Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Bkj 1.Muhammad Iqbal, S.H.
2.MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
Ferdi Satria Syahputra Alias Ferdi Bin Ridwan Kasri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-220/L.1.26/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Iqbal, S.H.
2MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ferdi Satria Syahputra Alias Ferdi Bin Ridwan Kasri[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rahman Nasution, S.H.Ferdi Satria Syahputra Alias Ferdi Bin Ridwan Kasri
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa FERDI SATRIA SYAHPUTRA Alias FERDI Bin RIDWAN KASRI bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan Saksi ZULHAM Alias IMAM Bin RAHMAD (Dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 di pinggir jalan Dusun Raklunung Desa Gele Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut : ----------------------

  • Bermula pada hari senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa ditelpon oleh kawan Terdakwa yang bernama FAUZI (DPO), dan saat itu FAUZI mengatakan bahwa ia sedang berada di Medan - Sumatera Utara dan ingin mengirim paket berisikan narkotika jenis sabu untuk dititipkan kepada Terdakwa karena FAUZI tidak berani membawa sendiri Narkotika jenis Sabu tersebut kembali ke Gayo Lues. Pada saat itu FAUZI menjanjikan imbalan kepada Terdakwa berupa Narkotika jenis Sabu untuk dikonsumsi oleh Terdakwa dan Terdakwa menyanggupi permintaan FAUZI. Kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 pagi hari sekira pukul 06.00 wib, Terdakwa dihubungi oleh sopir mobil Travel yang membawa paket kiriman dari FAUZI (DPO) dan saat itu Terdakwa mengarahkan sopir untuk bertemu di pinggir jalan Dusun Raklunung Desa Gele Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues dan menerima 1 (satu) paket yang berbentuk 1 (satu) buah kotak warna cokelat yang sudah di lakban. Setelah menerima paket yang menurut keterangan FAUZI (DPO) di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu, saat itu Terdakwa langsung menyimpan di rumah Terdakwa di Dusun Raklunung Desa Gele Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues, dan membiarkan paket tersebut. Kemudian pada sore harinya, dikarenakan Terdakwa hendak bekerja di kebun keluarganya yang berada di Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, Terdakwa pun kemudian membawa 1 (satu) buah kotak warna cokelat yang sudah di lakban tersebut ke Desa Agusen dan sekira pukul 18.00 wib, ketika Terdakwa sampai di rumah kosong milik orang tua Terdakwa yang berada di Desa Agusen Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues, pada saat itu Terdakwa langsung membuka isi paket kiriman yang sebelumnya dikirim oleh FAUZI, yang mana saat dibuka kotak tersebut berisikan 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bekas berwarna biru putih dan disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) pak plastik klip warna putih bening, 2 (dua) buah gunting, 3 (tiga) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet, berserta beberapa bungkus roti. Melihat Narkotika jenis sabu dalam jumlah yang banyak, Terdakwa pun langsung berpikir untuk mengambil sebagian Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara merobek ujung bagian plastik dan memindahkan sebagian Narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip warna putih bening yang Terdakwa ambil dari dalam tas hitam milik FAUZI menggunakan sendok sabu yang Terdakwa buat dari pipet warna putih bening, dan memaketnya sebanyak 3 (tiga) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening tanpa sepengetahuan FAUZI.
  • Setelah selesai memindahkan Narkotika jenis sabu, Terdakwa pun menutup kembali paket sabu yang sudah Terdakwa robek ujungnya tersebut dengan cara dibakar dan memasukkan kembali sabu tersebut ke dalam tas hitam dan meninggalkannya di rumah kosong milik orang tua Terdakwa yang saat itu dalam keadaan kosong, sedangkan terhadap 3 paket sabu yang sudah Terdakwa ambil dan kemas sebelumnya, Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah dompet warna cokelat milik FAUZI dan membawa tiga paket sabu tersebut ke rumah bibik Terdakwa yang juga orang tua dari Saksi ZULHAM Alias IMAM Bin RAHMAD yang berada tepat di depan rumah kosong milik orang tua Terdakwa dengan maksud untuk menumpang istirahat dan makan.
  • Selanjutnya pada malam harinya sekira pukul 22.00 wib, saat Terdakwa sedang duduk – duduk bersama dengan Saksi ZULHAM Alias IMAM Bin RAHMAD, saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi ZULHAM bahwa Terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi ZUHAM mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut di rumah kosong milik orang tua Terdakwa. Setelah sepakat untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut, Saksi ZULHAM langsung mengambil alat hisab sabu (Bong) yang biasa ia gunakan dan membawanya masuk ke rumah kosong milik orang tua Terdakwa melalui jendela, selanjutnya terdakwa dan saksi ZULHAM bersama–sama menggunakan narkotika jenis sabu di rumah tersebut dengan menggunakan alat hisab Sabu rakitan (BONG) milik Saksi ZULHAM, dan saat menggunakan Narkotika jenis sabu bersama Saksi ZULHAM, saat itu Terdakwa sempat membuat 1 paket kecil Narkotika jenis sabu yang Terdakwa ambil dari salah satu dari tiga paket sabu yang sebelumnya Terdakwa ambil dari 1 (satu) Paket Narkotika Sabu milik FAUZI. Setelah selesai menggunakan sabu, Terdakwa dan Saksi ZULHAM pun langsung kembali ke rumah Saksi ZULHAM dengan membawa 3 paket sabu terdiri dari 2 bungkus paket sedang yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dan 1 paket kecil yang terbuat dari pipet yang baru saja dibuat dan dimasukkan ke dalam dompet warna cokelat bersama dengan kaca pirek dan sendok takar sabu dengan tujuan untuk digunakan saat bekerja di kebun nantinya bersama Saksi ZULHAM, sedangkan 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening lainnya yang sebelumnya Terdakwa pisahkan dari Narkotika Sabu milik FAUZI, bersama dengan sabu milik FAUZI serta alat hisab sabu (BONG) milik Saksi ZULHAM Terdakwa tinggalkan di rumah kosong tersebut untuk digunakan nantinya ketika pulang dari kebun .
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 wib saat Terdakwa sedang duduk – duduk dengan Saksi ZULHAM di rumahnya, ada kawan Terdakwa bernama SUKRI (DPO) menghubungi Terdakwa dan menanyakan dimana bisa membeli Narkotika jenis sabu. Pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa ia sedang memiliki Narkotika jenis Sabu dan menawarkan untuk dijual kepada SUKRI dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian pada pagi harinya sekira pukul 09.00 wib, saat Terdakwa sedang berkebun bersama dengan Saksi ZULHAM, SUKRI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk memesan sabu dan Terdakwa mengatakan sore akan Terdakwa antar.
  • Lalu sekira pukul 14.00 wib Terdakwa bersama dengan Saksi ZULHAM pulang ke rumah orang tua Terdakwa yang ada di Desa Gele dengan maksud untuk mengambil baju dan beras sambil menjual sabu kepada SUKRI yang sebelumnya memesan Narkotika jenis sabu. Dan setelah Terdakwa sampai di rumah, Terdakwa istirahat sebentar hingga akhirnya pada sore hari sekira pukul 16.20 wib setelah disepakati dengan SUKRI untuk melakukan transaksi di Halaman Mesjid Desa Penampaan Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Pada saat itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat netto 0,56 Gr (nol koma lima enam gram) kepada Saksi ZULHAM dan memintanya untuk menyerahkan sabu tersebut kepada SUKRI. Setelah Narkotika jenis sabu Terdakwa serahkan, Terdakwa dan Saksi ZULHAM pun langsung berangkat menuju lokasi yang telah disepakati yakni di halaman masjid Desa Penampaan Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues menggunakan becak dengan maksud menemui SUKRI, lalu sesampainya di jembatan depan Pendopo Terdakwa dan saksi ZULHAM pun turun dari becak dan berjalan kaki ke arah parkiran masjid sesuai kesepakatan. Pada saat Terdakwa dan saksi ZULHAM sampai di halaman masjid, tiba – tiba datang beberapa orang anggota kepolisian mengamankan Terdakwa dan Saksi ZULHM dan langsung melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 2,32 Gr (dua koma tiga dua gram), 1 (satu) buah kaca pirek warna putih bening, 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet yang disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet warna cokelat serta 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y31 warna biru muda dengan nomor IMEI : 869701049238374 ditemukan petugas dari kantong celana yang Terdakwa kenakan dalam penguasaan Terdakwa, kemudian 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,56 Gr (nol koma lima enam gram) dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna merah dengan nomor IMEI : 8634880469437 ditemukan petugas dari kantong sweater hoodie Saksi ZULHAM dalam penguasaan Saksi ZULHAM. Kemudian setelah Terdakwa jelaskan kepada petugas jika sabu tersebut merupakan sabu yang di kirim kawan Terdakwa bernama FAUZI kepada Terdakwa dan masih ada barang bukti sabu lainnya yang disimpan di dalam rumah kosong milik orang tua Terdakwa yang terletak di Desa Agusen Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues, pada saat itu Terdakwa dan Saksi ZULHAM langsung dibawa petugas ke rumah tersebut untuk digeledah. Kemudian sekira pukul 17.30 wib petugas bersama perangkat desa melakukan penggeledahan rumah milik orang tua Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dan putih biru dengan berat 16,46 (enam belas koma empat enam gram), 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) pak plastik klip warna putih bening, 2 (dua) buah gunting, 3 (tiga) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah alat hisab sabu rakitan (BONG) yang terbuat dari botol susu bayi, 2 (dua) buah mancis yang salah satunya sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah kotak senter dan 1 (satu) buah tas warna hitam dari dalam rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi ZULHAM beserta barang bukti langsung di amankan petugas ke Polres Gayo Lues.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 121/61047/BB/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah Unit Blangkejeren yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh MULYADI dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa FERDI SATRIA SYAHPUTRA Alias FERDI Bin RIDWAN KASRI berupa:
  • 2 (dua) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 2,32 (dua koma tiga dua) gram;
  • 2 (dua) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dan biru dengan berat 16,46 (enam belas koma empat enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 7564/NNF/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi HENDRI D GINTING, S.Si., M. Si.  dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan 5 (lima) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung Narkotika, yang dalam kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama FERDI SATRIA SYAHPUTRA Alias FERDI Bin RIDWAN KASRI dan ZULHAM Alias IMAM Bin RAHMAD adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Barang bukti setelah diperiksa sisa dengan berat netto 8,50 (delapan koma lima nol) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan ketempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa FERDI SATRIA SYAHPUTRA Alias FERDI Bin RIDWAN KASRI pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di halaman Mesjid Desa Penampaan Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues dan di salah satu rumah yang terletak di Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut :------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 wib saat terdakwa dan Saksi ZULHAM sedang tidur–tiduran di kamar rumah saksi ZULHAM, Terdakwa kemudian ditelpon oleh teman Terdakwa bernama SUKRI (DPO) dan menanyakan kepada Terdakwa dimana bisa mendapatkan Narkotika jenis sabu. Pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa ia sedang memiliki Narkotika jenis Sabu dan menawarkan untuk dijual kepada SUKRI. Kemudian pada pagi harinya sekira pukul 09.00 wib, saat Terdakwa sedang berkebun bersama dengan Saksi ZULHAM, SUKRI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk memesan sabu dan Terdakwa mengatakan sore akan Terdakwa antar. Kemudian sekira pukul 14.00 wib terdakwa mengajak Saksi ZULHAM untuk pulang ke rumah orang tuanya yang berada di Dusun Raklunung Desa Gele Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues untuk mengambil baju dan beras sebagai bekal di kebun sekaligus untuk mengantar Narkotika jenis sabu kepada SUKRI (DPO). Sesampainya di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Desa Gele Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, Terdakwa dan saksi ZULHAM kemudian beristirahat sebentar. Selanjutnya sekira pukul 16.20 wib, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,56 (nol koma lima enam) gram kepada Saksi ZULHAM dan meminta saksi ZULHAM yang menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada SUKRI. Kemudian Terdakwa mengajak saksi ZULHAM untuk pergi ke Masjid Desa Penampaan untuk mengantar Narkotika jenis sabu yang sebelumnya di pesan oleh SUKRI tersebut. Kemudian terdakwa dan Saksi ZULHAM langsung berangkat menuju ke lokasi yang telah disepakati yaitu di halaman masjid Desa Penampaan Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues menggunakan becak dan sesampainya di jembatan depan Pendopo Terdakwa dan Saksi ZULHAM pun turun dan berjalan kaki ke arah parkiran masjid.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira Pukul 16.30. Wib anggota satresnarkoba Polres Gayo Lues menangkap dan mengamankan 2 (dua) Orang Laki-Laki di halaman masjid Desa Penampaan Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues yang mengaku bernama FERDI SATRIA SYAHPUTRA Alias FERDI Bin RIDWAN KASRI dan ZULHAM Alias IMAM Bin RAHMAD. Selanjutnya anggota satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penggeledahan terhadap keduanya, dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 2,32 Gr (dua koma tiga dua gram), 1 (satu) buah kaca pirek warna putih bening, 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet yang di simpan di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat serta 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y31 warna biru muda dengan nomor IMEI : 869701049238374 dari dalam kantong celana Terdakwa, sedangkan dari Saksi ZULHAM Alias IMAM Bin RAHMAD petugas menemukan barang bukti berupa  1 (satu) paket sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,56 Gr (nol koma lima enam gram) dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna merah dengan nomor IMEI : 8634880469437 dari dalam kantong sweater hoodie yang dipakai oleh terdakwa ZULHAM Alias IMAM Bin RAHMAD.

Setelah dilakukan Interogasi singkat, Terdakwa mengaku bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas dalam penguasaan Terdakwa dan Saksi ZULHAM tersebut adalah milik Terdakwa FERDI, yang diperoleh dengan cara dikirim oleh seseorang bernama FAUZI (DPO), lalu oleh Terdakwa sabu yang diterima tersebut diambil/dicuri sebagian tanpa sepengetahuan orang lain dan dibagi menjadi 4 paket sabu yang baru, dan barang bukti lain masih disimpan Terdakwa FERDI di rumah kosong milik orang tuanya yang terletak di Desa Agusen Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Bahwa tujuan Terdakwa dan saksi ZULHAM berada di lokasi halaman masjid Desa Penampaan Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues adalah sedang menunggu seseorang yang memesan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan cara meminta Terdakwa FERDI untuk menunjukkan barang bukti lain miliknya, kemudian sekira pukul 18.00 wib petugas bersama dengan perangkat Desa melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah milik orang tua Terdakwa yang terletak di Desa Agusen Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues, dan dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dan putih biru dengan berat 16,46 (enam belas koma empat enam gram), 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) pak plastik klip warna putih bening, 2 (dua) buah gunting, 3 (tiga) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah alat hisap sabu rakitan (BONG) yang terbuat dari botol susu bayi, 2 (dua) buah mancis yang salah satunya sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah kotak senter dan 1 (satu) buah tas warna hitam dari dalam rumah yang saat itu dalam keadaan kosong. Kemudian Terdakwa FERDI dan Saksi ZULHAM beserta barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Gayo Lues guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa FERDI dan Saksi ZULHAM tidak memiliki izin dari pejabat berwenang manapun dalam hal menjual, membeli, menerima, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 121/61047/BB/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah Unit Blangkejeren yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh MULYADI dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa FERDI SATRIA SYAHPUTRA Alias FERDI Bin RIDWAN KASRI berupa:
