| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR :
-------- Bahwa Ia Terdakwa ARMA ALIAS ETEK BINTI RABUDIN secara bersama-sama dengan Terdakwa JAINUDIN BIN (AlM) SAMSUL BAHRI pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 Sekira Pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2025 bertempat di dekat Cafe Puncak Godang jalan lintas Gayo Lues - Aceh Tengah Desa Pantan Cuaca Kec. Pantan Cuaca Kab. Gayo Lues atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul yang Terdakwa Arma Alias Etek Binti Rabudin (untuk selanjutnya disebut Terdakwa Arma) tidak ingat lagi. Terdakwa Arma dihubungi melalui Handphone merk Oppo warna biru milik Terdakwa Arma oleh Sdr. Zana (DPO) dengan percakapan sebagai berikut, Sdr. Zana mengatakan “kak bawakan barang (Narkotika jenis Ganja), kemudian Terdakwa Arma menjawab “iya berapa kilo bawa?”lalu Sdr. Zana menjawab “20 Kg (dua puluh kilogram)”, kemudian Terdakwa Arma mengatakan ”nampaknya ga sampe segitu, berapa ada saja nanti saya bawa”lalu Sdr. Zana menanyakan “oke kak, kapan berangkatnya?”kemudian terdakwa Arma menjawab “sekitar jam 10.00 wib besok dek kakak berangkat”lalu Sdr. Zana menjawab“oke kak”.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa Arma menjumpai Saksi Selamat Alias Ginting Bin Sehsaman (untuk selanjutnya disebut Saksi Ginting) bertempat di Pondok kebun di Desa Uring Kec. Pining Kab. Gayo Lues untuk memesan Narkotika jenis Ganja dengan percakapan sebagai berikut, Terdakwa Arma menanyakan “jang ada ke barang (narkotika jenis Ganja), kemudian saksi Ginting menjawab “ada arma, berapa kilogram sama mu’, lalu Terdakwa Arma menjawab “10 (sepuluh) kilogram”, kemudian saksi Ginting mengatakan “oke besok ambil kemari jam 09.00 Wib”lalu Terdakwa Arma menjawab“oke jang besok saya kemari jam 09.00 Wib”.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa Arma menjemput Terdakwa Jainudin Bin (Alm) Samsul Bahri (untuk selanjutnya disebut Terdakwa Jainuddin) di rumah orang tua Terdakwa Arma di Desa Uning Sepakat Kec. Dabun Gelang Kab. Gayo Lues. Bahwa Terdakwa Arma mengajak Terdakwa Jainuddin dengan mengatakan ”Ayo pergi ngutip angsuran baju karena masih ada yang belum lunas”, kemudian Terdakwa Jainuddin menjawab “Iya mak”. Bahwa selanjutnya Terdakwa Arma bersama-sama dengan kedua anaknya yaitu Terdakwa Jainudin dan Sdr. Hanif Iqbal Anggara yang masih berusia 4 (empat) tahun berangkat menggunakan 1 (satu) unit Honda Karisma warna hitam dengan nomor polisi BL 5410 KT milik Sdr. Syeh Ramli (yang merupakan menantu Terdakwa Arma) dari rumah orang tua Terdakwa Arma di Desa Uning Sepakat Kec. Dabun Gelang Kab. Gayo Lues ke Pondok kebun kemiri milik saksi Ginting di Desa Uring Kec. Pining Kab. Gayo Lues. Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 11.00 Wib, sesampainya di Pondok kebun kemiri tersebut, Saksi Ginting memberikan 2 (dua) karung goni yang berisikan narkotika jenis Ganja yang belum di press. Kemudian Terdakwa Arma mengangkat 2 (dua) karung goni yang berisikan narkotika jenis Ganja dari pondok kebun kemiri tersebut menuju tempat Honda Karisma warna hitam dengan nomor polisi BL 5410 KT yang terparkir di jalan aspal dekan kebun kemiri tersebut. Kemudian Terdakwa Arma memasukkan sebagian Narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan plastik asoy warna hitam ke dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dan sisanya Terdakwa Arma juga memasukkan 1 (satu) Buah Goni Warna Putih Kuning Berisikan Narkotika Jenis Ganja dalam bagasi Honda Karisma warna hitam tersebut, kemudian Terdakwa Arma meletakkan 1 (Satu) Buah Goni plastik warna Putih Merah yang berisikan Narkotika Jenis Ganja di bagian depan Honda Karisma warna hitam dengan nomor polisi BL 5410 KT. Bahwa setelah Terdakwa Jainudin menyaksikan dan mengetahui transaksi Narkotika jenis Ganja yang dilakukan antara Terdakwa Arma dengan Saksi Ginting. Terdakwa Jainuddin mengatakan kepada Terdakwa Arma ”mak kalau kek gini aku gamau ikut, kalau bisa gausah kita bawa”kemudian Terdakwa Arma menjawab “kamu gak mikirin nasib kita, hutang kita banyak, kek mana kita bayarnya kalau gak kayak gini”. Bahwa mendengar hal tersebut akhirnya Terdakwa Jainuddin menyetujui untuk secara bersama-sama dengan Terdakwa Arma mengantarkan Narkotika Jenis Ganja ke Kab. Aceh Tengah.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 12.30 Wib, Terdakwa Jainudin yang mengendarai Honda Karisma warna hitam dengan nomor polisi BL 5410 KT secara bersama-sama dengan Terdakwa Arma dan Sdr. Hanif Iqbal Anggara menumpangi sepeda motor tersebut dan langsung menuju ke arah Kab. Aceh Tengah. Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib sesampainya di dekat Café Puncak Godang Desa Pantan Cuaca Kec. Pantan Cuaca Kab. Gayo Lues, Terdakwa Arma dan Terdakwa Jainuddin diberhentikan oleh petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues. Bahwa pada saat anggota satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Arma dan Terdakwa Jainudin, anggota satresnarkoba Polres Gayo Lues menemukan 1 (Satu) Buah Goni plastik warna Putih Merah yang berisikan Narkotika Jenis Ganja dengan Berat 10 Kg (Sepuluh Kilo Gram) yang berada di atas tepatnya di bagian depan sepeda motor Honda Karisma tersebut, 1 (satu) buah Tas ransel Warna Hitam Merek Pologem dengan Berat 4 Kg (Empat Kilo Gram) yang digendong oleh Terdakwa Arma, 1 (satu) Buah Goni Warna Putih Kuning Berisikan Narkotika Jenis Ganja dengan Berat 1.1 Kg (satu koma satu Kilo gram) yang terletak di dalam bagasi motor Honda Karisma tersebut, 1 (satu) buah Honda Karisma warna hitam dengan Nomor Polisi BL 5410 KT dengan Nomor rangka : MHIJB22184K102022 dengan Nomor Mesin :JB22E-1102214 dan 1 (satu) Buah Handphone Merek OPPO Warna Biru IME :860605074467759. Bahwa selanjutnya para Terdakwa anggota satresnarkoba mengamankan dan membawa para terdakwa ke Polres Gayo Lues guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa Arma membeli Narkotika jenis Ganja dari saksi Ginting sebanyak 15,1 Kg (lima belas koma satu kilogram) seharga Rp. 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan bahwa pelunasan pembayaran Narkotika jenis Ganja tersebut dilakukan setelah Terdakwa berhasil menjual Narkotika jenis Ganja tersebut kepada Sdr. Zana (DPO). Bahwa Terdakwa Arma mendapat pesanan Narkotika jenis Ganja dari Sdr. Zana (DPO) dengan harga jual Rp. 800.000 (delapan ratus ribu) per kilo, dengan total keseluruhan harga senilai Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) apabila 15,1 Kg (lima belas koma satu kilogram) berhasil Terdakwa Arma jual ke Sdr. Zana (DPO). Bahwa Terdakwa Arma sudah mendapat uang muka sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari Sdr. Zana melalui transfer bank BSI dengan nomor rekening 7268192675 atas nama Arma. Bahwa uang senilai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sudah Terdakwa Arma pergunakan untuk biaya perobatan anak Terdakwa Arma.
- Bahwa Terdakwa Arma sudah sebanyak 2 (dua) kali melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja yang diperoleh dari Saksi Ginting dan dijual ke Sdr. Zana (DPO) yaitu pada bulan Mei tahun 2025 sebanyak 5 (lima) Kilo gram dan yang ke 2 (dua) pada tanggal 27 oktober 2025.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren Nomor: 122/B/61047/VIII/2025, tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Mulyadi selaku Pengelola Pegadaian UPS Blangkejeren terhadap barang bukti An. ARMA ALIAS ETEK BINTI RABUDIN, Dkk berupa 1 (Satu) Buah Goni plastik warna Putih Merah yang berisikan Narkotika Jenis Ganja, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat brutto seberat 10 Kg (Sepuluh kilo gram). 1 (satu) buah Tas ransel Warna Hitam Merek Pologem, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat brutto seberat 4 Kg (empat kilo gram). 1 (satu) Buah Goni Warna Putih Kuning Berisikan Narkotika Jenis Ganja, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat brutto seberat 1.1 Kg (satu koma satu Kilo gram).
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium terhadap barang bukti Narkotika jenis ganja dalam perkara An. ARMA ALIAS ETEK BINTI RABUDIN, Dkk oleh Labfor Polda Sumatera Utara sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 80/NNF/2026, tanggal 21 Januari 2026, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1. Supriedi Hasugian,S.T.,M.T. dan 2. Dr. Supiyani, M.Si, yang diketahui oleh Plt. Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan disimpulkan bahwa barang bukti yang telah dilakukan penyisihan sebagaimana Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp. Sita/12/XII/2025/Resnarkoba berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 122,88 (seratus dua puluh dua koma delapan puluh delapan) narkotika jenis ganja An. ARMA ALIAS ETEK BINTI RABUDIN, Dkk tersebut mengandung positif jenis Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------
SUBSIDAIR :
-------- Bahwa Ia Terdakwa ARMA ALIAS ETEK BINTI RABUDIN secara bersama-sama dengan Terdakwa JAINUDIN BIN (AlM) SAMSUL BAHRI pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 Sekira Pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2025 bertempat di dekat Cafe Puncak Godang jalan lintas Gayo Lues - Aceh Tengah Desa Pantan Cuaca Kec. Pantan Cuaca Kab. Gayo Lues atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul yang Terdakwa Arma Alias Etek Binti Rabudin (untuk selanjutnya disebut Terdakwa Arma) tidak ingat lagi. Terdakwa Arma dihubungi melalui Handphone merk Oppo warna biru milik Terdakwa Arma oleh Sdr. Zana (DPO) dengan percakapan sebagai berikut, Sdr. Zana mengatakan “kak bawakan barang (Narkotika jenis Ganja), kemudian Terdakwa Arma menjawab “iya berapa kilo bawa?”lalu Sdr. Zana menjawab “20 Kg (dua puluh kilogram)”, kemudian Terdakwa Arma mengatakan ”nampaknya ga sampe segitu, berapa ada saja nanti saya bawa”lalu Sdr. Zana menanyakan “oke kak, kapan berangkatnya?”kemudian terdakwa Arma menjawab “sekitar jam 10.00 wib besok dek kakak berangkat”lalu Sdr. Zana menjawab“oke kak”.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa Arma menjumpai Saksi Selamat Alias Ginting Bin Sehsaman (untuk selanjutnya disebut Saksi Ginting) bertempat di Pondok kebun di Desa Uring Kec. Pining Kab. Gayo Lues untuk memesan Narkotika jenis Ganja dengan percakapan sebagai berikut, Terdakwa Arma menanyakan “jang ada ke barang (narkotika jenis Ganja), kemudian saksi Ginting menjawab “ada arma, berapa kilogram sama mu’, lalu Terdakwa Arma menjawab “10 (sepuluh) kilogram”, kemudian saksi Ginting mengatakan “oke besok ambil kemari jam 09.00 Wib”lalu Terdakwa Arma menjawab“oke jang besok saya kemari jam 09.00 Wib”.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa Arma menjemput Terdakwa Jainudin Bin (Alm) Samsul Bahri (untuk selanjutnya disebut Terdakwa Jainuddin) di rumah orang tua Terdakwa Arma di Desa Uning Sepakat Kec. Dabun Gelang Kab. Gayo Lues. Bahwa Terdakwa Arma mengajak Terdakwa Jainuddin dengan mengatakan ”Ayo pergi ngutip angsuran baju karena masih ada yang belum lunas”, kemudian Terdakwa Jainuddin menjawab “Iya mak”. Bahwa selanjutnya Terdakwa Arma bersama-sama dengan kedua anaknya yaitu Terdakwa Jainudin dan Sdr. Hanif Iqbal Anggara yang masih berusia 4 (empat) tahun berangkat menggunakan 1 (satu) unit Honda Karisma warna hitam dengan nomor polisi BL 5410 KT milik Sdr. Syeh Ramli (yang merupakan menantu Terdakwa Arma) dari rumah orang tua Terdakwa Arma di Desa Uning Sepakat Kec. Dabun Gelang Kab. Gayo Lues ke Pondok kebun kemiri milik saksi Ginting di Desa Uring Kec. Pining Kab. Gayo Lues. Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 11.00 Wib, sesampainya di Pondok kebun kemiri tersebut, Saksi Ginting memberikan 2 (dua) karung goni yang berisikan narkotika jenis Ganja yang belum di press. Kemudian Terdakwa Arma mengangkat 2 (dua) karung goni yang berisikan narkotika jenis Ganja dari pondok kebun kemiri tersebut menuju tempat Honda Karisma warna hitam dengan nomor polisi BL 5410 KT yang terparkir di jalan aspal dekan kebun kemiri tersebut. Kemudian Terdakwa Arma memasukkan sebagian Narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan plastik asoy warna hitam ke dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dan sisanya Terdakwa Arma juga memasukkan 1 (satu) Buah Goni Warna Putih Kuning Berisikan Narkotika Jenis Ganja dalam bagasi Honda Karisma warna hitam tersebut, kemudian Terdakwa Arma meletakkan 1 (Satu) Buah Goni plastik warna Putih Merah yang berisikan Narkotika Jenis Ganja di bagian depan Honda Karisma warna hitam dengan nomor polisi BL 5410 KT. Bahwa setelah Terdakwa Jainudin menyaksikan dan mengetahui transaksi Narkotika jenis Ganja yang dilakukan antara Terdakwa Arma dengan Saksi Ginting. Bahwa setelah Terdakwa Jainudin menyaksikan dan mengetahui transaksi Narkotika jenis Ganja yang dilakukan antara Terdakwa Arma dengan Saksi Ginting. Terdakwa Jainuddin mengatakan kepada Terdakwa Arma ”mak kalau kek gini aku gamau ikut, kalau bisa gausah kita bawa”kemudian Terdakwa Arma menjawab“kamu gak mikirin nasib kita, hutang kita banyak, kek mana kita bayarnya kalau gak kayak gini”. Bahwa mendengar hal tersebut akhirnya Terdakwa Jainuddin menyetujui untuk secara bersama-sama dengan Terdakwa Arma mengantarkan Narkotika Jenis Ganja ke Kab. Aceh Tengah.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 12.30 Wib, Terdakwa Jainudin yang mengendarai Honda Karisma warna hitam dengan nomor polisi BL 5410 KT secara bersama-sama dengan Terdakwa Arma dan Sdr. Hanif Iqbal Anggara menumpangi sepeda motor tersebut dan langsung menuju ke arah Kab. Aceh Tengah. Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib sesampainya di dekat Café Puncak Godang Desa Pantan Cuaca Kec. Pantan Cuaca Kab. Gayo Lues, Terdakwa Arma dan Terdakwa Jainuddin diberhentikan oleh petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues. Bahwa pada saat anggota satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Arma dan Terdakwa Jainudin, anggota satresnarkoba Polres Gayo Lues menemukan 1 (Satu) Buah Goni plastik warna Putih Merah yang berisikan Narkotika Jenis Ganja dengan Berat 10 Kg (Sepuluh Kilo Gram) yang berada di atas tepatnya di bagian depan sepeda motor Honda Karisma tersebut, 1 (satu) buah Tas ransel Warna Hitam Merek Pologem dengan Berat 4 Kg (Empat Kilo Gram) yang digendong oleh Terdakwa Arma, 1 (satu) Buah Goni Warna Putih Kuning Berisikan Narkotika Jenis Ganja dengan Berat 1.1 Kg (satu koma satu Kilo gram) yang terletak di dalam bagasi motor Honda Karisma tersebut, 1 (satu) buah Honda Karisma warna hitam dengan Nomor Polisi BL 5410 KT dengan Nomor rangka : MHIJB22184K102022 dengan Nomor Mesin :JB22E-1102214 dan 1 (satu) Buah Handphone Merek OPPO Warna Biru IME :860605074467759. Bahwa selanjutnya para Terdakwa anggota satresnarkoba mengamankan dan membawa para terdakwa ke Polres Gayo Lues guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa Arma membeli Narkotika jenis Ganja dari saksi Ginting sebanyak 15,1 Kg (lima belas koma satu kilogram) seharga Rp. 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan bahwa pelunasan pembayaran Narkotika jenis Ganja tersebut dilakukan setelah Terdakwa berhasil menjual Narkotika jenis Ganja tersebut kepada Sdr. Zana (DPO). Bahwa Terdakwa Arma mendapat pesanan Narkotika jenis Ganja dari Sdr. Zana (DPO) dengan harga jual Rp. 800.000 (delapan ratus ribu) per kilo, dengan total keseluruhan harga senilai Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) apabila 15,1 Kg (lima belas koma satu kilogram) berhasil Terdakwa Arma jual ke Sdr. Zana (DPO). Bahwa Terdakwa Arma sudah mendapat uang muka sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari Sdr. Zana melalui transfer bank BSI dengan nomor rekening 7268192675 atas nama Arma. Bahwa uang senilai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sudah Terdakwa Arma pergunakan untuk biaya perobatan anak Terdakwa Arma.
- Bahwa Terdakwa Arma sudah sebanyak 2 (dua) kali melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja yang diperoleh dari Saksi Ginting dan dijual ke Sdr. Zana (DPO) yaitu pada bulan Mei tahun 2025 sebanyak 5 (lima) Kilo gram dan yang ke 2 (dua) pada tanggal 27 oktober 2025.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren Nomor: 122/B/61047/VIII/2025, tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Mulyadi selaku Pengelola Pegadaian UPS Blangkejeren terhadap barang bukti An. ARMA ALIAS ETEK BINTI RABUDIN, Dkk berupa 1 (Satu) Buah Goni plastik warna Putih Merah yang berisikan Narkotika Jenis Ganja, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat brutto seberat 10 Kg (Sepuluh kilo gram). 1 (satu) buah Tas ransel Warna Hitam Merek Pologem, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat brutto seberat 4 Kg (empat kilo gram). 1 (satu) Buah Goni Warna Putih Kuning Berisikan Narkotika Jenis Ganja, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat brutto seberat 1.1 Kg (satu koma satu Kilo gram).
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium terhadap barang bukti Narkotika jenis ganja dalam perkara An. ARMA ALIAS ETEK BINTI RABUDIN, Dkk oleh Labfor Polda Sumatera Utara sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 80/NNF/2026, tanggal 21 Januari 2026, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1. Supriedi Hasugian,S.T.,M.T. dan 2. Dr. Supiyani, M.Si, yang diketahui oleh Plt. Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan disimpulkan bahwa barang bukti yang telah dilakukan penyisihan sebagaimana Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp. Sita/12/XII/2025/Resnarkoba berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 122,88 (seratus dua puluh dua koma delapan puluh delapan) narkotika jenis ganja An. ARMA ALIAS ETEK BINTI RABUDIN, Dkk tersebut mengandung positif jenis Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan l dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------
LEBIH SUBSIDAIR :
-------- Bahwa Ia Terdakwa ARMA ALIAS ETEK BINTI RABUDIN secara bersama-sama dengan Terdakwa JAINUDIN BIN (AlM) SAMSUL BAHRI pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 Sekira Pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2025 bertempat di dekat Cafe Puncak Godang jalan lintas Gayo Lues - Aceh Tengah Desa Pantan Cuaca Kec. Pantan Cuaca Kab. Gayo Lues atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan l dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin 27 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 Wib, saksi Yoan Maulana, saksi Dluha Widiansyah dan saksi Rahel Maulana yang merupakan personil Opsnal Sat Res Narkoba Polres Gayo Lues memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa telah terjadi pengangkutan Narkotika jenis Ganja oleh seorang Perempuan dan seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Karisma warna Hitam yang bergerak dari kota blangkejeren menuju ke Aceh Tenggah. Selanjutnya saksi dan rekan saksi langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Bahwa pada hari hari dan tanggal yang sama sekira pukul 13.00 Wib personil Opsnal Sat Res Narkoba Polres Gayo Lues langsung bergerak menuju ke jalan lintas blangkejeren – Aceh tengah. Bahwa setelah anggota satresnarkoba melihat ada seorang laki laki dan perempuan yang sedang membawa 2(dua) buah karung goni dan 1 (satu) buah tas warna hitam. kemudian anggota satresnarkoba pun memberhentikan 1 (satu) unit sepeda motor Karisma warna hitam dengan Nomor Polisi BL 5410 KT yang dikendarai 1 (satu) orang laki laki dan 1 (satu) orang Perempuan tersebut.
- Bahwa pada saat anggota satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Arma Alias Etek Binti Rabudin (untuk selanjutnya disebut Terdakwa Arma) dan Terdakwa Jainudin Bin (Alm) Samsul Bahri (untuk selanjutnya disebut Terdakwa Jainuddin), anggota satresnarkoba Polres Gayo Lues menemukan 1 (Satu) Buah Goni plastik warna Putih Merah yang berisikan Narkotika Jenis Ganja dengan Berat 10 Kg (Sepuluh Kilo Gram) yang berada di atas tepatnya di bagian depan sepeda motor Honda Karisma tersebut, 1 (satu) buah Tas ransel Warna Hitam Merek Pologem dengan Berat 4 Kg (Empat Kilo Gram) yang digendong oleh Terdakwa Arma, 1 (satu) Buah Goni Warna Putih Kuning Berisikan Narkotika Jenis Ganja dengan Berat 1.1 Kg (satu koma satu Kilo gram) yang terletak di dalam bagasi motor Honda Karisma tersebut, 1 (satu) buah Honda Karisma warna hitam dengan Nomor Polisi BL 5410 KT dengan Nomor rangka : MHIJB22184K102022 dengan Nomor Mesin :JB22E-1102214 dan 1 (satu) Buah Handphone Merek OPPO Warna Biru IME :860605074467759. Bahwa selanjutnya para Terdakwa anggota satresnarkoba mengamankan dan membawa para terdakwa ke Polres Gayo Lues guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa Arma mengakui mendapatkan Narkotika jenis Ganja dari saksi Ginting sebanyak 15,1 Kg (lima belas koma satu kilogram) seharga Rp. 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan bahwa pelunasan pembayaran Narkotika jenis Ganja tersebut dilakukan setelah Terdakwa berhasil menjual Narkotika jenis Ganja tersebut kepada Sdr. Zana (DPO). Bahwa Terdakwa Arma mendapat pesanan Narkotika jenis Ganja dari Sdr. Zana (DPO) dengan harga jual Rp. 800.000 (delapan ratus ribu) per kilo, dengan total keseluruhan harga senilai Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) apabila 15,1 Kg (lima belas koma satu kilogram) berhasil Terdakwa Arma jual ke Sdr. Zana (DPO). Bahwa Terdakwa Arma sudah mendapat uang muka sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari Sdr. Zana melalui transfer bank BSI dengan nomor rekening 7268192675 atas nama Arma. Bahwa uang senilai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sudah Terdakwa Arma pergunakan untuk biaya perobatan anak Terdakwa Arma. Bahwa Terdakwa Arma sudah sebanyak 2 (dua) kali melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja yang diperoleh dari Saksi Ginting dan dijual ke Sdr. Zana (DPO) yaitu pada bulan Mei tahun 2025 sebanyak 5 (lima) Kilo gram dan yang ke 2 (dua) pada tanggal 27 oktober 2025.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Blangkejeren Nomor: 122/B/61047/VIII/2025, tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Mulyadi selaku Pengelola Pegadaian UPS Blangkejeren terhadap barang bukti An. ARMA ALIAS ETEK BINTI RABUDIN, Dkk berupa 1 (Satu) Buah Goni plastik warna Putih Merah yang berisikan Narkotika Jenis Ganja, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat brutto seberat 10 Kg (Sepuluh kilo gram). 1 (satu) buah Tas ransel Warna Hitam Merek Pologem, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat brutto seberat 4 Kg (empat kilo gram). 1 (satu) Buah Goni Warna Putih Kuning Berisikan Narkotika Jenis Ganja, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat brutto seberat 1.1 Kg (satu koma satu Kilo gram).
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium terhadap barang bukti Narkotika jenis ganja dalam perkara An. ARMA ALIAS ETEK BINTI RABUDIN, Dkk oleh Labfor Polda Sumatera Utara sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 80/NNF/2026, tanggal 21 Januari 2026, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1. Supriedi Hasugian,S.T.,M.T. dan 2. Dr. Supiyani, M.Si, yang diketahui oleh Plt. Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan disimpulkan bahwa barang bukti yang telah dilakukan penyisihan sebagaimana Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp. Sita/12/XII/2025/Resnarkoba berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 122,88 (seratus dua puluh dua koma delapan puluh delapan) narkotika jenis ganja An. ARMA ALIAS ETEK BINTI RABUDIN, Dkk tersebut mengandung positif jenis Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan l dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------
|