| Dakwaan |
AKWAAN : KESATU: ------- Bahwa Terdakwa HASAN Alias DUT Bin Alm. ZULKARNAIN pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 12.46 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Pegunungan Merlang Dusun Telpi Desa Penampaan Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga membahayakan kemanan umum bagi orang atau barang” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:--- - Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 12.46 Wib, saksi MRR AZKIA WANADI Alias WAWAN Bin DEDI M. YASIN ( yang untuk selanjutnya disebut saksi WAWAN ) menyuruh Terdakwa HASAN Alias DUT Bin Alm. ZULKARNAIN ( yang untuk selanjutnya disebut Terdakwa ) untuk membersihkan semak-semak dikebun miliknya dengan cara dibabat dengan mesin babat, sekaligus mengingatkan Terdakwa HASAN untuk tidak membakar kebun tersebut pada saat membersihkannya. Nama Lengkap : HASAN Alias DUT Bin Alm. ZULKARNAIN Nomor Identitas : 1113021502010001 Tempat Lahir : Bukit Umur/Tanggal Lahir : 24 Tahun / 15 Februari 2001 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Inpres Desa Durin Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh A g a m a : Islam Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa Pendidikan : SMA (tamat) - Dakwaan HASAN Alias DUT Bin Alm. ZULKARNAIN: Halaman 2 Bahwa pada saat Terdakwa sedang membersihkan semak-semak di kebun milik saksi WAWAN, terdapat bagian parit yang tidak bisa dibersihkan dengan cara dibabat, oleh karena itu Terdakwa membersihkannya dengan cara membakar bagian parit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah korek api warna biru. - - - - Bahwa kemudian pada hari yang sama hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 13.28 Wib, api yang berada di lahan saksi WAWAN mulai tersebar ke lahan milik orang lain yakni ke lahan milik saksi SAPRI HELMI PUTRA Alias HELMI Bin NURDIN ALAMSYAH ( yang untuk selanjutnya disebut saksi HELMI ), saksi ZULKIFLI, saksi RAMLI HIDAYAT Alias RAMLI Bin Alm. KAMAL PASA, saksi TAMLIHA MUHAMMAD ZAMZAM Alias TAMLIHA Bin ABDUL SALAM dan saksi SAPARUDIN TELPI Alias SAPAR Bin Alm. UDIN sehingga lahan milik para saksi tersebut tersebut mengalami kebakaran dan kemudian saksi HELMI menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Penampaan yang selanjutnya Bhabinkamtibmas Desa Penampaan langsung menghubungi Kepala Dusun setempat, lalu Kepala Dusun langsung mendatangi lahan milik saksi WAWAN dan menghubungi lagi Bhabinkamtibmas dan Bhabinkamtibmas menghubungi lagi saksi HELMI dan mengatakan “aman tu, ada 4 (empat) orang yang menjaga api tersebut agar tidak menyebar ke kebun orang lain”. Bahwa akibat kebakaran kebun tersebut, ke 6 (enam) saksi mengalami kerugian, dengan rincian: a. Berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor: 145/38/SK HMT/PN/GL/202 bahwa Saksi SAPRI HELMI PUTRA Alias HELMI Bin NURDIN ALAMSYAH memiliki sebidang tanah yakni lahan perkebunan yang sudah ditanami sere wangi seluas 0,5 Ha dan akibat kebakaran tersebut saksi mengalami kerugian sebesar ± Rp40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah); b. Saksi MRR AZKIA WANADI Alias WAWAN Bin DEDI M. YASIN, seluas ± 1 Ha dengan besaran kerugian yang tidak bisa saksi ukur yang terdiri dari tanaman sere; c. Berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor: 145/40/SK HMT/PN/GL/202 bahwa Saksi RAMLI HIDAYAT Alias RAMLI Bin Alm. KAMAL PASA memiliki sebidang tanah yakni lahan Perkebunan yang sudah ditanami sere wangi seluas 2 Ha dan akibat kebakaran tersebut saksi mengalami kerugian sebesar ± Rp150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah); d. Bahwa berdasarkan surat keterangan jual beli, Saksi RAMLI HIDAYAT menjual sebidang tanah Perkebunan dengan ukuran 100 m x 100 m dengan harga sebesar Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada SAMSUL BAHRI yang merupakan ayah kandung saksi TAMLIHA MUHAMMAD ZAMZAM Alias TAMLIHA Bin ABDUL SALAM, akibat kebakaran tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah); e. Berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor: 145/41/SK HMT/PN/GL/202 bahwa Saksi SAPARUDIN TELPI Alias SAPAR Bin Alm. UDIN memiliki sebidang tanah yakni lahan Perkebunan yang sudah ditanami sere wangi seluas 1,5 Ha dan akibat kebakaran tersebut saksi mengalami kerugian sebesar ± Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah); f. Berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor: 145/39/SK HMT/PN/GL/202 bahwa Saksi ZULKIFLI Alias SUL Bin Alm. ISMAIL memiliki sebidang tanah yakni lahan Perkebunan yang sudah ditanami sere wangi seluas 1 Ha dan akibat kebakaran tersebut saksi mengalami kerugian ± Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah). Bahwa pada hari yang sama hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 sekira ± 20 (dua puluh) orang petugas pemadam kebakaran dengan 3 (tiga) mobil pemadam kebakaran tiba di Pegunungan Merlang Dusun Telpi Desa Penampaan Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues, dan sekira pukul 17.00 Wib api bisa dipadamkan. Bahwa atas kejadian tersebut saksi HELMI dan beberapa saksi lainnya yang mengalami kerugian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gayo Lues. - Dakwaan HASAN Alias DUT Bin Alm. ZULKARNAIN: Halaman 3 Bahwa permasalahan tersebut sudah pernah diselesaikan di tingkat desa namun tidak ada penyelesaiannya. -----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--- ATAU KEDUA: ------- Bahwa Terdakwa HASAN Alias DUT Bin Alm. ZULKARNAIN pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 12.46 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Pegunungan Merlang Dusun Telpi Desa Penampaan Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan matinya orang” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:--------------- - Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 12.46 WIB, saksi MRR AZKIA WANADI Alias WAWAN Bin DEDI M. YASIN ( yang untuk selanjutnya disebut saksi WAWAN ) menyuruh Terdakwa HASAN Alias DUT Bin Alm. ZULKARNAIN ( yang untuk selanjutnya disebut Terdakwa ) untuk membersihkan semak-semak dikebun miliknya dengan cara dibabat dengan mesin babat, sekaligus mengingatkan Terdakwa HASAN untuk tidak membakar kebun tersebut pada saat membersihkannya. - - - Bahwa pada saat Terdakwa sedang membersihkan semak-semak di kebun milik saksi WAWAN, terdapat bagian parit yang tidak bisa dibersihkan dengan cara dibabat, oleh karena itu Terdakwa membersihkannya dengan cara membakar bagian parit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah korek api warna biru, sehingga akibat kelalaiannya tersebut mengakibatkan kebakaran lahan milik saksi WAWAN, saksi HELMI, saksi RAMLI, saksi TAMLIHA, saksi SAPAR dan saksi SUL. Bahwa kemudian pada hari yang sama hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 13.28 Wib, api yang berada di lahan saksi WAWAN mulai tersebar ke lahan milik orang lain yakni ke lahan milik saksi SAPRI HELMI PUTRA Alias HELMI Bin NURDIN ALAMSYAH ( yang untuk selanjutnya disebut saksi HELMI ), saksi ZULKIFLI, saksi RAMLI HIDAYAT Alias RAMLI Bin Alm. KAMAL PASA, saksi TAMLIHA MUHAMMAD ZAMZAM Alias TAMLIHA Bin ABDUL SALAM dan saksi SAPARUDIN TELPI Alias SAPAR Bin Alm. UDIN sehingga lahan milik para saksi tersebut tersebut mengalami kebakaran dan kemudian saksi HELMI menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Penampaan, yang selanjutnya Bhabinkamtibmas Desa Penampaan langsung menghubungi Kepala Dusun setempat, lalu Kepala Dusun langsung mendatangi lahan milik saksi WAWAN dan menghubungi lagi Bhabinkamtibmas dan Bhabinkamtibmas menghubungi lagi saksi HELMI dan mengatakan “aman tu, ada 4 (empat) orang yang menjaga api tersebut agar tidak menyebar ke kebun orang lain”. Bahwa akibat kebakaran kebun tersebut, ke 5 (lima) saksi mengalami kerugian, dengan rincian: a. Berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor: 145/38/SK HMT/PN/GL/202 bahwa Saksi SAPRI HELMI PUTRA Alias HELMI Bin NURDIN ALAMSYAH memiliki sebidang tanah yakni lahan Perkebunan yang sudah ditanami sere wangi seluas 0,5 Ha dan akibat kebakaran tersebut saksi mengalami kerugian sebesar ± Rp40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah); b. Saksi MRR AZKIA WANADI Alias WAWAN Bin DEDI M. YASIN, seluas ± 1 Ha dengan besaran kerugian yang tidak bisa saksi ukur yang terdiri dari tanaman sere; Dakwaan HASAN Alias DUT Bin Alm. ZULKARNAIN: Halaman 4 c. Berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor: 145/40/SK HMT/PN/GL/202 bahwa Saksi RAMLI HIDAYAT Alias RAMLI Bin Alm. KAMAL PASA memiliki sebidang tanah yakni lahan Perkebunan yang sudah ditanami sere wangi seluas 2 Ha dan akibat kebakaran tersebut saksi mengalami kerugian sebesar ± Rp150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah); d. Bahwa berdasarkan surat keterangan jual beli, Saksi RAMLI HIDAYAT menjual sebidang tanah Perkebunan dengan ukuran 100 m x 100 m dengan harga sebesar Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada SAMSUL BAHRI yang merupakan ayah kandung saksi TAMLIHA MUHAMMAD ZAMZAM Alias TAMLIHA Bin ABDUL SALAM, akibat kebakaran tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah); e. Berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor: 145/41/SK HMT/PN/GL/202 bahwa Saksi SAPARUDIN TELPI Alias SAPAR Bin Alm. UDIN memiliki sebidang tanah yakni lahan Perkebunan yang sudah ditanami sere wangi seluas 1,5 Ha dan akibat kebakaran tersebut saksi mengalami kerugian sebesar ± Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah); f. Berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor: 145/39/SK HMT/PN/GL/202 bahwa Saksi ZULKIFLI Alias SUL Bin Alm. ISMAIL memiliki sebidang tanah yakni lahan Perkebunan yang sudah ditanami sere wangi seluas 1 Ha dan akibat kebakaran tersebut saksi mengalami kerugian ± Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah). - - - Bahwa pada hari yang sama hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 13.00, sekira ± 20 (dua puluh) orang petugas pemadam kebakaran dengan 3 (tiga) mobil pemadam kebakaran tiba di Pegunungan Merlang Dusun Telpi Desa Penampaan Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues, dan sekira pukul 17.00 Wib api bisa dipadamkan. Bahwa atas kejadian tersebut saksi HELMI dan beberapa saksi lainnya yang mengalami kerugian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gayo Lues. Bahwa permasalahan tersebut sudah pernah diselesaikan di tingkat desa namun tidak ada penyelesaiannya. -----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------ |