Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2026/PN Bkj 1.MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
2.Rafiqa Humaira Bawarith
SARIMAN Alias IMAN Bin M ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2026/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-361/L1.26.6/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
2Rafiqa Humaira Bawarith
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIMAN Alias IMAN Bin M ALI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Pertama

------- Bahwa terdakwa SARIMAN Alias IMAN Bin M ALI pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Desa Bustanussalam Kecamatan Blangekejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat terdakwa dihubungi oleh saksi HUSNI Alias ACENG Bin SUYATNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui Whaatsapp di 1 (satu) buah Handphone Merk Realme C30S Warna Biru dengan Nomor Imei : 860615060869652 milik terdakwa. Dimana saksi HUSNI Alias ACENG Bin SUYATNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memesan Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) kali kepada saksi HUSNI Alias ACENG Bin SUYATNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dimana yang pertama yakni 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian yang kedua yakni 1 (satu) paket dengan harga Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang di tranfer langsung ke aplikasi Dana dengan Nomor 082217113275 atas nama SARIMAN milik terdakwa. Setelah dilakukan pembayaran oleh saksi HUSNI Alias ACENG Bin SUYATNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya terdakwa mengantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut ke tempat yang pada saat itu saksi HUSNI Alias ACENG Bin SUYATNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sedang berkerja bangunan yakni di salah satu rumah milik saksi SOPIAN HELMI yang bertempat di Desa Bustanussalam Kecamatan Blangekejeren Kabupaten Gayo Lues.---------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wib personil Satresnarkoba Polres Gayo Lues mengamankan saksi HUSNI Alias ACENG Bin SUYATNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) karena ditemukan didalam lipatan 1 (satu) buah topi warna abu-abu Army yang dipakai terdakwa ada 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,23 Gr ( Nol Koma Dua Puluh Tiga Gram ). Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan ditemukan bahwa saksi HUSNI Alias ACENG Bin SUYATNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari terdakwa yang melakukan pemesanan narkotika jenis sabu dengan melalui alat komunikasi aplikasi Whatsapp di dalam 1 (satu) buah Laptop Merk Lenovo Warna Hitam Prosesor Intel (R) Core i3-606U milik saksi HUSNI Alias ACENG Bin SUYATNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).------------------------------------
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari saksi MUZAKKIR Alias ZAKIR Bin RAMLI AR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara terdakwa membeli. Dimana pada saat saksi HUSNI Alias ACENG Bin SUYATNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memesan Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah), terdakwa menemui saksi MUZAKKIR Alias ZAKIR Bin RAMLI AR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan mentransfer sejumlah Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) ke saksi MUZAKKIR Alias ZAKIR Bin RAMLI AR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan sisanya Rp. 40.000,- (empat puku ribu rupiah) sebagai uang rokok untuk terdakwa. Selanjutnya untuk pembelian yang kedua yakni Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdakwa kembali menemui saksi MUZAKKIR Alias ZAKIR Bin RAMLI AR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk membelikan kembali Narkotika jenis Sabu tersebut.----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 7560/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Pemeriksa HENDRI D. GINITNG, S.Si., M.Si dan Dr. SUPIYANI, M.Si terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan  1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0,23 Gram (nol koma dua puluh tiga) Gram dan berat netto 0,08 (nol koma nol depalan) gram milik tersangka atas nama HUSNI Alias ACENG Bin SUYATNO, SARIMAN Alias IMAN Bin M. Ali dan MUZAKKIR Alias ZAKIR Bin RAMLI AR, adalah benar benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren yang ditandatangani oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren atas nama Mulyadi dengan Nomor : 102/B/61047/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,23 Gr ( Nol Koma Dua Puluh Tiga Gram.---------------------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

------- Bahwa terdakwa SARIMAN Alias IMAN Bin M ALI pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Lintung Desa Bustanussalam Kecamatan Blangekejeren Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wib personil Satresnarkoba Polres Gayo Lues mengamankan saksi HUSNI Alias ACENG Bin SUYATNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) karena ditemukan didalam lipatan 1 (satu) buah topi warna abu-abu Army yang dipakai ada 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,23 Gr ( Nol Koma Dua Puluh Tiga Gram ). Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan ditemukan bahwa saksi HUSNI Alias ACENG Bin SUYATNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari terdakwa yang melakukan pemesanan narkotika jenis sabu dengan melalui alat komunikasi aplikasi Whatsapp di dalam 1 (satu) buah Laptop Merk Lenovo Warna Hitam Prosesor Intel (R) Core i3-606U milik saksi HUSNI Alias ACENG Bin SUYATNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).---------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari saksi MUZAKKIR Alias ZAKIR Bin RAMLI AR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara terdakwa membeli. Dimana pada saat saksi HUSNI Alias ACENG Bin SUYATNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memesan Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah), terdakwa menemui saksi MUZAKKIR Alias ZAKIR Bin RAMLI AR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan mentransfer sejumlah Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) ke saksi MUZAKKIR Alias ZAKIR Bin RAMLI AR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan sisanya Rp. 40.000,- (empat puku ribu rupiah) sebagai uang rokok untuk terdakwa. Selanjutnya untuk pembelian yang kedua yakni Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdakwa kembali menemui saksi MUZAKKIR Alias ZAKIR Bin RAMLI AR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk membelikan kembali Narkotika jenis Sabu tersebut.----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman.--------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 7560/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Pemeriksa HENDRI D. GINITNG, S.Si., M.Si dan Dr. SUPIYANI, M.Si terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan  1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0,23 Gram (nol koma dua puluh tiga) Gram dan berat netto 0,08 (nol koma nol depalan) gram milik tersangka atas nama HUSNI Alias ACENG Bin SUYATNO, SARIMAN Alias IMAN Bin M. Ali dan MUZAKKIR Alias ZAKIR Bin RAMLI AR, adalah benar benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren yang ditandatangani oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren atas nama Mulyadi dengan Nomor : 102/B/61047/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,23 Gr ( Nol Koma Dua Puluh Tiga Gram.-------------------------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya