| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Pertama
------- Bahwa terdakwa HUSNI Alias ACENG Bin SUYATNO pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Lintung Desa Bustanussalam Kecamatan Blangekejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib saat terdakwa menghubungi saksi SARIMAN Alias IMAN Bin M ALI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menggunakan aplikasi Whatsapp yang ada di dalam 1 (satu) buah Laptop Merk Lenovo Warna Hitam Prosesor Intel (R) Core i3-606U untuk memesan Narkotika jenis Sabu. Kemudian terdakwa pertama membeli 1 paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa kembali memesan yang kedua kalinya dihari yang sama 1 paket Narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa mentransfer dari Akun Dana terdakwa ke Dana dengan Nomor 082217113275 atas nama SARIMAN sejumlah Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) selanjutnya saksi SARIMAN Alias IMAN Bin M ALI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut ke tempat terdakwa sedang bekerja yakni di Desa Bustanussalam Kecamatan Blangekejeren Kabupaten Gayo Lues.--
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wib personil Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapatkan informasi ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di seputaran Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues kemudian personil Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan patroli di sekitaran tempat yang maksud dan melihat ada seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri orang yang dicurigai akan menjual narkotika jenis sabu dimana pada saat itu terdakwa sedang bekerja sebagai buruh bangunan di salah satu rumah yang dekat dengan pos keamanan Desa. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib personil Satresnarkoba Polres Gayo Lues langsung mendatangi orang yang dicurigai tersebut saat terdakwa sedang bekerja membuat teras rumah milik saksi SOPIAN HELMI. Lalu personil Satresnarkoba Polres Gayo Lues memastikan identitas terdakwa dan pada saat itu dilakukan penggeledahan kepada terdakwa yang disaksikan oleh pemilik rumah yakni saksi SOPIAN HELMI kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah topi warna abu-abu Army yang dipakai terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,23 Gr ( Nol Koma Dua Puluh Tiga Gram ). Selanjutnya setelah dilakukan introgasi terdakwa melakukan pemesanan narkotika jenis sabu dengan melalui alat komunikasi yakni 1 (satu) buah Laptop Merk Lenovo Warna Hitam Prosesor Intel (R) Core i3-606U serta ditempat bekerja terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Bungkus Rokok Merk Raiders, 1 (satu) buah Kaca Piryex, 1 (satu) buah Mancis warna merah, 1 (satu) buat alat hisap ( Boong ).---
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 7560/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Pemeriksa HENDRI D. GINITNG, S.Si., M.Si dan Dr. SUPIYANI, M.Si terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0,23 Gram (nol koma dua puluh tiga) Gram dan berat netto 0,08 (nol koma nol depalan) gram milik tersangka atas nama HUSNI Alias ACENG Bin SUYATNO, SARIMAN Alias IMAN Bin M. Ali dan MUZAKKIR Alias ZAKIR Bin RAMLI AR, adalah benar benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren yang ditandatangani oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren atas nama Mulyadi dengan Nomor : 102/B/61047/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,23 Gr ( Nol Koma Dua Puluh Tiga Gram.---------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
------- Bahwa terdakwa HUSNI Alias ACENG Bin SUYATNO pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Lintung Desa Bustanussalam Kecamatan Blangekejeren Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wib personil Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapatkan informasi ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di seputaran Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues kemudian personil Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan patroli di sekitaran tempat yang maksud dan melihat ada seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri orang yang dicurigai akan menjual narkotika jenis sabu dimana pada saat itu terdakwa sedang bekerja sebagai buruh bangunan di salah satu rumah yang dekat dengan pos keamanan Desa. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib personil Satresnarkoba Polres Gayo Lues langsung mendatangi orang yang dicurigai tersebut saat terdakwa sedang bekerja membuat teras rumah milik saksi SOPIAN HELMI. Lalu personil Satresnarkoba Polres Gayo Lues memastikan identitas terdakwa dan pada saat itu dilakukan penggeledahan kepada terdakwa yang disaksikan oleh pemilik rumah yakni saksi SOPIAN HELMI kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah topi warna abu-abu Army yang dipakai terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,23 Gr ( Nol Koma Dua Puluh Tiga Gram ). Selanjutnya setelah dilakukan introgasi terdakwa melakukan pemesanan narkotika jenis sabu dengan melalui alat komunikasi yakni 1 (satu) buah Laptop Merk Lenovo Warna Hitam Prosesor Intel (R) Core i3-606U serta ditempat bekerja terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Bungkus Rokok Merk Raiders, 1 (satu) buah Kaca Piryex, 1 (satu) buah Mancis warna merah, 1 (satu) buat alat hisap ( Boong ).---
- Bahwa selanjutnya terdakwa mendapat Narkotika jenis Sabu tersebut dari saksi SARIMAN Alias IMAN Bin M ALI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara menghubungi menggunakan Whatsaaps yang ada di laptop serta selanjutnya terdakwa mentransfer dari Akun Dana terdakwa ke Dana dengan Nomor 082217113275 atas nama SARIMAN, pertama sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kedua sejumlah Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah).--------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.--------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 7560/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Pemeriksa HENDRI D. GINITNG, S.Si., M.Si dan Dr. SUPIYANI, M.Si terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0,23 Gram (nol koma dua puluh tiga) Gram dan berat netto 0,08 (nol koma nol depalan) gram milik tersangka atas nama HUSNI Alias ACENG Bin SUYATNO, SARIMAN Alias IMAN Bin M. Ali dan MUZAKKIR Alias ZAKIR Bin RAMLI AR, adalah benar benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren yang ditandatangani oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren atas nama Mulyadi dengan Nomor : 102/B/61047/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,23 Gr ( Nol Koma Dua Puluh Tiga Gram.-------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga
------- Bahwa terdakwa HUSNI Alias ACENG Bin SUYATNO pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Lintung Desa Bustanussalam Kecamatan Blangekejeren Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Menyalah Gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat terdakwa berada di bawah pohon Mangga ditempat pekerjaannya lalu melakukan menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan cara terdakwa ambil 1 (buah) botol aqua lalu terdakwa lobangi tutup nya dengan 1 (satu) lobang sebelah kiri dan 1 (satu) lobang lagi sebelah kanan dengan mengunaka Api kemudian terdakwa ambil 3 (tiga) buah pipet dan 1 (satu) pipet lagi untuk sekop guna nya untuk mengambil sabu baru dari plastik saya mengambil 1 (satu) pipa kaca /pirek lulu kemudian terdakwa masukan 1 (satu) buah pipet kedalam lobang tutup botol sebelah kana dan lalu 2 (dua) buah pipet selanjutnya menyambung menjadi 1(satu) lalu memasukan kedalam lubang sebelah kiri, setelah selesai terdakwa mengambil 1 (satu) pipa kaca pirek dan memasukan Narkotika Jenis Sabu dengan sekop dan memasukan ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca pirek lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah jarum dan memasukan kedalam mancis untuk menjadi sumbu kompor pembakar narkotika jenis sabu setelah itu dibakar dan terdakwa hisab pada saat tersebut.-
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa hak atau melawan hukum karena terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, karena penggunaan Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 7560/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Pemeriksa HENDRI D. GINITNG, S.Si., M.Si dan Dr. SUPIYANI, M.Si terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0,23 Gram (nol koma dua puluh tiga) Gram dan berat netto 0,08 (nol koma nol depalan) gram milik tersangka atas nama HUSNI Alias ACENG Bin SUYATNO, SARIMAN Alias IMAN Bin M. Ali dan MUZAKKIR Alias ZAKIR Bin RAMLI AR, adalah benar benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren yang ditandatangani oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren atas nama Mulyadi dengan Nomor : 102/B/61047/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,23 Gr ( Nol Koma Dua Puluh Tiga Gram.-------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------- |