| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
------- Bahwa para terdakwa MUKMIN Bin SAMIN, dkk pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Cafe Nek Cikung yang beralamat di Desa Sentang, Kec. Blangkejeren, Kab. Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, serta turut serta melakukan tindak pidana”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 November 2025, saksi korban SAHARA ARIGA Alias SAHARA Binti ALI ASA dihubungi oleh Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN melalui whatsapp yang sebelumnya saksi korban SAHARA ARIGA Alias SAHARA Binti ALI ASA belum pernah mengenal Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN, dan selanjutnya keduanya mulai sering berkomunikasi. Kemudian Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN kembali menghubungi saksi korban SAHARA ARIGA Alias SAHARA Binti ALI ASA pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB, dengan Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN meminta untuk berjumpa dan menyuruh saksi korban SAHARA ARIGA Alias SAHARA Binti ALI ASA untuk menjemput Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN di Penginapan Renggali. Selanjutnya saksi korban SAHARA ARIGA Alias SAHARA Binti ALI ASA menjemput Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN kemudian keduanya menuju Cafe Nek Cikung yang beralamat di Desa Sentang, Kec. Blangkejeren, Kab. Gayo Lues untuk makan, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type F1C02N47L2A-P1 Model : Solo Tahun pembuatan 2025, Isi selinder : 110 cc, Nomor Rangka : MH1JMH214SK513749, Nomor mesin : JMH2E1512011, warna merah, No. Polisi BL-6761-BG milik saksi korban SAHARA ARIGA Alias SAHARA Binti ALI ASA;
- Bahwa sesaat kemudian Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN menghubungi adik kandungnya yaitu Terdakwa ISKANDAR MUDA SYAH Alias KANDAR Bin SAMIN untuk menjemput Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN ke Cafe Nek Cingkung tersebut, dan selanjutnya sampailah Terdakwa ISKANDAR MUDA SYAH Alias KANDAR Bin SAMIN bersama dengan Sdr. MAHYUDIN GELE Alias TONGAT ke Cafe tersebut dengan mengendarai mobil Avanza Putih, kemudian Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN menghampiri keduanya dan berkata “bentar lagi aja saya dijemput, kalian duluan saja”;
- Bahwa kemudian Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN kembali menghampiri saksi korban SAHARA ARIGA Alias SAHARA Binti ALI ASA dan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type F1C02N47L2A-P1 Model : Solo Tahun pembuatan 2025, Isi selinder : 110 cc, Nomor Rangka : MH1JMH214SK513749, Nomor mesin : JMH2E1512011, warna merah, No. Polisi BL-6761-BG milik saksi korban SAHARA ARIGA Alias SAHARA Binti ALI ASA tersebut dengan menyebutkan bahwa Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN ingin mengambil uang untuk diberikan kepada kedua rekan Terdakwa tersebut. Selanjutnya saksi korban SAHARA ARIGA Alias SAHARA Binti ALI ASA menyerahkan kunci motor miliknya kepada Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN dan meminjamkan sepeda motor miliknya tersebut lalu Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN langsung mengendarai sepeda motor tersebut;
- Selanjutnya Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN menuju ke Desa Gele tepatnya ke rumah Sdr. MAHYUDIN GELE Alias TONGAT, sesampainya di sana Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN bertemu dengan Terdakwa ISKANDAR MUDA SYAH Alias KANDAR Bin SAMIN dan Sdr. MAHYUDIN GELE Alias TONGAT. Bahwa Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN mengatakan kepada Terdakwa ISKANDAR MUDA SYAH Alias KANDAR Bin SAMIN “duluan saja, saya menggunakan sepeda motor ini saja”. Kemudian Terdakwa ISKANDAR MUDA SYAH Alias KANDAR Bin SAMIN bersama dengan Sdr. MAHYUDIN GELE Alias TONGAT berkendara ke Desa Panglima Linting, Kec. Dabun Gelang, Kab. Gayo Lues, tepatnya menuju ke rumah saksi ISMAIL SEKEDANG Alias ISMAIL Bin Alm. SAMIDIN;
- Bahwa sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN bersama dengan Sdr. MAHYUDIN GELE Alias TONGAT sampai di rumah saksi ISMAIL SEKEDANG Alias ISMAIL Bin Alm. SAMIDIN, disusul oleh Terdakwa ISKANDAR MUDA SYAH Alias KANDAR Bin SAMIN yang sebelumnya saat diperjalanan telah ditelfon oleh Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN untuk menjemputnya di sebuah rumah di Desa Panglima Linting atau tepatnya rumah saksi ISMAIL SEKEDANG Alias ISMAIL Bin Alm. SAMIDIN tersebut. Kemudian keempatnya duduk di depan rumah tersebut dan terjadilah transaksi tawar-menawar tersebut, Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN berkata “Pak, mau terima gadai?”, saksi ISMAIL SEKEDANG Alias ISMAIL Bin Alm. SAMIDIN menjawab “Boleh, tapi jelas (dengan maksud adalah surat-surat terkait sepeda motor tersebut)”, Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN “Jelas, Pak. Surat-surat sama saya, paling lama tiga minggu saya tebus kembali”, kemudian Terdakwa ISMAIL SEKEDANG Alias ISMAIL Bin Alm. SAMIDIN berkata “Apalagi kalau memang sudah selesai urusannya kan, terimalah terus uangnya”, dan transaksi gadai tersebut terjadi, selanjutnya para Terdakwa dan Sdr. MAHYUDIN GELE Alias TONGAT pergi;
- Bahwa kesepakatan harga gadai tersebut adalah senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan bukti yaitu berupa satu lembar kwitansi tertanggal 21 November 2025 yang ditandatangani oleh Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN. Kemudian Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN membagi uang tersebut kepada Terdakwa ISKANDAR MUDA SYAH Alias KANDAR Bin SAMIN sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kepada Sdr. MAHYUDIN GELE Alias TONGAT sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN gunakan untuk membayar utang, dan sisanya Terdakwa ISKANDAR MUDA SYAH Alias KANDAR Bin SAMIN gunakan untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut saksi korban SAHARA ARIGA Alias SAHARA Binti ALI ASA mengalami kerugian sejumlah lebih kurang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
--Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa para terdakwa MUKMIN Bin SAMIN, dkk pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Cafe Nek Cikung yang beralamat di Desa Sentang, Kec. Blangkejeren, Kab. Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, serta turut serta melakukan tindak pidana”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut:-
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 November 2025, saksi korban SAHARA ARIGA Alias SAHARA Binti ALI ASA dihubungi oleh Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN melalui whatsapp yang sebelumnya saksi korban SAHARA ARIGA Alias SAHARA Binti ALI ASA belum pernah mengenal Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN, dan selanjutnya keduanya mulai sering berkomunikasi. Kemudian Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN kembali menghubungi saksi korban SAHARA ARIGA Alias SAHARA Binti ALI ASA pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB, dengan Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN meminta untuk berjumpa dan menyuruh saksi korban SAHARA ARIGA Alias SAHARA Binti ALI ASA untuk menjemput Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN di Penginapan Renggali. Selanjutnya saksi korban SAHARA ARIGA Alias SAHARA Binti ALI ASA menjemput Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN kemudian keduanya menuju Cafe Nek Cikung yang beralamat di Desa Sentang, Kec. Blangkejeren, Kab. Gayo Lues untuk makan, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type F1C02N47L2A-P1 Model : Solo Tahun pembuatan 2025, Isi selinder : 110 cc, Nomor Rangka : MH1JMH214SK513749, Nomor mesin : JMH2E1512011, warna merah, No. Polisi BL-6761-BG milik saksi korban SAHARA ARIGA Alias SAHARA Binti ALI ASA;
- Bahwa sesaat kemudian Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN menghubungi adik kandungnya yaitu Terdakwa ISKANDAR MUDA SYAH Alias KANDAR Bin SAMIN untuk menjemput Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN ke Cafe Nek Cingkung tersebut, dan selanjutnya sampailah Terdakwa ISKANDAR MUDA SYAH Alias KANDAR Bin SAMIN bersama dengan Sdr. MAHYUDIN GELE Alias TONGAT ke Cafe tersebut dengan mengendarai mobil Avanza Putih, kemudian Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN menghampiri keduanya dan berkata “bentar lagi aja saya dijemput, kalian duluan saja”;
- Bahwa kemudian Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN kembali menghampiri saksi korban SAHARA ARIGA Alias SAHARA Binti ALI ASA dan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type F1C02N47L2A-P1 Model : Solo Tahun pembuatan 2025, Isi selinder : 110 cc, Nomor Rangka : MH1JMH214SK513749, Nomor mesin : JMH2E1512011, warna merah, No. Polisi BL-6761-BG milik saksi korban SAHARA ARIGA Alias SAHARA Binti ALI ASA tersebut dengan alasan ingin mengambil uang untuk diberikan kepada kedua rekan Terdakwa tersebut. Selanjutnya saksi korban SAHARA ARIGA Alias SAHARA Binti ALI ASA yang sudah percaya kepada Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN karena sudah cukup sering berkomunikasi lalu menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN dan Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN langsung mengendarai sepeda motor tersebut;
- Selanjutnya Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN menuju ke Desa Gele tepatnya ke rumah Sdr. MAHYUDIN GELE Alias TONGAT, sesampainya di sana Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN bertemu dengan Terdakwa ISKANDAR MUDA SYAH Alias KANDAR Bin SAMIN dan Sdr. MAHYUDIN GELE Alias TONGAT. Bahwa Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN mengatakan kepada Terdakwa ISKANDAR MUDA SYAH Alias KANDAR Bin SAMIN “duluan saja, saya menggunakan sepeda motor ini saja”. Kemudian Terdakwa ISKANDAR MUDA SYAH Alias KANDAR Bin SAMIN bersama dengan Sdr. MAHYUDIN GELE Alias TONGAT berkendara ke Desa Panglima Linting, Kec. Dabun Gelang, Kab. Gayo Lues, tepatnya menuju ke rumah saksi ISMAIL SEKEDANG Alias ISMAIL Bin Alm. SAMIDIN;
- Bahwa sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN bersama dengan Sdr. MAHYUDIN GELE Alias TONGAT sampai di rumah saksi ISMAIL SEKEDANG Alias ISMAIL Bin Alm. SAMIDIN, disusul oleh Terdakwa ISKANDAR MUDA SYAH Alias KANDAR Bin SAMIN yang sebelumnya saat diperjalanan telah ditelfon oleh Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN untuk menjemputnya di sebuah rumah di Desa Panglima Linting atau tepatnya rumah saksi ISMAIL SEKEDANG Alias ISMAIL Bin Alm. SAMIDIN tersebut. Kemudian keempatnya duduk di depan rumah tersebut dan terjadilah transaksi tawar-menawar tersebut, Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN berkata “Pak, mau terima gadai?”, saksi ISMAIL SEKEDANG Alias ISMAIL Bin Alm. SAMIDIN menjawab “Boleh, tapi jelas (dengan maksud adalah surat-surat terkait sepeda motor tersebut)”, Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN “Jelas, Pak. Surat-surat sama saya, paling lama tiga minggu saya tebus kembali”, kemudian Terdakwa ISMAIL SEKEDANG Alias ISMAIL Bin Alm. SAMIDIN berkata “Apalagi kalau memang sudah selesai urusannya kan, terimalah terus uangnya”, dan transaksi gadai tersebut terjadi, selanjutnya para Terdakwa dan Sdr. MAHYUDIN GELE Alias TONGAT pergi;
- Bahwa kesepakatan harga gadai tersebut adalah senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan bukti yaitu berupa satu lembar kwitansi tertanggal 21 November 2025 yang ditandatangani oleh Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN. Kemudian Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN membagi uang tersebut kepada Terdakwa ISKANDAR MUDA SYAH Alias KANDAR Bin SAMIN sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kepada Sdr. MAHYUDIN GELE Alias TONGAT sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Terdakwa MUKMIN Bin SAMIN gunakan untuk membayar utang, dan sisanya Terdakwa ISKANDAR MUDA SYAH Alias KANDAR Bin SAMIN gunakan untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut saksi korban SAHARA ARIGA Alias SAHARA Binti ALI ASA mengalami kerugian sejumlah lebih kurang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
--Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 496 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.- |