| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 10 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
1/Pdt.G/2026/PN Bkj |
| Tanggal Surat |
Senin, 09 Mar. 2026 |
| Nomor Surat |
/ |
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MP Anrico Pasaribu | Iskandar Ismail |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT Rosin Trading International | | 2 | Harun Sengul |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Rudi Pribadi, S.H. | PT Rosin Trading International | | 2 | Rudi Pribadi, S.H. | Harun Sengul | | 3 | Deddy Mayzarsyah S.H. | PT Rosin Trading International | | 4 | Deddy Mayzarsyah S.H. | Harun Sengul | | 5 | Tri Sandi Muji Areza, S.H, M.H. | PT Rosin Trading International | | 6 | Tri Sandi Muji Areza, S.H, M.H. | Harun Sengul | | 7 | Qinan Ghozali, S.H. | PT Rosin Trading International | | 8 | Qinan Ghozali, S.H. | Harun Sengul |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
A. DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan provisi Penggugat;
- Memerintahkan Para Tergugat menunda pelaksanaan keputusan RUPS;
- Melarang pengalihan saham dan aset;
- Melarang perubahan Anggaran Dasar selama perkara berjalan.
B. DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat pemegang saham sah 6% (18.000 lembar);
- Menyatakan keputusan RUPS yang menghapus saham Penggugat batal dan tidak sah;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat memulihkan kedudukan hukum Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp2.400.000.000,-;
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,-;
- Menyatakan Para Tergugat telah lalai dan tidak beritikad baik karena mengabaikan Somasi I dan II;
- Memerintahkan audit forensik independen laporan keuangan tahun buku 2023–2025;
- Menghukum TERGUGAT I membuka seluruh dokumen keuangan 2023–2025;
- Meletakkan sita jaminan atas saham dan aset TERGUGAT I;
- Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |