Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2026/PN Bkj 1.Rafiqa Humaira Bawarith
2.Putri Maisyarah, S.H.
BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 33/Pid.B/2026/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-662/L.1.26.5/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rafiqa Humaira Bawarith
2Putri Maisyarah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

KESATU:

------- Bahwa Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI pada waktu-waktu antara bulan Juli tahun 2022 sampai dengan bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, yang bertempat di Desa Persiapan Melelang Jaya Desa Persada Tongra Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:--------------

  • Bahwa awalnya pada tahun 2021 Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI bersama dengan saksi SAHIRI Alias MAK PAGO Binti Alm. ABDULLAH sering datang kerumah saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN yang beralamat di Desa Melelang Jaya untuk berbelanja kebutuhan makanan dan minuman di UD. Leli milik saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN yang mana pada saat itu ada kegiatan proyek multiyer atau pembuatan jalan lintas Tongra Abdya, dan dikarenakan Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI dan saksi SAHIRI Alias MAK PAGO Binti Alm. ABDULLAH sudah kenal dekat dengan saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN dan juga istri saksi korban atas nama saksi RUSDIANA Alias RUS Binti Alm. ANDAH selanjutnya Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI dan saksi SAHIRI Alias MAK PAGO Binti Alm. ABDULLAH menggunakan rumah saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN untuk tempat memasak anggota kerja Lembah Alas.
  • Bahwa kemudian pada saat saksi SAHIRI Alias MAK PAGO Binti Alm. ABDULLAH dan Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI tinggal dirumah saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN, saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN bercerita dengan Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI bahwa hendak membeli mobil Innova Solar secara kredit, kemudian Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI mengatakan kepada saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN “belikan terus mobil Inova solar bang”, dan pada saat itu istri saksi korban RUSDIANA Alias RUS Binti Alm. ANDAH sempat melarang untuk membeli mobil tersebut dan kemudian Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI menyampaikan “belikan terus bang saying abang sama kakak kalau berpergian susah tidak ada mobil”, lalu saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN mengatakan “uangnya belum cukup”, kemudian Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI menjawab “cicili sama saya bang uangnya saya pakai dulu untuk uang proyek, nanti setelah terkumpul baru dibeli” dan saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN pun mempercayainya dan menjawab “ia kalau begitu”.
  • Bahwa kemudian saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN mencicil untuk pembelian mobil tersebut baik secara transfer maupun cash yang dilakukan secara bertahap.
  • Bahwa saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN ada mentransfer ke nomor rekening BSI : 1060222513 atas nama AFRILIAN MAHENDRA, ke nomor rekening milik JUWITA NINGSIH SEMBIRING sebesar Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah)  dan ke nomor rekening milik GINTING sebesar Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) serta ada pula memberikannya secara cash.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN mengatakan kepada Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI “ada orang jual mobil di Meulaboh, macam mana apa gak kita tengok dulu, lalu Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI menjawab “ayo kita tengok”.
  • Bahwa setelah percakapan tersebut, saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN langsung pergi ke Meulaboh bersama dengan Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI dan saksi SAHIRI Alias MAK PAGO Binti Alm. ABDULLAH dengan menggunakan mobil Innova warna abu-abu. Kemudian sesampainya saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN, Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI dan saksi SAHIRI Alias MAK PAGO Binti Alm. ABDULLAH di Meulaboh, Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI melihat mobil tersebut secara langsung dan mengatakan “tidak bagus mobil itu, kita cari mobil yang lain aja”, namun hingga sampai saat ini mobil tersebut tidak pernah dicarikan oleh Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI, emas London sebanyak 4 (empat) mayam juga tidak dikembalikan oleh saksi SAHIRI Alias MAK PAGO Binti Alm. ABDULLAH  dan barang dagangan yang diambil oleh saksi SAHIRI Alias MAK PAGO di UD. Leli milik saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN sejumlah Rp20.951.000,- ( Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah )  juga tidak dibayarkan.
  • Bahwa saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN ada beberapa kali mentransfer sejumlah uang ke rekening yang berbeda, antara lain:
  1. Pada tanggal 11 Januari 2024, saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN melalui BSI Link UD. Faqih Terangun Dusun Sena Rebung mentransfer sebesar Rp4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah );
  2. Pada tanggal 8 Februari 2024 melalui rekening Bank Aceh Syariah ditransfer ke rekening atas nama KARTINI sebesar Rp1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah );
  3. Transfer melalui rekening BSI link Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  4. Pada tanggal 08 Februari 2024, ditransfer melalui akun DANA sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  5. Pada tanggal 10 Oktober 2023, saksi korban  ADIN Bin Alm. HASAN ada mentransper melalui BSI link an. SERAN yang pada saat itu di transper melalui Bsi to bersama-Bsi mobile/806172565504/943204 dengan Nominal Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening atas nama GINTING;
  6. Ke rekening atas nama JUWITA NINGSIH SEMBIRING saksi korban  ADIN Bin Alm. HASAN ada melakukan trasfer melalui Bsi Link sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang mana bukti transfer sudah tidak ada lagi dikarenakan sudah hilang.
  7. Ke rekening an. BUDIONO saksi korban  ADIN Bin Alm. HASAN ada mentransfer melalui BRI Link kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) yang mana bukti transfer sudah tidak ada lagi tanggal pengiriman dikarenakan sudah hilang.

Dan ada beberapa kali transfer yang sudah saksi korban  ADIN Bin Alm. HASAN tidak ingat lagi dikeranakan sudah lama, namun sesuai dengan catatan saksi korban  ADIN Bin Alm. HASAN, saksi korban saksi korban  ADIN Bin Alm. HASAN ada melakukan transfer sejumlah ;

  1. Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah );
  2. Rp. 2.500.000,-( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah );
  3. Rp. 2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah );
  4. Rp. 10.040.000,- ( Sepuluh Juta Empat Puluh Ribu Rupiah ).

Kemudian secara cash sesuai dengan catatan saksi korban  ADIN Bin Alm. HASAN:

  1. Saksi korban  ADIN Bin Alm. HASAN ada menyerahkan uang cash melalui saksi SAHIRI Alias MAK PAGO sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah ) di Desa Penosan Kec. Blangjerango Kab. Gayo Lues;
  2. Saksi korban  ADIN Bin Alm. HASAN ada menyerahkan uang cash sebesar Rp. 2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah ) di Melelang Jaya Kec. Terangun Kab. Gayo Lues;
  3. Saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN ada menyerahkan uang cash sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) di Melelang Jaya Kec. Terangun Kab. Gayo Lues.

Dan pada saat itu  Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI ada membawa toke kemiri yang tidak saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN ketahui lagi namanya, yang mana kemudian saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN menjual hasil panen berupa kemiri dan pada saat itu Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI ada mengambil uang sisa Kemiri sejumlah Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) yang mana uang tersebut akan digunakan untuk tambahan pembelian mobil.

  • Bahwa selain uang untuk pembelian mobil, Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI ada juga menguasai 1 (satu) buah BPKB mobil Pick Up dengan nomor polisi BK 8510 FW dengan merek DAIHATSU / S401RP-PMREJJHA tahun 2013 warna hitam nomor rangka : MHKP3BA1JDK051927, nomor mesin: MA69953 atas nama pemilik sesuai dengan BPKB an. SUYATMO yang saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN beli secara seken. 
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN dan istri saksi korban RUSDIANA Alias RUS Binti Alm. ANDAH mengalami kerugian sebanyak Rp194.000.000,- ( Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah ) dan 1 (satu) buah BPKB mobil Pick Up.

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI pada waktu-waktu antara bulan Juli tahun 2022 sampai dengan bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, yang bertempat di Desa Persiapan Melelang Jaya Desa Persada Tongra Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:----------------------------------

  • Bahwa awalnya pada tahun 2021 Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI bersama dengan saksi SAHIRI Alias MAK PAGO Binti Alm. ABDULLAH sering datang kerumah saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN yang beralamat di Desa Melelang Jaya untuk berbelanja kebutuhan makanan dan minuman di UD. Leli milik saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN yang mana pada saat itu ada kegiatan proyek multiyer atau pembuatan jalan lintas Tongra Abdya, dan dikarenakan Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI dan saksi SAHIRI Alias MAK PAGO Binti Alm. ABDULLAH sudah kenal dekat dengan saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN dan juga istri saksi korban atas nama saksi RUSDIANA Alias RUS Binti Alm. ANDAH selanjutnya Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI dan saksi SAHIRI Alias MAK PAGO Binti Alm. ABDULLAH menggunakan rumah saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN untuk tempat memasak anggota kerja Lembah Alas.
  • Bahwa kemudian pada saat saksi SAHIRI Alias MAK PAGO Binti Alm. ABDULLAH dan Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI tinggal dirumah saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN, saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN bercerita dengan Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI bahwa hendak membeli mobil Innova Solar secara kredit, kemudian Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI mengatakan kepada saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN “belikan terus mobil Inova solar bang”, dan pada saat itu istri saksi korban RUSDIANA Alias RUS Binti Alm. ANDAH sempat melarang untuk membeli mobil tersebut dan kemudian Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI menyampaikan “belikan terus bang saying abang sama kakak kalau berpergian susah tidak ada mobil”, lalu saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN mengatakan “uangnya belum cukup”, kemudian Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI menjawab “cicili sama saya bang uangnya saya pakai dulu untuk uang proyek, nanti setelah terkumpul baru dibeli” dan saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN pun mempercayainya dan menjawab “ia kalau begitu”.
  • Bahwa kemudian saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN mencicil untuk pembelian mobil tersebut baik secara transfer maupun cash yang dilakukan secara bertahap.
  • Bahwa saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN ada mentransfer ke nomor rekening BSI : 1060222513 atas nama AFRILIAN MAHENDRA, ke nomor rekening milik JUWITA NINGSIH SEMBIRING sebesar Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah)  dan ke nomor rekening milik GINTING sebesar Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) serta ada pula memberikannya secara cash.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN mengatakan kepada Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI “ada orang jual mobil di Meulaboh, macam mana apa gak kita tengok dulu, lalu Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI menjawab “ayo kita tengok”.
  • Bahwa setelah percakapan tersebut, saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN langsung pergi ke Meulaboh bersama dengan Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI dan saksi SAHIRI Alias MAK PAGO Binti Alm. ABDULLAH dengan menggunakan mobil Innova warna abu-abu. Kemudian sesampainya saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN, Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI dan saksi SAHIRI Alias MAK PAGO Binti Alm. ABDULLAH di Meulaboh, Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI melihat mobil tersebut secara langsung dan mengatakan “tidak bagus mobil itu, kita cari mobil yang lain aja”, namun hingga sampai saat ini mobil tersebut tidak pernah dicarikan oleh Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI, emas London sebanyak 4 (empat) mayam juga tidak dikembalikan oleh saksi SAHIRI Alias MAK PAGO Binti Alm. ABDULLAH  dan barang dagangan yang diambil oleh saksi SAHIRI Alias MAK PAGO di UD. Leli milik saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN sejumlah Rp20.951.000,- ( Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah )  juga tidak dibayarkan.
  • Bahwa saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN ada beberapa kali mentransfer sejumlah uang ke rekening yang berbeda, antara lain:
  1. Pada tanggal 11 Januari 2024, saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN melalui BSI Link UD. Faqih Terangun Dusun Sena Rebung mentransfer sebesar Rp4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah );
  2. Pada tanggal 8 Februari 2024 melalui rekening Bank Aceh Syariah ditransfer ke rekening atas nama KARTINI sebesar Rp1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah );
  3. Transfer melalui rekening BSI link Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  4. Pada tanggal 08 Februari 2024, ditransfer melalui akun DANA sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  5. Pada tanggal 10 Oktober 2023, saksi korban  ADIN Bin Alm. HASAN ada mentransper melalui BSI link an. SERAN yang pada saat itu di transper melalui Bsi to bersama-Bsi mobile/806172565504/943204 dengan Nominal Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening atas nama GINTING;
  6. Ke rekening atas nama JUWITA NINGSIH SEMBIRING saksi korban  ADIN Bin Alm. HASAN ada melakukan trasfer melalui Bsi Link sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang mana bukti transfer sudah tidak ada lagi dikarenakan sudah hilang.
  7. Ke rekening an. BUDIONO saksi korban  ADIN Bin Alm. HASAN ada mentransfer melalui BRI Link kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) yang mana bukti transfer sudah tidak ada lagi tanggal pengiriman dikarenakan sudah hilang.

Dan ada beberapa kali transfer yang sudah saksi korban  ADIN Bin Alm. HASAN tidak ingat lagi dikeranakan sudah lama, namun sesuai dengan catatan saksi korban  ADIN Bin Alm. HASAN, saksi korban saksi korban  ADIN Bin Alm. HASAN ada melakukan transfer sejumlah ;

  1. Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah );
  2. Rp. 2.500.000,-( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah );
  3. Rp. 2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah );
  4. Rp. 10.040.000,- ( Sepuluh Juta Empat Puluh Ribu Rupiah ).

Kemudian secara cash sesuai dengan catatan saksi korban  ADIN Bin Alm. HASAN:

  1. Saksi korban  ADIN Bin Alm. HASAN ada menyerahkan uang cash melalui saksi SAHIRI Alias MAK PAGO sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah ) di Desa Penosan Kec. Blangjerango Kab. Gayo Lues;
  2. Saksi korban  ADIN Bin Alm. HASAN ada menyerahkan uang cash sebesar Rp. 2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah ) di Melelang Jaya Kec. Terangun Kab. Gayo Lues;
  3. Saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN ada menyerahkan uang cash sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) di Melelang Jaya Kec. Terangun Kab. Gayo Lues.

Dan pada saat itu  Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI ada membawa toke kemiri yang tidak saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN ketahui lagi namanya, yang mana kemudian saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN menjual hasil panen berupa kemiri dan pada saat itu Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI ada mengambil uang sisa Kemiri sejumlah Rp. 12.000.000.,- (Dua Belas Juta Rupiah) yang mana uang tersebut akan digunakan untuk tambahan pembelian mobil.

  • Bahwa selain uang untuk pembelian mobil, Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI ada juga menggelapkan 1 (satu) buah BPKB mobil Pick Up dengan nomor polisi BK 8510 FW dengan merek DAIHATSU / S401RP-PMREJJHA tahun 2013 warna hitam nomor rangka : MHKP3BA1JDK051927, nomor mesin: MA69953 atas nama pemilik sesuai dengan BPKB an. SUYATMO yang saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN beli secara seken.  Yang mana BPKB tersebut saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN serahkan kepada Terdakwa BUDIONO Alias BUDI Bin SUPANDI pada saat hendak mengurus pajak mobil.
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi korban ADIN Bin Alm. HASAN dan istri saksi korban RUSDIANA Alias RUS Binti Alm. ANDAH mengalami kerugian sebanyak Rp194.000.000,- ( Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah ) dan 1 (satu) buah BPKB mobil Pick Up.

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya