Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat pengakuan hutang nomor: 7773-01-000 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari kamis tanggal 05-09-2013;
3.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp99.000.000,00 (Sembilan puluh Sembilan juta rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri Tergugat di atas materai yang cukup pada hari mis tanggal 05-09-2013.
4.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan:
-Surat Peringatan Pertama……………………..…………….........Bukti P.4.A
-Surat Peringatan Kedua………….....………………..……….…...Bukti P.4.B
5.Menyatakan sah demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
-Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.13.713.596.00 (tiga belas juta tujuh ratus tiga belas ribu lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
6.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 291/2013 tanggal 02-08-2013 atas nama Dra Nursidah Marmas sekaligus tanah / bangunan yang berdiri di atasnya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
|