Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2025/PN Bkj 1.Muhammad Iqbal, S.H.
2.MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
ADEL WAHYUDI Alias YUDI Bin PADRIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2025/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1765/L.1.26/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Iqbal, S.H.
2MOH. BARIS SIREGAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADEL WAHYUDI Alias YUDI Bin PADRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ABDUL RAHMAN NASUTIONADEL WAHYUDI Alias YUDI Bin PADRIANTO
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

KESATU:

------- Bahwa ia terdakwa ADEL WAHYUDI Alias YUDI Bin PADRIANTO pada hari Rabu tanggal 14 Mei tahun 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Raklunung Desa Gele Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”,  adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut :-----------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa Adel Wahyudi Alias Yudi Bin Padrianto dengan menggunakan 1 (satu) Unit handphone merk VIVO 1819 warna biru dengan nomor imei 864484046493558 dihubungi oleh saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu yang menyuruh terdakwa untuk datang ke rumah saksi Darma Endang yang terletak di Dusun Raklunung Desa Gele Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Kemudian terdakwa langsung pergi ke rumah saksi Darma Endang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan nopol BL 3760 BL yang mana di rumah tersebut biasanya dijadikan tempat terdakwa membantu saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu dalam menjual narkotika jenis sabu. Kemudian setelah terdakwa tiba di rumah saksi Darma Endang, saat itu saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu sudah berada disana sedang duduk di ruang tamu rumah tersebut bersama dengan saksi Darma Endang dan saksi Saraini Alias Eceng, kemudian terdakwa bergabung untuk duduk bersama di ruang tamu rumah tersebut sambil menunggu datangnya pembeli narkotika jenis sabu yang biasanya berhubungan secara langsung dengan saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu sebagaimana biasanya jika ada yang datang untuk membeli narkotika jenis sabu, terdakwa langsung menghampiri para pembeli narkotika jenis sabu melalui jendela depan rumah sementara pintu depan rumah dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa memberitahu saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu untuk kemudian saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu menyerahkan kepada terdakwa narkotika jenis sabu siap edar yang telah lebih dulu dipaketkan oleh saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu dan disimpan di dalam dompet warna merah untuk selanjutnya terdakwa berikan kepada orang-orang yang datang membeli narkotika jenis sabu yang dijual mulai dari paket harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk paket ukuran kecil sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untu paket ukuran 1 (satu) ji/1 (satu) gram. Selanjutnya setelah beberapa paket narkotika jenis sabu laku terjual, sekira pukul 22.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu, saksi Darma Endang, dan saksi Saraini Alias Eceng menggunakan narkotika jenis sabu sambil duduk-duduk menunggu orang-orang yang datang untuk membeli narkotika jenis sabu.
  • Bahwa terdakwa pada hari itu diberitahu oleh saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu bahwa total narkotika jenis sabu yang dibawa oleh saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu untuk dijual pada hari itu adalah sebanyak 70 (tujuh puluh) paket narkotika jenis sabu siap edar dengan rincian paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) paket, paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) paket, paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) paket, dan paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) paket, dan jumlah keseluruhan sebanyak 70 (tujuh puluh) paket narkotika jenis sabu tersebut sebagian sudah laku terjual sehingga hanya tersisa sebanyak 53 (lima puluh tiga) paket narkotika jenis sabu saat ditemukan oleh tim Satresnarkoba Polres Gayo Lues, kemudian uang tunai dengan jumlah Rp.2.410.000,- (dua juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam dompet warna merah tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib.
  • Bahwa terdakwa dalam membantu untuk menjualkan narkotika jenis sabu milik saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu diberi upah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) per hari, dan dari hasil membantu untuk menjualkan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa dalam 5 (lima) hari terakhir sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa mendapat uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 4460/NNF/2025 tanggal 9 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan :
  • 53 (lima puluh tiga) bungkus plastik klip berisi kristal bewarna putih dengan berat bruto 11,76 (sebelah koma tujuh enam) gram, yang dalam kesimpulan bahwa barang bukti milik atas nama Tersangka ADEL WAHYUDI ALIAS YUDI Bin PADRIANTO. adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren yang ditandatangani oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren atas nama Mulyadi dengan Nomor : 070/61047/BB/2025 tanggal 23 Mei 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah dompet berwarna merah yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu berjumlah 53 (lima puluh tiga) paket yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat 11,76 (sebelas koma tujuh puluh enam) gram.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------

 

A T A U

 

KEDUA :

------- Bahwa ia terdakwa ADEL WAHYUDI Alias YUDI Bin PADRIANTO pada hari Kamis tanggal 15 Mei tahun 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Raklunung Desa Gele Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”,  adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut :----------------------

 

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa Adel Wahyudi Alias Yudi Bin Padrianto dengan menggunakan 1 (satu) Unit handphone merk VIVO 1819 warna biru dengan nomor imei 864484046493558 dihubungi oleh saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu yang menyuruh terdakwa untuk datang ke rumah saksi Darma Endang yang terletak di Dusun Raklunung Desa Gele Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Kemudian terdakwa langsung pergi ke rumah saksi Darma Endang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan nopol BL 3760 BL yang mana di rumah tersebut biasanya dijadikan tempat terdakwa membantu saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu dalam menjual narkotika jenis sabu. Kemudian setelah terdakwa tiba di rumah saksi Darma Endang, saat itu saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu sudah berada disana sedang duduk di ruang tamu rumah tersebut bersama dengan saksi Darma Endang dan saksi Saraini Alias Eceng, kemudian terdakwa bergabung untuk duduk bersama di ruang tamu rumah tersebut sambil menunggu datangnya pembeli narkotika jenis sabu yang biasanya berhubungan secara langsung dengan saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu sebagaimana biasanya jika ada yang datang untuk membeli narkotika jenis sabu, terdakwa langsung menghampiri para pembeli narkotika jenis sabu melalui jendela depan rumah sementara pintu depan rumah dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa memberitahu saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu untuk kemudian saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu menyerahkan kepada terdakwa narkotika jenis sabu siap edar yang telah lebih dulu dipaketkan oleh saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu dan disimpan di dalam dompet warna merah untuk selanjutnya terdakwa berikan kepada orang-orang yang datang membeli narkotika jenis sabu yang dijual mulai dari paket harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk paket ukuran kecil sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untu paket ukuran 1 (satu) ji/1 (satu) gram. Selanjutnya setelah beberapa paket narkotika jenis sabu laku terjual, sekira pukul 22.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu, saksi Darma Endang, dan saksi Saraini Alias Eceng menggunakan narkotika jenis sabu sambil duduk-duduk menunggu orang-orang yang datang untuk membeli narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei tahun 2025 sekira pukul 00.30 Wib tiba–tiba saksi Rayvani Sebastian L., saksi Kurniawan, S.H., dan saksi Fadhil beserta anggota Satresnarkoba lainnya datang ke rumah saksi Darma Endang yang terletak di Dusun Raklunung Desa Gele Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues dengan berpakaian preman mendobrak pintu rumah hingga jebol yang saat itu dalam keadaan terkunci dan memerintahkan terdakwa dan 3 (tiga) rekan terdakwa yakni saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu, saksi Darma Endang, dan saksi Saraini Alias Eceng untuk diam di tempat. Kemudian saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu mengetahui kedatangan anggota Kepolisian saat itu langsung mengambil dompet warna merah yang berisikan narkotika jenis sabu berjumlah 53 (lima puluh tiga) paket yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat 11,76 (sebelas koma tujuh puluh enam) gram, dan uang tunai sejumlah Rp.2.410.000,- (dua juta empat ratus sepuluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dari bawah lantai kemudian menyerahkan kepada terdakwa sambil mengatakan “amankan ini”, kemudian terdakwa langsung mengambil dompet warna merah yang berisikan narkotika jenis sabu, timbangan digital, dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut kemudian langsung berlari ke arah lantai 2 (dua) rumah dari saksi Darma Endang untuk menyembunyikan barang-barang tersebut sebagaimana perintah dari saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu ke dalam kantong celana yang tergantung di dalam kamar lantai 2 (dua) rumah dari saksi Darma Endang. Kemudian setelah terdakwa menyembunyikan barang-barang tersebut, terdakwa melihat anggota kepolisian sudah ada di belakang terdakwa dan terdakwa langsung diamankan serta dompet warna merah yang berisikan narkotika jenis sabu, timbangan digital, dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh terdakwa telah dapat ditemukan oleh anggota kepolisian.
  • Bahwa selanjutnya saksi Rayvani Sebastian L., saksi Kurniawan, S.H., dan saksi Fadhil beserta anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penggeledahan dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna merah yang di dalam nya terdapat Narkotika jenis sabu berjumlah 53 (lima puluh tiga) paket yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat 11,76 (sebelas koma tujuh puluh enam) gram, uang tunai sejumlah Rp.2.410.000,- (dua juta empat ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) set alat hisab sabu rakitan (bong), 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah mancis yang sudah di modifikasi, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi : BL 3760 BL, 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1819 warna biru dengan nomor imei 864484046493558, dan 1 (satu) buah celana Panjang traning warna abu-abu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Gayo Lues untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu yang berstatus sebagai anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) yang juga ikut diamankan pada saat penangkapan terhadap terdakwa, setelah pihak Polres Gayo Lues berkoordinasi melalui Kapolres Gayo Lues dengan Dandim 0113 Gayo Lues pada saat setelah penangkapan dilakukan serah terima yang untuk selanjutnya terhadap saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu diamankan oleh pihak Kodim 0113 Gayo Lues. Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Bukti yang ditandatangani oleh pihak Satresnarkoba Polres Gayo Lues dan pihak Dansub Denpom Gayo Lues tertanggal 16 Mei 2025, pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 dilakukan serah terima barang bukti dari pihak Satresnarkoba Polres Gayo Lues kepada Dansub Denpom Gayo Lues yang mana barang bukti tersebut pada saat kejadian berada dalam penguasaan dari saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 4460/NNF/2025 tanggal 9 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan :
  • 53 (lima puluh tiga) bungkus plastik klip berisi kristal bewarna putih dengan berat bruto 11,76 (sebelah koma tujuh enam) gram, yang dalam kesimpulan bahwa barang bukti milik atas nama Tersangka ADEL WAHYUDI ALIAS YUDI Bin PADRIANTO. adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren yang ditandatangani oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren atas nama Mulyadi dengan Nomor : 070/61047/BB/2025 tanggal 23 Mei 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah dompet berwarna merah yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu berjumlah 53 (lima puluh tiga) paket yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat 11,76 (sebelas koma tujuh puluh enam) gram.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------

 

A T A U

 

KETIGA :

--------Bahwa ia terdakwa ADEL WAHYUDI Alias YUDI Bin PADRIANTO pada hari Rabu tanggal 14 Mei tahun 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Raklunung Desa Gele Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Menyalah Gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”,  adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut :----------------------

 

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa Adel Wahyudi Alias Yudi Bin Padrianto dengan menggunakan 1 (satu) Unit handphone merk VIVO 1819 warna biru dengan nomor imei 864484046493558 dihubungi oleh saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu yang menyuruh terdakwa untuk datang ke rumah saksi Darma Endang yang terletak di Dusun Raklunung Desa Gele Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Kemudian terdakwa langsung pergi ke rumah saksi Darma Endang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan nopol BL 3760 BL yang mana di rumah tersebut biasanya dijadikan tempat terdakwa membantu saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu dalam menjual narkotika jenis sabu. Kemudian setelah terdakwa tiba di rumah saksi Darma Endang, saat itu saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu sudah berada disana sedang duduk di ruang tamu rumah tersebut bersama dengan saksi Darma Endang dan saksi Saraini Alias Eceng, kemudian terdakwa bergabung untuk duduk bersama di ruang tamu rumah tersebut sambil menunggu datangnya pembeli narkotika jenis sabu yang biasanya berhubungan secara langsung dengan saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu sebagaimana biasanya jika ada yang datang untuk membeli narkotika jenis sabu, terdakwa langsung menghampiri para pembeli narkotika jenis sabu melalui jendela depan rumah sementara pintu depan rumah dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa memberitahu saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu untuk kemudian saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu menyerahkan kepada terdakwa narkotika jenis sabu siap edar yang telah lebih dulu dipaketkan oleh saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu dan disimpan di dalam dompet warna merah untuk selanjutnya terdakwa berikan kepada orang-orang yang datang membeli narkotika jenis sabu yang dijual mulai dari paket harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk paket ukuran kecil sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untu paket ukuran 1 (satu) ji/1 (satu) gram.
  • Bahwa selanjutnya setelah beberapa paket narkotika jenis sabu laku terjual, sekira pukul 22.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu, saksi Darma Endang, dan saksi Saraini Alias Eceng menggunakan narkotika jenis sabu sambil duduk-duduk menunggu orang-orang yang datang untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa mengambil 1 (satu) buah botol Aqua kemudian terdakwa lubangi tutupnya dengan 1 (satu) lubang sebelah kiri dan 1 (satu) lubang lagi sebelah kanan dengan mengunakan api, kemudian terdakwa ambil 3 (tiga) buah pipet dan 1 (satu) pipet lagi untuk sekop gunanya untuk mengambil narkotika jenis sabu dari plastik kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) pipa kaca pirek kemudian terdakwa masukan 1 (satu) buah pipet ke dalam lubang tutup botol sebelah kanan dan 2 (dua) buah pipet terdakwa sambung menjadi 1 (satu) kemudian terdakwa masukan ke dalam lubang sebelah kiri setelah selesai terdakwa mengambil 1 (satu) pipa kaca pirek kemudian terdakwa masukkan narkotika jenis sabu dengan sekop dan terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca pirek, kemudian terdakwa ambil 1 (satu) buah jarum dan terdakwa masukkan ke dalam mancis untuk menjadi sumbu pembakar narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu terdakwa bakar dan menghisapnya, dan setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa merasa semangat berkerja dan membuat terdakwa merasakan ketenangan.
  • Bahwa narkotika jenis sabut yang terdakwa gunakan tersebut diperoleh secara gratisss dari saksi saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu karena terdakwa membantu menjualkan narkotika jenis sabu milik saksi saksi Lalu Achmad Attaubah Alias Lalu.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menyalah gunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu Bagi diri sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : R/429/V/2025/Sidokkes tanggal 19 Mei 2025 dari Dokkes Polres Gayo Lues yang ditandatangani oleh dr. BASUNI Dokter Pemeriksa Polres Gayo Lues, telah dilaksanakan pemeriksaan Narkoba/NAPZA terhadap ADEL WAHYUDI Bin PADRIANTO dengan metode Rapid Immuno Assay (RIA) dengan hasil Positif Apmhetamine dan Methamphetamin, terdapat tanda-tanda gejala ketergantungan Narkoba/NAPZA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 4460/NNF/2025 tanggal 9 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan :
  • 53 (lima puluh tiga) bungkus plastik klip berisi kristal bewarna putih dengan berat bruto 11,76 (sebelah koma tujuh enam) gram, yang dalam kesimpulan bahwa barang bukti milik atas nama Tersangka ADEL WAHYUDI ALIAS YUDI Bin PADRIANTO. adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren yang ditandatangani oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren atas nama Mulyadi dengan Nomor : 070/61047/BB/2025 tanggal 23 Mei 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah dompet berwarna merah yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu berjumlah 53 (lima puluh tiga) paket yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat 11,76 (sebelas koma tujuh puluh enam) gram.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya