Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2025/PN Bkj | Admi Bakri | 1.Indra Gunawan 2.Ali Makmur |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2025/PN Bkj | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Dalam provisi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan putusan provisi ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta ( Uitvoerbaar bij voorraad ) kendati adanya verzet, banding maupun kasasi.
Dalam pokok perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan beberapa tanah seluas lebih kurang 66.757 M2 yang terletak di Pinturime Kampung Terilis Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues sah milik Penggugat; 3. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah Penggugat dan mengusir Penggugat dari tanah miliknya serta membongkar rumah gubuk yang dibangun oleh Penggugat, dan melarang Penggugat mengusahai tanah miliknya sehingga Penggugat tidak dapat memanen tanaman Pohon Pisang, Kemiri, Petai, Jagung yang ditanam oleh Penggugat, serta tindakan dan perbuatan Tergugat II yang mengusai tanah milik Penggugat tanpa izin dari Penggugat dengan menyewakan tanah tersebut kepada Turut Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad ); 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng yaitu a) Kerugian Materil yang di alami Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); b) Kerugian Moril yang dialami Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah); 4. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan dalam perkara ini; 6. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah Penggugat dan mengusir Penggugat dari tanah miliknya serta membongkar rumah gubuk yang dibangun oleh Penggugat, dan melarang Penggugat mengusahai tanah miliknya sehingga Penggugat tidak dapat memanen tanaman Pohon Pisang, Kemiri, Petai, Jagung yang ditanam oleh Penggugat, serta tindakan dan perbuatan Tergugat II yang mengusai tanah milik Penggugat tanpa izin dari Penggugat dengan menyewakan tanah tersebut kepada Turut Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad ); 7. Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan tanah terperkara atau mengembalikan tanah tersebut dalam keadaan kosong kepada Penggugat; 8. Menghukum Para Tergugat, dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Atau : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat bermohon untuk mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |