Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
------- Bahwa ia terdakwa Jumadin Armedi Alias Win Bin Samsul Hamidi pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Desa Singah Mulo Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira Pukul 17.00 Wib terdakwa yang pada saat itu berada di Desa Kutalesung Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara menyuruh teman terdakwa yang bernama Sdr. KADAT (DPO) untuk membelikan narkotika jenis sabu kepada Sdr. RAMADHAN (DPO) dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu yang dibelikan oleh Sdr. KADAT (DPO), kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Kabupaten Aceh Tenggara. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa menyuruh Sdr. KADAT (DPO) untuk membelikan narkotika jenis sabu dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa pergi ke kebun milik terdakwa yang berada di Desa Singah Mulo Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues dengan membawa narkotika jenis sabu yang baru saja terdakwa beli melalui Sdr. KADAT (DPO) dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian di kebun milik terdakwa tersebut, terdakwa memisah-misahkan menjadi beberapa paket narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Muhammad Ali Alias Danton Bin Bugem (Alm) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian sekira pukul 17.00 Wib terdakwa kembali menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. ABDUL GANI sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kutalesung Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara, kemudian esok harinya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa pergi lagi ke kebun milik terdakwa di Desa Singah Mulo Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues dengan membawa narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah terdakwa beli dan disimpan di rumah terdakwa. Selanjutnya pada hari minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi Muhammad Ali Alias Danton dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. ABDUL GANI dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 3408/NNF/2025 tanggal 2 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan :
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,10 (nol koma satu nol) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,08 (nol koma nol delapan) gram, yang dalam kesimpulan bahwa barang bukti milik atas nama Tersangka MUHAMMAD ALI Alias DANTON Bin BUGEM (Alm) dan JUMADIN Alias WIN Bin SAMSUL HAMIDI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren yang ditandatangani oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren atas nama Mulyadi dengan Nomor : 067/61047/BB/2025 tanggal 14 Mei 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :
- 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,08 (Nol Koma Nol Delapan) Gram.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa Jumadin Armedi Alias Win Bin Samsul Hamidi pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Desa Singah Mulo Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula penangkapan yang dilakukan oleh saksi Andrei Bastian Lubis, saksi Muhammad Arsad, dan saksi Rayvani Sebastian L. beserta anggota Resnarkoba lainnya terhadap saksi Muhammad Ali Alias Danton Bin Bugem (Alm) pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib, saksi Andrei Bastian Lubis, saksi Muhammad Arsad, dan saksi Rayvani Sebastian L. beserta anggota Resnarkoba lainnya mendapatkan informasi dari pengakuan saksi Muhammad Ali Alias Danton Bin Bugem (Alm) bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap saksi Muhammad Ali Alias Danton Bin Bugem (Alm) tersebut dibeli oleh saksi Muhammad Ali Alias Danton Bin Bugem (Alm) dari terdakwa. Kemudian berdasarkan pengakuan dari saksi Muhammad Ali Alias Danton Bin Bugem (Alm) tersebut, saksi Andrei Bastian Lubis, saksi Muhammad Arsad, dan saksi Rayvani Sebastian L. beserta anggota Resnarkoba lainnya langsung melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib anggota Resnarkoba setelah menangkap saksi Muhammad Ali Alias Danton Bin Bugem (Alm) saat di perjalanan di Desa Singah Mulo Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues, melihat 2 (dua) orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor, dan saksi Muhammad Ali Alias Danton memberitahu anggota Resnarkoba bahwa salah satu dari yang naik sepeda motor tersebut adalah terdakwa yang sedang dicari oleh anggota Resnarkoba tersebut, kemudian anggota Resnarkoba memberhentikan sepeda motor yang sedang melaju tersebut, dan saat di berhentikan diketahui bahwa yang sedang bersama dengan terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah Sdr. ABDUL GANI, kemudian anggota Resnarkoba langsung menggeledah dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ukuran kecil, sedangkan terdakwa langsung melarikan diri dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Putih dengan nomor polisi BL 4891 HI ke arah Aceh Tenggara. Selanjutnya setelah dilakukan pengejaran, terdakwa terjatuh dari sepeda motor dan berhasil di amankan oleh anggota Resnarkoba, dan setelah digeledah anggota Resnarkoba menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam kantong celana yang dikenakan oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa mengakui ia ada menjual narkotika jenis sabu kepada saksi Muhammad Ali Alias Danton Bin Bugem (Alm), dan narkotika jenis sabu tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang bernama Sdr. RAMADHAN (DPO) yang berada di Desa Lawe Ijo Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Gayo Lues untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 3408/NNF/2025 tanggal 2 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan :
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,10 (nol koma satu nol) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,08 (nol koma nol delapan) gram, yang dalam kesimpulan bahwa barang bukti milik atas nama Tersangka MUHAMMAD ALI Alias DANTON Bin BUGEM (Alm) dan JUMADIN Alias WIN Bin SAMSUL HAMIDI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren yang ditandatangani oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren atas nama Mulyadi dengan Nomor : 067/61047/BB/2025 tanggal 14 Mei 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :
- 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,08 (Nol Koma Nol Delapan) Gram.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa ia terdakwa Jumadin Armedi Alias Win Bin Samsul Hamidi pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di kebun milik terdakwa di Desa Singah Mulo Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Menyalah Gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira Pukul 17.00 Wib terdakwa yang pada saat itu berada di Desa Kutalesung Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara menyuruh teman terdakwa yang bernama Sdr. KADAT (DPO) untuk membelikan narkotika jenis sabu kepada Sdr. RAMADHAN (DPO) dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu yang dibelikan oleh Sdr. KADAT (DPO), kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Kabupaten Aceh Tenggara. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa menyuruh Sdr. KADAT (DPO) untuk membelikan narkotika jenis sabu dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa yang pada saat itu berada di kebun miliknya yang beralamat di Desa Singah Mulo Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues menggunakan narkotika jenis sabu yang telah dibeli sebelumnya oleh terdakwa tersebut dengan cara menyiapkan Aqua gelas, pipet, serta kaca pyrex kemudian merakitnya menjadi sebuah alat hisap narkotika jenis sabu (bong) kemudian terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam kaca pyrex tersebut kemudian terdakwa membakar kaca pyrex tersebut dan menghisapnya dari pipet sehingga mengeluarkan asap.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menyalah gunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu bagi diri sendiri.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : R/227/V/2025/Sidokkes tanggal 15 Mei 2025 dari Dokkes Polres Gayo Lues yang ditandatangani oleh dr. BASUNI Dokter Pemeriksa Polres Gayo Lues, telah dilaksanakan pemeriksaan Narkoba/NAPZA terhadap JUMADIN Alias WIN Bin SAMSUL HAMIDI dengan metode Rapid Immuno Assay (RIA) dengan hasil Positif Apmhetamine dan Methamphetamin, terdapat tanda-tanda gejala ketergantungan Narkoba/NAPZA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 3408/NNF/2025 tanggal 2 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan :
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,10 (nol koma satu nol) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,08 (nol koma nol delapan) gram, yang dalam kesimpulan bahwa barang bukti milik atas nama Tersangka MUHAMMAD ALI Alias DANTON Bin BUGEM (Alm) dan JUMADIN Alias WIN Bin SAMSUL HAMIDI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren yang ditandatangani oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren atas nama Mulyadi dengan Nomor : 067/61047/BB/2025 tanggal 14 Mei 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :
- 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,08 (Nol Koma Nol Delapan) Gram.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------- |