  • 2 (dua) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 2,32 (dua koma tiga dua) gram;
  • 2 (dua) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dan biru dengan berat 16,46 (enam belas koma empat enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 7564/NNF/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi HENDRI D GINTING, S.Si., M. Si.  dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan 5 (lima) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung Narkotika, yang dalam kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama FERDI SATRIA SYAHPUTRA Alias FERDI Bin RIDWAN KASRI dan ZULHAM Alias IMAM Bin RAHMAD adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Barang bukti setelah diperiksa sisa dengan berat netto 8,50 (delapan koma lima nol) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan ketempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------- Bahwa ia terdakwa FERDI SATRIA SYAHPUTRA Alias FERDI Bin RIDWAN KASRI pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “setiap penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 wib, Terdakwa ditelpon oleh kawan Terdakwa yang bernama FAUZI (DPO), dan saat itu FAUZI mengatakan bahwa ia sedang berada di Medan, Sumatera Utara dan ingin mengirim paket berisikan narkotika jenis sabu untuk dititipkan kepada Terdakwa karena FAUZI tidak berani membawa sendiri dan Terdakwa menyanggupi permintaan FAUZI. Kemudian pada hari Selasa pagi sekira pukul 06.00 wib, Terdakwa dihubungi oleh sopir mobil Travel yang membawa paket kiriman dari FAUZI (DPO) dan saat itu Terdakwa mengarahkan sopir untuk bertemu di pinggir jalan Dusun Raklunung Desa Gele Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues dan menerima 1 (satu) paket yang berbentuk 1 (satu) buah kotak warna coklat yang sudah di lakban. Setelah menerima paket yang menurut keterangan FAUZI (DPO) di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu, saat itu Terdakwa langsung menyimpan di rumah Terdakwa di Dusun Raklunung Desa Gele Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues, dan membiarkan paket tersebut. Kemudian pada sore harinya, di karenakan Terdakwa hendak berangkat ke Desa Agusen untuk pergi ke kebun keluarga yang ada di sana, Terdakwa pun membawa 1 (satu) paket yang berbentuk 1 (satu) buah kotak warna coklat yang sudah di lakban tersebut ke kebun, dan sekira pukul 18.00 wib ketika Terdakwa sampai di rumah kosong milik orang tua Terdakwavyang berada di Desa Agusen Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues, saat itu Terdakwa langsung membuka isi paket kiriman yang sebelumnya di kirim oleh FAUZI, yang mana saat dibuka, 1 (satu) buah kotak warna coklat tersebut berisikan 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bekas berwarna biru putih dan disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) pak plastik klip warna putih bening, 2 (dua) buah gunting, 3 (tiga) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet, berserta beberapa bungkus roti. Melihat sabu yang jumlahnya banyak, Terdakwa pun langsung berpikir untuk mengambil sebagian Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara Terdakwa merobek ujung bagian plastik dan memindahkan sebagian Narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip warna putih bening yang Terdakwa ambil dari dalam tas hitam milik FAUZI menggunakan sendok sabu yang Terdakwa buat dari pipet warna putih bening, dan membuat 3 (tiga) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening tanpa sepengetahuan FAUZI.
  • Setelah selesai mengambil Narkotika jenis sabu, Terdakwa pun menutup kembali paket sabu yang sudah Terdakwa robek ujungnya tersebut dengan cara di bakar dan memasukkan kembali sabu tersebut ke dalam tas hitam dan meninggalkannya di rumah ke dua milik orang tua Terdakwa yang saat itu dalam keadaan kosong, sedangkan terhadap 3 paket sabu yang sudah Terdakwa ambil dan buat sebelumnya, Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat milik FAUZI dan membawa tiga paket sabu tersebut ke rumah bibik Terdakwa yang juga orang tua dari Saksi ZULHAM Alias IMAM Bin RAHMAD  yang berada tepat di depan rumah kedua milik orang tua Terdakwa dengan maksud untuk numpang istirahat dan makan.
  • Lalu pada malam harinya sekira pukul 22.00 wib, saat Terdakwa sedang duduk – duduk bersama dengan Saksi ZULHAM Alias IMAM Bin RAHMAD, saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi ZULHAM bahwa Terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi ZUHAM mengajak Terdakwa Terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut. Kemudian Terdakwa bersama Saksi ZULHAM langsung menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut di rumah kosong milik orang tua Terdakwa yang berada di depan rumah Saksi ZULHAM  dengan cara masuk melalui jendela rumah karna rumah dalam keadaan kosong, dan caranya Terdakwa dan Saksi ZULHAM  menggunakan Narkotika jenis sabu adalah dengan menggunakan alat hisab Sabu rakitan (BONG) milik Saksi ZULHAM, dan saat menggunakan Narkotika jenis sabu bersama Saksi ZULHAM, saat itu Terdakwa sempat membuat 1 paket kecil Narkotika jenis sabu yang Terdakwa ambil dari salah satu dari tiga paket sabu yang sebelumnya Terdakwa ambil/curi milik FAUZI. Setelah selesai menggunakan sabu, Terdakwa dan Saksi ZULHAM  pun langsung kembali ke rumah Saksi ZULHAM dengan membawa 3 paket sabu terdiri dari 2 bungkus paket sedang yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dan 1 paket kecil yang terbuat dari pipet yang baru saja dibuat dan memasukkan nya kedalam dompet warna coklat bersama dengan kaca pirek dan sendok takar sabu dengan tujuan untuk digunakan saat bekerja di kebun nantinya bersama Saksi ZULHAM, sedangkan 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening lainnya yang sebelumnya Terdakwa curi, bersama dengan sabu milik FAUZI serta alat hisab sabu (BONG) milik Saksi ZULHAM Terdakwa tinggalkan di rumah kosong tersebut untuk digunakan nantinya ketika pulang dari kebun .
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 wib saat Terdakwa sedang duduk – duduk dengan Saksi ZULHAM di rumahnya, ada kawan Terdakwa bernama SUKRI (DPO) menghubungi Terdakwa dan menanyakan dimana bisa membeli Narkotika jenis sabu. Pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa ia sedang memiliki Narkotike jenis Sabu dan menawarkan untuk dijual kepada SUKRI dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian pada pagi harinya sekira pukul 09.00 wib, saat Terdakwa sedang berkebun bersama dengan Saksi ZULHAM, SUKRI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk memesan sabu dan Terdakwa mengatakan sore akan Terdakwa antar.
  • Lalu sekira pukul 14.00 wib Terdakwa bersama dengan Saksi ZULHAM pulang ke rumah orang tua Terdakwa yang ada di Desa Gele dengan maksud untuk mengambil baju dan beras sambil menjual sabu kepada SUKRI yang sebelumnya memesan Narkotika jenis sabu. Dan setelah Terdakwa sampai di rumah, Terdakwa istirahat sebentar hingga akhirnya pada sore hari sekira pukul 16.20 wib setelah disepakati dengan SUKRI untuk melakukan transaksi di Halaman Mesjid Desa Penampaan Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Pada saat itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat netto 0,56 Gr (nol koma lima enam gram) kepada Saksi ZULHAM dan memintanya untuk menyerahkan sabu tersebut kepada SUKRI. Setelah Narkotika jenis sabu Terdakwa serahkan, Terdakwa dan Saksi ZULHAM pun langsung berangkat menuju lokasi yang telah disepakati yakni di halaman masjid Desa Penampaan Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues menggunakan becak dengan maksud menemui SUKRI, lalu sesampainya di jembatan depan Pendopo Terdakwa dan saksi ZULHAM pun turun dari becak dan berjalan kaki ke arah parkiran masjid sesuai kesepakatan. Pada saat Terdakwa dan saksi ZULHAM sampai di halaman masjid, tiba – tiba datang beberapa orang anggota kepolisian mengamankan Terdakwa dan Saksi ZULHM dan langsung melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 2,32 Gr (dua koma tiga dua gram), 1 (satu) buah kaca pirek warna putih bening, 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet yang disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat serta 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y31 warna biru muda dengan nomor IMEI : 869701049238374 ditemukan petugas dari kantong celana yang Terdakwa kenakan dalam penguasaan Terdakwa, kemudian 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,56 Gr (nol koma lima enam gram) dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna merah dengan nomor IMEI : 8634880469437 ditemukan petugas dari kantong sweater hoodie Saksi ZULHAM dalam penguasaan Saksi ZULHAM. Kemudian setelah Terdakwa jelaskan kepada petugas jika sabu tersebut merupakan sabu yang di kirim kawan Terdakwa bernama FAUZI kepada Terdakwa dan masih ada barang bukti sabu lainnya yang disimpan di dalam rumah kosong milik orang tua Terdakwa yang terletak di Desa Agusen Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues, pada saat itu Terdakwa dan Saksi ZULHAM langsung dibawa petugas ke rumah tersebut untuk digeledah. Kemudian sekira pukul 17.30 wib petugas bersama perangkat desa melakukan penggeledahan rumah milik orang tua Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dan putih biru dengan berat 16,46 (enam belas koma empat enam gram), 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) pak plastik klip warna putih bening, 2 (dua) buah gunting, 3 (tiga) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah alat hisab sabu rakitan (BONG) yang terbuat dari botol susu bayi, 2 (dua) buah mancis yang salah satunya sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah kotak senter dan 1 (satu) buah tas warna hitam dari dalam rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi ZULHAM beserta barang bukti langsung diamankan petugas ke Polres Gayo Lues.
  • Bahwa awalnya tujuan Terdakwa mengambil/mencuri Narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk Terdakwa gunakan, namun karena ada kawan Terdakwa yang menanyakan dimana ada menjual Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sehingga timbul niatan Terdakwa untuk menjual Narkotika jenis sabu tersebut, dan awalnya Terdakwa memaketkan Narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket ke dalam plastik warna putih bening, sedangkan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan pipet warna putih bening Terdakwa bungkus bersama Saksi ZULHAM  pada saat sedang menggunakan Narkotika jenis sabu
  • Bahwa caranya Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu adalah setelah alat hisab sabu (BONG) siap digunakan, saat itu Terdakwa langsung mengambil sabu dari dalam kantong celana lalu memasukkan sebagian sabu kedalam kaca pirek menggunakan sendok sabu yang terbuat dari pipet warna putih bening, lalu membakar kaca yang sudah di isi Narkotika jenis sabu menggunakan korek/mancis dengan api kecil dan menghisab asab yang keluar melalui pipet pada sisa yang lainnya, dan ketika Terdakwa menggunakan sabu Terdakwa merasa bersemangat dalam beraktifitas dan tidak terasa ngantuk.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang manapun dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 121/61047/BB/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah Unit Blangkejeren yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh MULYADI dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa FERDI SATRIA SYAHPUTRA Alias FERDI Bin RIDWAN KASRI berupa :
  • 2 (dua) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 2,32 (dua koma tiga dua) gram;
  • 2 (dua) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dan biru dengan berat 16,46 (enam belas koma empat enam) gram.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 7564/NNF/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi HENDRI D GINTING, S.Si., M. Si.  dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan 5 (lima) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung Narkotika, yang dalam kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama FERDI SATRIA SYAHPUTRA Alias FERDI Bin RIDWAN KASRI dan ZULHAM Alias IMAM Bin RAHMAD adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : R/401/VIII/2025/SIDOKKES tanggal 20 Agustus 2025 dari Dokkes Polres Gayo Lues yang ditandatangani oleh dr. BASUNI Dokter Pemeriksa Polres Gayo Lues, telah dilaksanakan pemeriksaan Narkoba/NAPZA terhadap FERDI SATRIA SYAHPUTRA Alias FERDI Bin RIDWAN KASRI dengan metode Rapid Immuno Assay (RIA) dengan hasil positif Methamphetamine, terdapat tanda-tanda gejala ketergantungan Narkoba/NAPZA

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya