selain mengangkut Narkotika jenis Ganja kedalam 1 (satu) unit mobil TOYOTA AVANZA warna hitam dengan plat nomor polisi BK 1184 AFT nomor mesin: 2NR4D55659 nomor rangka: MHKAB1BY9RK106798 bersama dengan JUL (DPO), Terdakwa dan JUL (DPO) juga mengawal mobil pengangkut Narkotika jenis Ganja  tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna merah milik JUL (DPO) dan rencananya Terdakwa dan JUL (DPO) akan mengawal mobil pengangkut Narkotika jenis Ganja tersebut sampai dengan Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues melalui jalur Blangkejeren-Takengon.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang maupun dalam hal tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan Terdakwa telah dilakukan penimbangan yang tertuang pada Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 085/61047/BB/2025 tanggal 05 Juni 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah Unit Blangkejeren yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh MULYADI dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik saksi MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin Alm. RASIDIN 2 (Dua) karung yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik hitam dengan berat 36,85 Kg (Tiga Puluh Enam Koma Delapan Lima Kilogram). Kemudian terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4663/NNF/2025 tanggal 09 Juli 2025 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Dr. SUPIYANI, M. Si dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa:

1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 191,96 (seratus sembilan puluh satu koma sembilan enam) gram milik saksi MUHAMMAD FARHAN Alias FARHAN Bin Alm. RASIDIN HISAB dan Terdakwa SAMSUDIN Alias UDIN Bin HUT SALEH adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 185 (seratus delapan puluh lima) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.

 

-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya