Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2019/PN Bkj Aulia Kusuma Jati Amirudin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2019/PN Bkj
Tanggal Surat Jumat, 22 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aulia Kusuma Jati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Amirudin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 36.984.750,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  Menyatakan Sah dan memiliki Kekuatan Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor 3519-01-007138-10-1  tanggal 21 Januari 2016  antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Rabu  tanggal 21 Januari 2016;
2.Menyatakan Sah dan memiliki Kekuatan Hukum Kwitansi penerimaan uang yang  diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.  50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri di atas materai yang   cukup pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2010.
3.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
  - Surat Peringatan Pertama………………………………….......Bukti P. 4. A
  - Surat Peringatan Kedua………….....……………………………….Bukti P.4. B
  - Surat Peringatan Ketiga …...……………………….......Bukti P. 4. C
4.Menyatakan Sah Demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk Membayar Lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.36.984.750,- (Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), dengan rincian pinjaman/kredit Tergugat sebagai berikut:
  Plafond Pinjaman    : Rp  50.000.000,-
  Jangka Waktu        : 36 Bulan
  Angsuran Perbulan    : Rp  1.988.900
  Tanggal Realisasi    : 21 Januari 2016
  Tanggal Jatuh Tempo : 21 Januari 2019
  Total Pinjaman yang harus dibayar Tergugat sampai dengan lunas Rp Rp 71.600.000,- dengan rincian :
  Pokok            : Rp  50.000.000,-
  Bunga            : Rp  21.600.000,-
  Total Pinjaman yang telah dibayar Tergugat selama 17 (Tujuh Belas) bulan Rp 25.155.250,- dengan rincian :
  Pokok            : Rp  18.427.900,-
  Bunga            : Rp    6.727.350,-
  Total Pinjaman Menunggak Tergugat selama 9 (Sembilan) Bulan Rp 17.900.100,- dengan rincian :
  Pokok            : Rp  12.500.100,-
  Bunga            : Rp    5.400.000,-
  Sisa Kewajiban Hutang yang harus dibayar Tergugat sampai lunas 10 (Sepuluh) bulan Rp 19.889.000,- dengan rincian :
  Pokok            : Rp  13.889.000,-
  Bunga            : Rp    6.000.000,-
  Kewajiban hutang yang harus dibayar Tergugat sampai lunas 10 (Sepuluh) bulan karena pinjaman Tergugat telah masuk ke dalam katagori daftar hitam/ekstra komptabel ditambah tunggakan selama 9 (sembilan bulan) sehingga seluruhnya berjumlah 19 (Sembilan Belas) bulan, sejumlah Rp. Rp. 37.789.000,- dengan rincian :
  Tunggakan            : Rp. 17.900.000,-
  Kewajiban hutang     : Rp 19.889.000,-
  Penghapusan Bunga Hutang :
  Diskon Bunga           : Rp 9.460.000,-
6.Menyatakan Sah dan Berhak Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 192 tanggal 17 Juli 2014 atas nama Amirudin, sekaligus tanah / bangunan yang berdiri di  atasnya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan  pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
7. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.
     Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak