Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus-LH/2025/PN Bkj 1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2.MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
SAIFULLAH Alias IPUL Bin H. ADIS (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 64/Pid.Sus-LH/2025/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1839/L.1.26.3/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFULLAH Alias IPUL Bin H. ADIS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

------- Bahwa Terdakwa SAIFULLAH Alias IPUL Bin H. ADIS (Alm) secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri bersama dengan saksi ZULFIKAR Alias ZUL Bin KARDINATA (Alm) (dilakukan penuntutan dengan berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di SPBU 16.246.501 PT. KARMILA CHANDRA UTAMA Desa Rema Tue Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 09.30 Wib, anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues menerima informasi dari masyarakat bahwa ada perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak  yang disubsidi Pemerintah dan atau penyediaan dan penditribusiannya diberikan penugasan pemerintah sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU 16.246.501 PT. KARMILA CHANDRA UTAMA Desa Rema Tue Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues. Selanjutnya Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues langsung mendatangi SPBU 16.246.501 PT. KARMILA CHANDRA UTAMA Desa Rema Tue Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues tersebut. Lalu sekitar pukul 10.00 Wib anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues melihat terdakwa dengan operator SPBU 16.246.501 PT. KARMILA CHANDRA UTAMA yakni saksi ZULFIKAR Alias ZUL Bin KARDINATA (Alm) (dilakukan penuntutan dengan berkas perkara terpisah)  sedang melakukan penyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak  yang disubsidi Pemerintah dan atau penyediaan dan penditribusiannya diberikan penugasan pemerintah berupa pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa Pertalite kedalam Jerigen, mengetahui hal tersebut Unit Opsnal menanyakan kelengkapan administrasi atau ijin pengangkutan BBM berupa pertalite tersebut, namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya, sehingga terdakwa langsung diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit becak motor merek Verza dengan nomor polisi BL 3279 BD warna Hitam  Merah, No. Mesin: Kco2E 1068896, No. Rangka: MK1KC0218KKO68506; 1 (satu) Jerigen berisi 33 Liter Pertalite; dan 1 (satu) Jerigen berisi 33 Liter Pertalite dibawa ke kantor Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.---------------------
  • Bahwa cara terdakwa menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah berupa pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa Pertalite yakni terdakwa datang dan mengantri di  SPBU 16.246.501 PT. KARMILA CHANDRA UTAMA, lalu saat sampai ke antrian terdakwa, kemudian saksi ZULFIKAR Alias ZUL Bin KARDINATA (Alm) (dilakukan penuntutan dengan berkas perkara terpisah) selaku operator mengisi dua derijen dengan masing-masing berisi 33 Liter Pertalite dengan total 66 Liter Pertalite yang diangkut dengan becak motor yang dinaiki oleh terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa yang tidak memiliki ijin untuk kegiatan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya BBM berjenis Pertalite terdakwa belum membayar harga dari 66 Liter tersebut, dimana pembayaran biasanya oleh terdakwa setelah penjualan BBM berjenis Pertalite telah laku. Harga yang akan terdakwa bayar setelah laku dari 66 Liter BBM berjenis Pertalite tersebut ialah sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan harga beli perliternya adalah Rp. 10.500,- (Sepuluh Ribu Lima Ratus), yang selanjutnya dicer/dijual kembali oleh terdakwa dengan Harga jual sebesar Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah). ----------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa melakukan kegiatan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya BBM berjenis Pertalite sudah 2 (dua) kali, yakni yang pertama antara tanggal 15 s.d. 20 Oktober 2024 dan yang kedua pada tanggal 05 November 2024.----------------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya